lenterakalimantan.com, KOTABARU – Anggota DPRD Kotabaru menggelar osialisasi Raperda produk halal kepada masyarakat.
Pelaksanaan tersebut berlangsung dua tempat, yaitu Desa Mulyoharjo dan Desa Balaimea selama tiga hari dari 11-13 Oktober 2024.
Dalam hal ini, Anggota DPRD Kotabaru, Ramad mengatakan Raperda yang disosialisasikan kepada asyarakat ini terkait produk makanan halal yang dimana rakyat mempunyai kewajiban untuk enyampaikan isi Raperda sebelum disahkan menjadi Perda.
“Saya khawatir masyarakat tidak engetahui isi Raperdanya dan saya tidak mau hal tersebut terjadi,” paparnya.
Lanjutnya, ia menjelaskan, Raperda tersebut sebagai dasar hukum terutama bagi pelaku UMKM agar bisa mendapat sertifikasi supaya dilegalitaskan pemerintah.


