lenterakalimantan.com, BANJARMASIN – Kasus dugaan pelanggaran pertambangan dan menerba yang menyeret tidak terdakwa mulai menjalani proses persidangan di Pengadilan Negeri Banjarmasin, Rabu (30/10/2024)
Adapun ketiga terdakwa Sugian Noor, Yogi Kurniawan dan Nasrillah alias Inas, walaupun majelis hakim yang menyidangkan ketiga terdakwa sama-sama diketuai oleh Indra Meinanta Vidi SH MH, namun sidang digelar terpisah (split)
Oleh JPU Syaipul Anwar SH ketiga terdakwa dijerat dengan pasal 161 atau pasal 158 UU RI No 3 Tahun 2020 tentang perubahan atas UU RI No 4 Tahun 2009 tentang pertambangan mineral dan batubara Jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP dan pasal 480.
Karena diduga telah melakukan, turut serta melakukan. Setiap orang yang menampung, memanfaatkan, melakukan Pengolahan dan/atau Pemurnian, Pengembangan dan/atau Pemanfaatan, Pengangkutan, Penjualan Mineral dan/atau Batubara yang tidak berasal dari pemegang IUP, IUPK, IPR, SIPB ,
Salah satu terdakwa atas nama Sugian Noor yang lebih dulu menjalani proses persidangan, yang terdakwa didampingi penasehat hukum H Sugiyanto SH MH.
Sidang pembacaan dakwaan dilanjutkan dengan mendengarkan keterangan saksi dari penyidik yakni Anthony Wijaya dan Yudi Ersandi
Kedua saksi merupakan petugas dari Kepolisian Ditpolairud Polda Kalsel, dan keduanya menceritakan bagaimana kasusnya atau terungkapnya kasus dugaan pelanggaran sebagaimana yang didakwakan JPU.
Sebagaimana dalam dakwa kedua saksi mengatakan bahwa mereka saat itu mengamankan Kapal KM Loh Djinawi yang bermuatan batubara yang sudah dalam karung dan kemudian melakukan pemeriksaan ternyata batubara tersebut didapat dari terdakwa Yogi Kurniawan.
Kemudian terdakwa Yogi Kurniawan mendapatkannya dari Nasrillah alias Inas, sedangkan Inas mendapatkan batubara tersebut membeli dari klotok yang melakukan pembersihan dengan harga Rp4000 perkarungnya yang dikumpulkan hingga terkumpul sebanyak 11.000 karung atau sekitar 110 ton.
Selanjutnya batubara tersebut dijual Inas kepada Yogi dengan harga Rp 560.000 perton dan telah dilakukan pembayaran sebesar Rp 50.000.000,-
Untuk terdakwa Sugian Noor merupakan Direktur PT Cipta Miga Lastari Abadi kemudian mengeluarkan Surat Keterangan Asal Barang (SKAB) padahal PT Cipta Miga Lestari Abadi tidak memiliki lokasi tambang.
Menanggapi dakwaan dan keterangan para saksi H Sugiyanto SH MH selaku penasehat hukum Sugian Noor mengatakan merasa diuntungkan.
“Karena klien kami tidak melakukan penambangan, dan sudah cukup jelas bahwa batubara yang dibeli hasil dari pihak servis atau cleaning,”kata Sugiyanto.