lenterakalimantan.com, BANJARMASIN – Kendati dua tersangka kasus dugaan korupsi terkait peningkatan jalan di Kabupaten Hulu Sungai Tengah sudah menjalani proses persidangan di Pengadilan Tipikor Banjarmasin,Selasa (12/11/2024)
Namun kasusnya tidak hanya sampai disitu ungkap Hendrik Fayol SH MH Kasi Pidsus Kejari Hulu Sungai Tengah, karena menurutnya masih ada satu tersangka lagi yang kini pihaknya cari.
“Tersangka bernama Tajuddin Nor alias Anji yang menghilang, dan sudah kita keluar surat penetapan Daftar Pencairan Orang (DPO),”ungkap Hendrik.
Menurut Hendrik, dalam kasus ini tersangka Tajuddin Noor sangat berperan, dan tersangka menghilang ketika kasusnya ditingkatkan dari penyelidikan ke penyidikan.
Hendrik juga sudah mengirimkan surat penetapan DPO tersangka Tajuddin Nor ke Kepolisian dan lembaga atau instansi terkait, bahkan rencananya dalam waktu pihaknya akan menyebarkan foto tersangka Tajuddin Nor alias Anji
Sedangkan dua tersangka kasus dugaan korupsi terkait peningkatan jalan di Kabupaten Hulu Sungai Tengah yang telah menjalani proses persidangan di Pengadilan Tipikor Banjarmasin, Hasbianor selaku PPK dan Hardiansyah alias Hardi selaku swasta,.
Pada sidang perdana dengan agenda pembacaan dakwaan oleh JPU Hendrik Fayol SH, menyatakan kalau kedua terdakwa didakwa melakukan tindak pidana sebagaimana pada pasal 2 atau 3 Jo pasal 18 UURI No 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana diubah dengan Undang-undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Dalam kasus ini terdapat kekurangan volume atau proyek tidak sesuai dengan rencana sehingga terdapat kerugian negara sebesar Rp 173 Juta.


