lenterakalimantan.com, BANJARMASIN – Komisi I Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Kalimantan Selatan (Kalsel) mendorong penyelesaian berbagai permasalahan sengketa tanah secara adil, terbuka, dan melalui musyawarah.
Hal ini disampaikan Wakil Ketua DPRD Kalsel, Habib Hamid Bahasyim, usai rapat dengar pendapat (RDP) yang digelar Komisi I bersama sejumlah warga yang menyampaikan konsultasi terkait persoalan pertanahan, Kamis (22/8/2025).
“Walaupun bukan pihak yang berwenang memutuskan, kami berupaya menjadi penengah yang baik. Ke depan, Komisi I akan memanggil pihak-pihak terkait agar persoalan ini bisa terurai secara jelas dan adil,” ujar Habib Hamid.
Beberapa kasus sengketa yang dikonsultasikan ke Komisi I di antaranya melibatkan ganti untung tanah milik Pemerintah Provinsi atas nama Treeswaty Lanny Susatya, persoalan tanah antara Korem dengan Drs. H. M. Fakhriady, S.T., M.A.P., serta sengketa tanah perbatasan antara Kecamatan Gambut dan Landasan Ulin atas nama Murjani Jauhar.
Komisi I menegaskan bahwa setiap laporan masyarakat akan ditindaklanjuti secara serius, dengan menjunjung asas keadilan, keterbukaan, dan musyawarah. Harapannya, penyelesaian yang dihasilkan dapat diterima semua pihak tanpa menimbulkan konflik baru, serta menjadi pelajaran dalam pengelolaan pertanahan di Kalsel.
Editor : Tim Redaksi


