• Home
  • Berita
  • Daerah
    • KALIMANTAN SELATAN
      • Banjarmasin
      • Banjarbaru
      • Barito Kuala
      • Kabupaten Banjar
      • Balangan
      • Hulu Sungai Selatan
      • Hulu Sungai Tengah
      • Hulu Sungai Utara
      • Kotabaru
      • Tabalong
      • Tanah Bumbu
      • Tanah Laut
      • Sukamara
      • Tapin
    • KALIMANTAN TENGAH
      • Palangka Raya
      • Pulang Pisau
      • Seruyan
      • Murung Raya
      • Kotawaringin Timur
      • Barito Selatan
      • Kotawaringin Barat
      • Katingan
      • Kapuas
      • Gunung Mas
      • Barito Utara
      • Barito Timur
    • KALIMANTAN TIMUR
      • Samarinda
      • Bontang
      • Balikpapan
      • Penajam Paser Utara
      • Paser
      • Mahakam Ulu
      • Kutai Timur
      • Kutai Kartanegara
      • Kutai Barat
      • Berau
    • KALIMANTAN BARAT
      • Sambas
      • Mempawah
      • Sanggau
      • Ketapang
      • Sintang
      • Kapuas Hulu
      • Bengkayang
      • Landak
      • Sekadau
      • Melawi
      • Kayong Utara
      • Kubu Raya
      • Pontianak
      • Singkawang
    • KALIMANTAN UTARA
      • Bulungan
      • Nunukan
      • Malinau
      • Tarakan
      • Tana Tidung
  • Nasional
    • Internasional
  • Hukum & Peristiwa
  • Ekonomi
  • Politik
  • Olahraga
  • Wisata
  • Otomotif
  • Opini
  • Kesehatan
  • Mitra Lentera
Reading: 537 Perusahaan Kelapa Sawit Beroperasi Tanpa HGU, Menteri Nusron Sampaikan akan Ada Sanksi
Share
lenteraKalimantan.comlenteraKalimantan.com
Font ResizerAa
  • Berita
  • KALIMANTAN TENGAH
  • KALIMANTAN BARAT
  • KALIMANTAN TIMUR
  • KALIMANTAN UTARA
  • Hukum & Peristiwa
  • Ekonomi
  • Politik
  • Olahraga
  • Wisata
  • Otomotif
  • Kesehatan
  • Opini
Search
  • Home
  • Berita
  • Daerah
    • KALIMANTAN SELATAN
    • KALIMANTAN TENGAH
    • KALIMANTAN TIMUR
    • KALIMANTAN BARAT
    • KALIMANTAN UTARA
  • Nasional
    • Internasional
  • Hukum & Peristiwa
  • Ekonomi
  • Politik
  • Olahraga
  • Wisata
  • Otomotif
  • Opini
  • Kesehatan
  • Mitra Lentera
Follow US
Copyright © 2024 Lentera Kalimantan By LIMBO. All Rights Reserved.
Home 537 Perusahaan Kelapa Sawit Beroperasi Tanpa HGU, Menteri Nusron Sampaikan akan Ada Sanksi
ArtikelBeritaNasional

537 Perusahaan Kelapa Sawit Beroperasi Tanpa HGU, Menteri Nusron Sampaikan akan Ada Sanksi

lenterakalimantan.com
lenterakalimantan.com
Share
2 Min Read
Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Nusron Wahid. Foto: Humas Kementerian ATR?BPN
Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Nusron Wahid. Foto: Humas Kementerian ATR?BPN
SHARE

lenterakalimantan.com, JAKARTA – Memasuki masa 100 hari kerja dalam Kabinet Merah Putih, Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Nusron Wahid fokus pada penertiban 537 perusahaan/badan hukum yang memiliki Izin Usaha Perkebunan (IUP) tanpa Hak Guna Usaha (HGU). Hal itu ia sampaikan dalam Rapat Kerja perdana dengan Komisi II Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) pada Rabu (30/10/2024).

“Sanksi utama yang akan diterapkan adalah denda pajak, dengan besaran yang saat ini sedang dihitung oleh Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP). Saat ini, Kementerian ATR/BPN sedang menertibkan dan mengevaluasi, menahan dulu sementara proses pengajuan pendaftaran maupun penerbitan HGU-nya,” tegas Menteri Nusron usai memaparkan program kerja 100 harinya di Gedung Nusantara II DPR RI, Jakarta Pusat.

Menurutnya, tindakan perusahaan yang terus beroperasi tanpa izin mencerminkan ketidakpatuhan terhadap peraturan. “Itu yang kami bahas, bukan berarti setelah mereka membayar denda otomatis mendapatkan HGU. Keputusan final nanti tergantung itikad baik dan sikap pemerintah,” terang Nusron Wahid.

Berdasarkan data dari tahun 2016 hingga Oktober 2024, tercatat ada 537 perusahaan kelapa sawit yang memiliki IUP tapi tidak memiliki HGU. “Ini yang mau kita tertibkan dalam waktu 100 hari ini harus tuntas, kalau ditotal jumlahnya ada 2,5 juta hektare,” jelas Menteri ATR/Kepala BPN.

Menurutnya, penertiban dilakukan untuk memastikan kepatuhan terhadap regulasi yang telah ada sebelumnya, yakni Keputusan Mahkamah Konstitusi tanggal 27 Oktober 2016 terkait Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2014 tentang Perkebunan, khususnya Pasal 41.

“Jadi sebelumnya yang boleh menanam kelapa sawit itu harus punya IUP atau punya HGU, sekarang dengan adanya keputusan Mahkamah Konstitusi itu adalah punya IUP dan juga punya HGU,” pungkas Menteri Nusron.

Turut mendampingi Menteri Nusron dalam kesempatan ini, Wakil Menteri ATR/Wakil Kepala BPN, Ossy Dermawan serta para Pejabat Pimpinan Tinggi Madya dan Pratama di lingkungan Kementerian ATR/BPN. Rapat kerja ini juga diikuti Ketua Komisi II DPR RI, Muhammad Rifqinizamy Karsayuda dan seluruh Wakil Ketua Komisi II DPR RI bersama sejumlah anggota.

Terpopuler

MTQH
Dari Prestasi ke Tanah Suci, Barito Utara Lepas Jamaah Umrah dan Beri Bonus Juara MTQH
KALIMANTAN TENGAH
Woow! Kopi Robusta Mangkara Dikembangkan di Tanah Laut
Berita
Hutan Galam Jadi Penambah Indahnya Panorama Alam Pantai JBG
Berita
Di Luar Areal Tambang, JBG Hijaukan DAS Tahura Seluas 3251 Hektar
Berita
Mehbob Menilai Kubu Muldoko Produksi Kebohongan Baru
Berita

You Might Also Like

Pisah Sambut Dandim 1007/Banjarmasin, Forkopimda Jalin Keakraban

Dispar dan Satpol PP Tala Tertibkan Warung di Rest Area Gunung Kayangan

Jelang Subuh, Puluhan Rumah di Desa Kotabaru Hulu Ludes Terbakar

Talas Naga Haruan Meratus, Hantarkan TP PKK HST Juara 1 Lomba Masak Tingkat Kalsel

Bupati Tabalong Ajak Seluruh Pihak Perangi Politik Uang

Kapal Overkapasitas, Ratusan Penumpang Tertahan di Pelabuhan Ferry Batulicin

Betakunan AMAN, Cara Kreatif Kampanye Terbuka Aulia-Mansyah Serap Aspirasi Masyarakat

Meriahkan Perayaan Hari Kartini, Teladan Baru Motor Adakan Lomba Fashion Show Ibu dan Anak

Wabup Isi Ceramah Pengajian Al Mar’atussholihah

Tim Penyidik Menetapkan Lima Tersangka Baru Dalam Perkara Komoditas Timah

TAGGED:537 Perusahaan Kelapa Sawit537 Perusahaan Tanpa HGUJAKARTAMenteri ATR/BPNPerusahaan Kelapa Sawit
Share This Article
Facebook X Flipboard Whatsapp Whatsapp Telegram Copy Link Print
Previous Article Penerimaan sertifikat dari program PTSL di Kecamatan Jorong, Tanah Laut. Foto: DPUPRP Tala 1.233 Sertifikat Program PTSL Masyarakat Jorong Tala Diterbitkan
Next Article Deklarasi Pilkada damai di HST yang berlangsung di Taman Dwi Warna Barabai. Foto: Hidayat/lenterakalimantan.con Hadiri Deklarasi Pilkada Damai, Pjs Bupati HST Tekankan Netralitas ASN

Latest News

Bobby Ciputra Ketua AMSI
Tertahan di Hormuz: Keterlambatan Diplomasi dan Ujian Politik Bebas Aktif Indonesia
Opini Maret 30, 2026
Kebakaran Lahan di Desa Binturu, Satu Hektare Bekas Kebun Karet Terbakar
Berita Maret 30, 2026
Sosialisasi Perda
Ketua DPRD Hj Suwanti Pererat Sinergi dengan Wartawan Lewat Halal Bihalal dan Sosialisasi Perda
KALIMANTAN SELATAN Maret 29, 2026
Pasca Idulfitri, Polres Tabalong Intensifkan Patroli KRYD untuk Jaga Keamanan dan Lalu Lintas
Berita Maret 29, 2026
lenteraKalimantan.comlenteraKalimantan.com
Follow US
© 2026 Lentera Kalimantan. All Rights Reserved. Designed by HCD
  • INFO REDAKSI
  • Contact Us
  • PEDOMAN MEDIA SIBER
  • Kode Etik
  • SOP WARTAWAN
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lost your password?