lenterakalimantan.com, BANJARMASIN – Jalur hukum ditempuh tersangka MS dengan mengajukan pra peradilan di Pengadilan Negeri Banjarmasin melalui kuasa hukum Zainal Abidin dan rekan
Senin (9/9/2024) pagi, permohonan praperadilan telah didaftarkan Tim kuasa hukum MS, dan telah resmi diterima pihak Pengadilan Negeri Banjarmasin.
“Permohonan praperadilan yang kita ajukan sebagai kuasa hukum M Saidi Noor sudah diterima dan terdaftar di Pengadilan Negeri Banjarmasin, dengan termohon Kejati Kalsel,”kata Zainal.
Zainal menjelaskan, terkait permohonan praperadilan yang ia ajukan, karena keberatan atas penetapan tersangka M Saidir Noor oleh penyidik Kejati Kalsel.
Menurut Zainal, bahwa kasus yang menjerat MS tidak ada kaitannya dengan kasus Kepala Dinas Sosial Kabupaten Hulu Sungai Tengah.
“Dalam kasus ini saya akan totalitas membela MS,”jelas Zainal Abidin SH MH.
Sebelumnya, ditetapkan MS sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi di Dinas Sosial Kabupaten Hulu Sungai Tengah oleh penyidik Kejati Kalsel sangat disesalkan oleh Tim kuasa hukumnya.
Alasannya tersangka MS hanyalah seorang kader atau kepanjangan tangan dari Dinas Sosial Kabupaten HST dalam mencarikan warga yang mau menjadi kader sosial.
“Saat itu klien kita MS diminta pihak Dinas Sosial Kabupaten HST untuk mencarikan kader sosial sebanyak 650 orang, dengan honor Rp150 ribu perorangnya selama 4 hari,”ujar Zainal SH MH, kuasa hukum MS.
Menurut Zainal, saat itu ia diminta untuk mendampingi MS pada saat pemeriksaan oleh penyidik Kejati Kalsel, dan mengaku kaget, karena sesuai pemanggilan, MS hanya sebagai saksi.
“Tapi saksi oleh penyidik ditetapkan tersangka bahkan dilakukan penahanan, sedangkan yang dimaksud dipanggil dan diperiksa sebagai saksi untuk perkara apa dan saksi untuk siapa tidak ada kejelasan,”ungkap Zainal.
Tim kuasa hukum MS, menilai dan menduga dalam kasus ini adanya pelanggaran, karena kerugian uang negara tidak jelas sebagaimana mana dalam pemberitaan.
“Dan kalaupun memang ada juga kerugian keuangan negara, itu merupakan uang pengembalian dan telah lama disetor ke kas daerah, setelah dilakukan audit BPKP pada tahun 2023,dan kalau memang itu dijadikan bukti kerugian keuangan negara berarti uang dalam kas negara ditarik kembali untuk dijadikan barang bukti,”papar Zainal.
Lanjutnya lagi, dalam kasus ini sebenarnya ada yang lebih dulu ditetapkan tersangka dan ditangani pihak Kejari HST.
“Kalau klien kami ini bukanlah pengguna anggaran dan pegawai, tapi bisa dijadikan tersangka, oleh pihak Kejati Kalsel, kalau memang ada kaitannya dengan kasus yang ditangani pihak Kejari HST, semestinya harus dibuktikan dulu,”tandas Zainal.
Zainal menyayangkan akan sikap penyidik, terlalu terburu-buru menetapkan tersangka pada MS, apalagi MS baru saja dilantik Anggota DPRD Kabupaten HST dari partai Demokrat.
Dan pendampingan hukum yang dilakukan Zainal bersama rekan merupakan bentuk simpatisan atau empati dari Ketua DPC HST Parta Demokrat.
Sekedar diketahui tim Penyidik pada Bidang Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Kalimantan Selatan berdasarkan Surat Perintah Penyidikan tanggal 13 Agustus 2024, telah melakukan pemeriksaan terhadap MS, sehubungan dengan penyidikan dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam kegiatan kader sosial pada salah satu Dinas di Kabupaten Prov. Kalsel TA 2022.


