lenterakalimantan.com, BANJARMASIN – Bahrudin Ketua Lembaga Swadaya Masyarakat Barisan Anak Bangsa Anti Kecurangan (LSM BABAK) mendatangi kantor Kejaksaan Tinggi Kalimantan Selatan, Senin (14/10/2024)
Kedatangannya membawa berkas untuk menyampaikan surat tembusan dari Jaksa Agung Muda Pengawasan Kejagung RI, sehubungan dengan laporan warga Kabupaten Barito Kuala terkait kasus tukar guling tanah yang menjadi lahan sawit.
“Kedatangan saya ke Kejati Kalsel hanya mengantar surat tembusan dari Jamwas Kejagung RI, karena tanggal 10 Oktober 2024 kemarin kami telah menyampaikan laporan terkait laporan masyarakat 9 Juli 2022, terkait adanya pemeriksaan saksi-saksi yang diduga di intimidasi,”ujar Bahrudin yang akan di panggil Udin Palui.
Karena tidak ada kejelasan akan laporan tersebut Udin Palui pun ingin menanyakan terkait perkembangan laporan tersebut.
“Sebab setelah kasus tukar guling antara KUD dan Kepala Desa sudah berproses dan sudah menjalani proses persidangan, ternyata jaksa memproses lagi dengan pelapor yang dinyatakan di intimidasi ini menghalang-halangi, karena kami juga bingung, masyarakat yang jadi korban karena lahan digilas perusahaan plasma sudah tidak dapat untung malah dijadikan tersangka,”ungkap Udin.
Lanjut Udin terkait masalah ini pihak sudah melaporkan ke Jamwas Kejagung, untuk meminta kepastian dan penjelasan.
“Dan yang ingin kami tanyakan dari pihak bekerja atau menindaklanjuti tidak laporan kami, karena kalau tidak ditindaklanjuti kami akan ke Komisi Kejaksaan,”tandas Udin.
Tambah Udin, selain menyampaikan tembusan ke Kejati Kalsel pihaknya juga minta perlindungan hukum.
“Dalam laporan yang kita sampaikan ke ke Jamwas untuk mempertanyakan, Karena pelapor itu dilindungi undang-undang,”papar Bahrudin alias Udin Palui.


