• Home
  • Berita
  • Daerah
    • KALIMANTAN SELATAN
      • Banjarmasin
      • Banjarbaru
      • Barito Kuala
      • Kabupaten Banjar
      • Balangan
      • Hulu Sungai Selatan
      • Hulu Sungai Tengah
      • Hulu Sungai Utara
      • Kotabaru
      • Tabalong
      • Tanah Bumbu
      • Tanah Laut
      • Sukamara
      • Tapin
    • KALIMANTAN TENGAH
      • Palangka Raya
      • Pulang Pisau
      • Seruyan
      • Murung Raya
      • Kotawaringin Timur
      • Barito Selatan
      • Kotawaringin Barat
      • Katingan
      • Kapuas
      • Gunung Mas
      • Barito Utara
      • Barito Timur
    • KALIMANTAN TIMUR
      • Samarinda
      • Bontang
      • Balikpapan
      • Penajam Paser Utara
      • Paser
      • Mahakam Ulu
      • Kutai Timur
      • Kutai Kartanegara
      • Kutai Barat
      • Berau
    • KALIMANTAN BARAT
      • Sambas
      • Mempawah
      • Sanggau
      • Ketapang
      • Sintang
      • Kapuas Hulu
      • Bengkayang
      • Landak
      • Sekadau
      • Melawi
      • Kayong Utara
      • Kubu Raya
      • Pontianak
      • Singkawang
    • KALIMANTAN UTARA
      • Bulungan
      • Nunukan
      • Malinau
      • Tarakan
      • Tana Tidung
  • Nasional
    • Internasional
  • Hukum & Peristiwa
  • Ekonomi
  • Politik
  • Olahraga
  • Wisata
  • Otomotif
  • Opini
  • Kesehatan
  • Mitra Lentera
Reading: JAM Pidum Setujui Penghentian Penuntutan Perkara di Kejati Kalsel
Share
lenteraKalimantan.comlenteraKalimantan.com
Font ResizerAa
  • Berita
  • KALIMANTAN TENGAH
  • KALIMANTAN BARAT
  • KALIMANTAN TIMUR
  • KALIMANTAN UTARA
  • Hukum & Peristiwa
  • Ekonomi
  • Politik
  • Olahraga
  • Wisata
  • Otomotif
  • Kesehatan
  • Opini
Search
  • Home
  • Berita
  • Daerah
    • KALIMANTAN SELATAN
    • KALIMANTAN TENGAH
    • KALIMANTAN TIMUR
    • KALIMANTAN BARAT
    • KALIMANTAN UTARA
  • Nasional
    • Internasional
  • Hukum & Peristiwa
  • Ekonomi
  • Politik
  • Olahraga
  • Wisata
  • Otomotif
  • Opini
  • Kesehatan
  • Mitra Lentera
Follow US
Copyright © 2024 Lentera Kalimantan By LIMBO. All Rights Reserved.
Home JAM Pidum Setujui Penghentian Penuntutan Perkara di Kejati Kalsel
BeritaHukum & PeristiwaKALIMANTAN SELATAN

JAM Pidum Setujui Penghentian Penuntutan Perkara di Kejati Kalsel

H. Muhammad Arsyad
H. Muhammad Arsyad
Share
5 Min Read
Akhmad Yani , S.H.,M.H. Plt Wakil Kepala. Kejaksaan Tinggi Kalimantan Selatan saat melakukan koordinasi dengan JAM Pidum melalui zoom metting.
Akhmad Yani , S.H.,M.H. Plt Wakil Kepala. Kejaksaan Tinggi Kalimantan Selatan saat melakukan koordinasi dengan JAM Pidum melalui zoom metting.
SHARE

lenterakalimantan.com, BANJARMASIN – Jaksa Agung Muda Pidana Umum (JAM Pidum) Kejagung RI Dr. Fadil Zumhana telah menyetujui penghentian penuntutan berdasarkan Keadilan Restorative di Lingkungan Kejaksaan Tinggi Kalimantan Selatan.

Dikatakan Kasi Penkum Kejati Kalsel Yuni Priyono SH, penghentian penuntutan yang disetujui oleh Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum tersebut dilaksanakan berdasarkan hasil ekspose yang juga dihadiri Akhmad Yani, S.H.,M.H. selaku Plt. Kejaksaan Tinggi Kalimantan Selatan, Rabu (13/3/2024)

Ada 2 perkara yang telah disetujui yakni dari Kejaksaan Negeri Hulu Sungai Utara dengan tersangka Hendra yang disangka melanggar Pasal 351 Ayat (1) KUHP dan di Kejaksaan Negeri Banjarbaru dengan tersangka M Framuja yang disangka melanggar Pasal 44 ayat (1) Subsidiair Pasal 44 ayat (4) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan dalam Rumah Tangga.

Untuk perkara dugaan penganiayaan dengan tersangka Hendra kasus posisi terjadi Rabu tanggal 15 November 2023 sekira pukul 06.30 WITA yang mana tersangka Hendra pergi ke rumah korban Rusmidah yang berada di seberang rumahnya, dengan tujuan untuk berhutang rokok, namun permintaan tersebut tidak dihiraukan oleh korban karena tersangka sudah sering berhutang.

Kemudian tersangka Hendra pun berteriak dan membentak korban, karena tidak tahan atas perlakuan tersebut, selanjutnya korban keluar rumah dan meninggalkan tersangka Hendra di dalam rumah.

Atas tindakan korban yang mengabaikan permintaan dan meninggalkannya tersebut, tersangka langsung emosi dan mengikuti korban keluar rumah kemudian memukul korban bagian wajah sebanyak 4 kali. hingga korban jatuh terlentang di jalan.

Akibat yang ditimbulkan dari penganiayaan yang dilakukan oleh tersangka Hendra korban mengalami luka-luka sebagaimana hasil Visum Et Repertum dari Rumah Sakit Umum Daerah Pambalah Batung Kabupaten Hulu Sungai Utara Nomor : 445/84/C-18-VER/RSU tertanggal 15 November 2023 yang dibuat oleh dr.Rizkina Hayati yang menerangkan bahwa korban mengalami luka lecet dan pendarahan selaput mata akibat persentuhan benda tumpul, luka bersifat ringan dan tidak menimbulkan bahaya.

Sedangkan untuk kasus dugaan kekerasan dalam rumah tangga dengan tersangka M Framuja terjadi Kamis tanggal 04 Januari 2024 sekira pukul 20.00 WITA bertempat di rumah kontrakan tersangka dan saksi korban Nurhidayah yang merupakan istri tersangka, yang beralamat di Jl. Trikora RT 001 RW 003, Kelurahan Landasan Ulin Timur, Kecamatan Landasan Ulin, Kota Banjarbaru.

Terjadi perselisihan antara tersangka dan korban yang mengakibatkan tersangka marah-marah kepada korban.

Pada saat korban duduk di atas Kasur sambil melipat pakaian kemudian tersangka langsung mengambil 1 buah mainan alat bantu jalan anak dan melemparkannya ke arah korban mengenai pelipis sebelah kanan korban dan menyebabkan korban mengalami luka robek hingga mengeluarkan darah.

Korban melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Liang Anggang, dan berdasarkan Surat Visum Et Repertum Nomor : 445.2/03/RSDI/2024 tanggal 4 Januari 2024 yang dikeluarkan oleh Rumah Sakit Daerah IDAMAN Kota Banjarbaru pemeriksaan dilakukan oleh dr. Luh Gede Laksmi R.H. dengan hasil pemeriksaan terhadap korban Nurhidayah ditemukan luka di kepala tepat di ujung luar alis sebelah kanan tampak luka terbuka berukuran dua sentimeter dengan lebar nol koma lima sentimeter dengan darah kering di sekitar luka tampak memar berwarna kebiruan sepanjang lima sentimeter di bawah mata sebelah kanan.

“Adapun alasan atau pertimbangan diajukan Penghentian Penuntutaa Keadilan restoratif berdasarkan Perja No. 15 Tahun 2020, tersangka baru pertama kali melakukan tindak pidana,” katanya.

Lanjutnya, tersangka disangka melakukan tindak pidana Penganiayaan yang diatur dalam Pasal 351 Ayat (1) KUHP dengan ancaman pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun dan 8 (delapan) bulan sehingga berdasarkan Peraturan Jaksa Agung Nomor 15 Tahun 2020 tentang Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif, Pasal tersebut masuk dalam syarat penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restoratif.

“Telah terjadi perdamaian tanpa syarat antara korban dengan tersangka, dan ada kesepakatan perdamaian antara korban dan tersangka dan tersangka menjadi tulang punggung keluarga, dan hingga saat ini tersangka belum memiliki pekerjaan tetap dan layak,” jelasnya.

Terpopuler

Kapuas Perkuat Pengendalian Inflasi, Fokus Jaga Stabilitas Harga dan Daya Beli Masyarakat
Kapuas Perkuat Pengendalian Inflasi, Fokus Jaga Stabilitas Harga dan Daya Beli Masyarakat
KALIMANTAN TENGAH
Woow! Kopi Robusta Mangkara Dikembangkan di Tanah Laut
Berita
Hutan Galam Jadi Penambah Indahnya Panorama Alam Pantai JBG
Berita
Di Luar Areal Tambang, JBG Hijaukan DAS Tahura Seluas 3251 Hektar
Berita
Mehbob Menilai Kubu Muldoko Produksi Kebohongan Baru
Berita

You Might Also Like

DPRD Kotabaru Apresiasi Paskibraka yang Sukses Kibarkan Merah Putih di Tengah Hujan

Dispersip Balangan Giatkan Sosialisasi Bu RT untuk Tingkatkan Budaya Baca Masyarakat

Gagal Menyalip Mobil Pikap Menabrak Sepeda Motor Di Kintap Tanah Laut

Komisi I DPRD Kalsel Dorong Penyelesaian Sengketa Tanah Secara Adil dan Terbuka

Relawan Rumah Zakat Kalsel Jalin Kolaborasi Bersihkan Sungai di Banjarmasin

Libatkan Orang Tua, Polres Tabalong Kembalikan Motor Balap Liar dengan Syarat Ganti Knalpot Standar

Jaksa Masuk Sekolah, Ingatkan Sanksi Bullying

Legislator Gusti Iskandar Ingatkan Bahaya Narkoba

Gubernur dan Wagub Kalteng Hadiri Peringatan Nuzulul Qur’an 1446 H di Masjid Raya Darussalam

Sewakan Truk Bukan Milik Sendiri, Warga HSS Dibekuk Polisi Tabalong

TAGGED:Akhmad YaniJaksa Agung Muda Tindak Pidana UmumJAM PidumKasi Penkum Kejati Kalsel Yuni Priyono SHKeadilan RestorativeKejagung RI Dr. Fadil ZumhanaPlt. Kejaksaan Tinggi Kalimantan Selatan
Share This Article
Facebook X Flipboard Whatsapp Whatsapp Telegram Copy Link Print
Previous Article Kopdar Gabungan Komunitas Honda Batulicin. Foto: Trio Motor for LK Kopdar Gabungan Komunitas Honda Batulicin
Next Article Pj. Bupati kapuas Erlin Hardi saat memberikan sambutan pada kegiatan safari Ramadan, bertempat di Masjid Agung Al - Mukarram Amanah Kuala Kuala Kapuas, Selasa (12/03/2024) Pj Bupati Kapuas Gelar Safari Ramadan 1445 Hijriyah

Latest News

Polres Tapin Gelar Nobar Piala Dunia 2026, Kapolres Ajak Masyarakat Jaga Kamtibmas
Berita Juni 12, 2026
Ditjenpas
Hensah Resmi Pimpin Kanwil Ditjenpas Kalteng, Wagub Tekankan Penguatan Kolaborasi
KALIMANTAN TENGAH Juni 12, 2026
HIMA Bisnis Digital Polhas
HIMA Bisnis Digital Polhas dan YJI Kalsel Deklarasikan Klub Jantung Sehat Remaja
KALIMANTAN SELATAN Juni 12, 2026
Pemprov Kalsel
Pemprov Kalsel Kembali Raih Opini WTP Ke 13 Kali Berturut-turut
KALIMANTAN SELATAN Juni 11, 2026
plinko gamethorfortune casinothorfortunethorfortunechicken road game
lenteraKalimantan.comlenteraKalimantan.com
Follow US
© 2026 Lentera Kalimantan. All Rights Reserved. Designed by HCD
  • INFO REDAKSI
  • Contact Us
  • PEDOMAN MEDIA SIBER
  • Kode Etik
  • SOP WARTAWAN
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lost your password?