lenterakalimantan.com, BANJARMASIN – Jaksa Agung Muda Pidana Umum (JAM Pidum) Kejagung RI Dr. Fadil Zumhana telah menyetujui penghentian penuntutan berdasarkan Keadilan Restorative di Lingkungan Kejaksaan Tinggi Kalimantan Selatan.
Dikatakan Kasi Penkum Kejati Kalsel Yuni Priyono SH, penghentian penuntutan yang disetujui oleh Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum tersebut dilaksanakan berdasarkan hasil ekspose yang juga dihadiri Akhmad Yani, S.H.,M.H. selaku Plt. Kejaksaan Tinggi Kalimantan Selatan, Rabu (13/3/2024)
Ada 2 perkara yang telah disetujui yakni dari Kejaksaan Negeri Hulu Sungai Utara dengan tersangka Hendra yang disangka melanggar Pasal 351 Ayat (1) KUHP dan di Kejaksaan Negeri Banjarbaru dengan tersangka M Framuja yang disangka melanggar Pasal 44 ayat (1) Subsidiair Pasal 44 ayat (4) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan dalam Rumah Tangga.
Untuk perkara dugaan penganiayaan dengan tersangka Hendra kasus posisi terjadi Rabu tanggal 15 November 2023 sekira pukul 06.30 WITA yang mana tersangka Hendra pergi ke rumah korban Rusmidah yang berada di seberang rumahnya, dengan tujuan untuk berhutang rokok, namun permintaan tersebut tidak dihiraukan oleh korban karena tersangka sudah sering berhutang.
Kemudian tersangka Hendra pun berteriak dan membentak korban, karena tidak tahan atas perlakuan tersebut, selanjutnya korban keluar rumah dan meninggalkan tersangka Hendra di dalam rumah.
Atas tindakan korban yang mengabaikan permintaan dan meninggalkannya tersebut, tersangka langsung emosi dan mengikuti korban keluar rumah kemudian memukul korban bagian wajah sebanyak 4 kali. hingga korban jatuh terlentang di jalan.
Akibat yang ditimbulkan dari penganiayaan yang dilakukan oleh tersangka Hendra korban mengalami luka-luka sebagaimana hasil Visum Et Repertum dari Rumah Sakit Umum Daerah Pambalah Batung Kabupaten Hulu Sungai Utara Nomor : 445/84/C-18-VER/RSU tertanggal 15 November 2023 yang dibuat oleh dr.Rizkina Hayati yang menerangkan bahwa korban mengalami luka lecet dan pendarahan selaput mata akibat persentuhan benda tumpul, luka bersifat ringan dan tidak menimbulkan bahaya.
Sedangkan untuk kasus dugaan kekerasan dalam rumah tangga dengan tersangka M Framuja terjadi Kamis tanggal 04 Januari 2024 sekira pukul 20.00 WITA bertempat di rumah kontrakan tersangka dan saksi korban Nurhidayah yang merupakan istri tersangka, yang beralamat di Jl. Trikora RT 001 RW 003, Kelurahan Landasan Ulin Timur, Kecamatan Landasan Ulin, Kota Banjarbaru.
Terjadi perselisihan antara tersangka dan korban yang mengakibatkan tersangka marah-marah kepada korban.
Pada saat korban duduk di atas Kasur sambil melipat pakaian kemudian tersangka langsung mengambil 1 buah mainan alat bantu jalan anak dan melemparkannya ke arah korban mengenai pelipis sebelah kanan korban dan menyebabkan korban mengalami luka robek hingga mengeluarkan darah.
Korban melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Liang Anggang, dan berdasarkan Surat Visum Et Repertum Nomor : 445.2/03/RSDI/2024 tanggal 4 Januari 2024 yang dikeluarkan oleh Rumah Sakit Daerah IDAMAN Kota Banjarbaru pemeriksaan dilakukan oleh dr. Luh Gede Laksmi R.H. dengan hasil pemeriksaan terhadap korban Nurhidayah ditemukan luka di kepala tepat di ujung luar alis sebelah kanan tampak luka terbuka berukuran dua sentimeter dengan lebar nol koma lima sentimeter dengan darah kering di sekitar luka tampak memar berwarna kebiruan sepanjang lima sentimeter di bawah mata sebelah kanan.
“Adapun alasan atau pertimbangan diajukan Penghentian Penuntutaa Keadilan restoratif berdasarkan Perja No. 15 Tahun 2020, tersangka baru pertama kali melakukan tindak pidana,” katanya.
Lanjutnya, tersangka disangka melakukan tindak pidana Penganiayaan yang diatur dalam Pasal 351 Ayat (1) KUHP dengan ancaman pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun dan 8 (delapan) bulan sehingga berdasarkan Peraturan Jaksa Agung Nomor 15 Tahun 2020 tentang Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif, Pasal tersebut masuk dalam syarat penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restoratif.
“Telah terjadi perdamaian tanpa syarat antara korban dengan tersangka, dan ada kesepakatan perdamaian antara korban dan tersangka dan tersangka menjadi tulang punggung keluarga, dan hingga saat ini tersangka belum memiliki pekerjaan tetap dan layak,” jelasnya.


