lenterakalimantan.com, PARINGIN – Upaya bersih-bersih, Jajaran Satresnarkoba Polres Balangan berhasil mengungkap kasus peredaran narkotika jenis sabu, dan berhasil mengamankan sedikitnya empat orang yang diduga pengedar di Desa Karuh, Kecamatan Batumandi.
Hal ini dibenarkan oleh Kapolres Balangan AKBP Riza Muttaqin, melalui Kasi Humas Iptu Eko Budi Mulyono kepada awak media, Kamis (7/11/2024).
“Penggerebekan dilakukan pada Selasa dini hari, setelah penyelidikan mendalam terkait informasi yang diterima sejak Sabtu (2/11/2024).
Menurutnya, dari hasil operasi, empat orang berhasil diamankan di tempat kejadian perkara (TKP), termasuk terduga pelaku utama berinisial SY bersama tiga orang lainnya, SRF, FR, dan MSH. Penggeledahan dilakukan di tempat tinggal SY, disaksikan oleh ketua RT setempat.
“Saat dilakukan penggeledahan, polisi berhasil menemukan 7 paket sabu yang disembunyikan dalam kotak rokok bermerk Excel Clip warna hijau. SY, juga mengakui barang haram tersebut sebagai miliknya,” beber Kasi Humas Polres Balangan, Iptu Eko.
Iptu Eko menambahkan, untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, kini SY dijerat ancaman hukum berdasarkan UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, yaitu Pasal 114 sub 112 ayat (1). Sedangkan ketiga rekannya saat ini sedang mendalami pemeriksaan lebih lanjut.
“Polisi, khususnya Jajaran Satresnarkoba Polres Balangan, masih mendalami keterlibatan ketiga rekan SY yang juga ditahan untuk pemeriksaan lebih lanjut,” pungkas Kasi Humas Polres Balangan.
Pengungkapan kasus ini menambah deretan keberhasilan Satresnarkoba Polres Balangan dalam memberantas peredaran narkotika di wilayah Balangan, sekaligus menunjukkan komitmen kepolisian dalam menjaga keamanan dan ketertiban di masyarakat.


