lenterakalimantan.com, BANJARBARU – Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Kalsel menggelar konferensi pers ungkap kasus tindak pidana narkotika jaringan internasional yang berlangsung di lobi Mapolda Kalsel, Kota Banjarbaru, Rabu (23/10/2024).
Dari hasil pengungkapan kasus tersebut tersebut Polda Kalsel berhasil mengamankan barang bukti berjumlah 70,7 kg sabu dan ribuan pil ekstasi.
Pada kesempatan ini, Kapolda Kalsel, Irjen Pol Winarto menceritakan alur pengungkapan tersebut.
Irjen Winarto mengatakan, pengungkapan berawal dari penangkapan pelaku berinisial AR di salah satu hotel yang berlokasi di wilayah hukum Banjarmasin Utara pada Minggu (28/9/2024) lalu, dengan barang bukti 8 paket besar sabu seberat 9,1 kg yang disimpan di dalam tas pelaku.
Kemudian petugas kembali meringkus jaringan narkotika pada Kamis (3/10/2024) di wilayah hukum yang sama dengan tersangka MM.
“Mereka kami duga merupakan kaki tangan Freddy Pratama alias Miming yang merupakan buronan interpol dalam kasus narkotika jaringan internasional asal Banjarmasin,” kata Irjen Winarto.
Tak hanya sampai itu saja, Tim Ditresnarkoba Polda Kalsel kembali menggagalkan peredaran narkotika menggunakan jalur darat tersebut.

“Kami kembali mengamankan sebuah mobil jenis Mitsubishi Triton yang dimodifikasi memiliki bunker yang menyembunyikan barang bukti sebesar 51,3 kg narkotika jenis sabu yang terbungkus rapi oleh bungkus teh cina merek Guanyinwang dan 9.560 butir ekstasi dalam kemasan Rolls Royce serta seekor burung hantu beserta mobil ikut disita,” ungkapnya.
Selanjutnya, pihaknya kembali melakukan penggerebekan di salah satu rumah pada Kamis (10/10/24) di Jalan Pangeran Hidayatullah, Kecamatan Banjarmasin Timur.
Di rumah tersebut sebelumnya sudah diketahui sebagai tempat penyimpanan barang haram tersebut. Saat penggerebekan polisi berhasil mengamankan SA dan menyita 10,3 kg sabu siap edar.
Irjen Winarto bilang, dari komitmen pihaknya dalam memberantas gembong peredaran obat terlarang di Kalsel terutama jaringan internasional yang menyusup.
“Kami akan terus mengembangkan kasus ini dan diharap bisa membongkar jaringan yang lebih besar yang terlibat,” tegasnya.
Dalam hal ini Kapolda Kalsel juga menyebutkan inisial masing-masing tersangka yang tertangkap.
“Dalam hal ini, berikut saya sebutkan daftar pelaku yang berhasil diamankan oleh tim, yaitu tersangka dengan inisial AR, MM, AW, JB dan SA yang saat ini berada di hadapan kita, atas perbuatannya mereka terancam hukuman berat sebagaimana berdasarkan UU RI No 35 tahun 2009 tentang narkotika yang dikenakan pasal-pasal sebagaimana mencakup dengan peredaran narkotika dalam jumlah besar dengan ancaman hukuman penjara seumur hidup atau hukuman mati,” tandasnya.
Hal tersebut adalah upaya dari keseriusan Polda Kalsel dalam menangani kasus narkotika dan mencegah ketentraman masyarakat kota yang berjuluk Seribu Sungai ini yang diharapkan menimbulkan efek jera bagi pelaku khususnya tindak pidana narkotika di masa yang akan datang.


