lenterakalimantan.com, BANJARMASIN – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Kalimantan Selatan (Kalsel) setujui Rancangan Peraturan tentang Tata Tertib (Tatib) menjadi peraturan Tatib.
Rapat Paripurna ini dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Provinsi Kalsel, Supian HK, didampingi oleh para wakil ketua, yakni H Karyoto, Alpiya Rakhman dan Desy Oktavia Sari.
Dalam rapat paripurna ini, Ketua Panitia Khusus (Pansus) pembahas Rancangan Tatib, Gusti Iskandar Sukma Alamsyah membacakan laporan Pansus di hadapan seluruh anggota DPRD Provinsi Kalsel yang berhadir.
Politisi Partai Golkar ini menyampaikan hasil pembahasan serta rekomendasi terkait rancangan peraturan tata tertib yang akan diterapkan oleh DPRD Provinsi Kalsel selama lima tahun ke depan.
“Proses penyusunan dan pembahasan tatib ini dilakukan secara transparan dan melibatkan berbagai pihak terkait agar menghasilkan peraturan yang relevan dan sesuai dengan kebutuhan Dewan,” ujar Gusti Iskandar saat Rapat Paripurna dalam rangka pengambilan keputusan terhadap Rancangan Peraturan DPRD tentang Tatib, Rabu (9/10/2024) pagi.
Rancangan peraturan ini diharapkan dapat menjadi pedoman yang lebih jelas dalam pelaksanaan tugas dan tanggung jawab anggota DPRD, serta memperkuat fungsi pengawasan, legislasi, dan anggaran yang dimiliki lembaga tersebut.


