• Home
  • Berita
  • Daerah
    • KALIMANTAN SELATAN
      • Banjarmasin
      • Banjarbaru
      • Barito Kuala
      • Kabupaten Banjar
      • Balangan
      • Hulu Sungai Selatan
      • Hulu Sungai Tengah
      • Hulu Sungai Utara
      • Kotabaru
      • Tabalong
      • Tanah Bumbu
      • Tanah Laut
      • Sukamara
      • Tapin
    • KALIMANTAN TENGAH
      • Palangka Raya
      • Pulang Pisau
      • Seruyan
      • Murung Raya
      • Kotawaringin Timur
      • Barito Selatan
      • Kotawaringin Barat
      • Katingan
      • Kapuas
      • Gunung Mas
      • Barito Utara
      • Barito Timur
    • KALIMANTAN TIMUR
      • Samarinda
      • Bontang
      • Balikpapan
      • Penajam Paser Utara
      • Paser
      • Mahakam Ulu
      • Kutai Timur
      • Kutai Kartanegara
      • Kutai Barat
      • Berau
    • KALIMANTAN BARAT
      • Sambas
      • Mempawah
      • Sanggau
      • Ketapang
      • Sintang
      • Kapuas Hulu
      • Bengkayang
      • Landak
      • Sekadau
      • Melawi
      • Kayong Utara
      • Kubu Raya
      • Pontianak
      • Singkawang
    • KALIMANTAN UTARA
      • Bulungan
      • Nunukan
      • Malinau
      • Tarakan
      • Tana Tidung
  • Nasional
    • Internasional
  • Hukum & Peristiwa
  • Ekonomi
  • Politik
  • Olahraga
  • Wisata
  • Otomotif
  • Opini
  • Kesehatan
  • Mitra Lentera
Reading: Batubara Hasil Cleaning Service Merupakan Limbah
Share
lenteraKalimantan.comlenteraKalimantan.com
Font ResizerAa
  • Berita
  • KALIMANTAN TENGAH
  • KALIMANTAN BARAT
  • KALIMANTAN TIMUR
  • KALIMANTAN UTARA
  • Hukum & Peristiwa
  • Ekonomi
  • Politik
  • Olahraga
  • Wisata
  • Otomotif
  • Kesehatan
  • Opini
Search
  • Home
  • Berita
  • Daerah
    • KALIMANTAN SELATAN
    • KALIMANTAN TENGAH
    • KALIMANTAN TIMUR
    • KALIMANTAN BARAT
    • KALIMANTAN UTARA
  • Nasional
    • Internasional
  • Hukum & Peristiwa
  • Ekonomi
  • Politik
  • Olahraga
  • Wisata
  • Otomotif
  • Opini
  • Kesehatan
  • Mitra Lentera
Follow US
Copyright © 2024 Lentera Kalimantan By LIMBO. All Rights Reserved.
Home Batubara Hasil Cleaning Service Merupakan Limbah
BeritaHukum & PeristiwaKALIMANTAN SELATAN

Batubara Hasil Cleaning Service Merupakan Limbah

lenterakalimantan.com
lenterakalimantan.com
Share
3 Min Read
Saksi a de charge disumpah sebelum memberikan keterangan pada sidang kasus batubara karungan
Saksi a de charge disumpah sebelum memberikan keterangan pada sidang kasus batubara karungan
SHARE

lenterakalimantan.com, BANJARMASIN – Terdakwa Sugianor terdakwa kasus dugaan pelanggaran undang-undang menerba yang menjalani proses persidangan di Pengadilan Negeri Banjarmasin menghadirkan saksi a de charge atau saksi meringankan

Adapun saksi yang dihadirkan pada sidang lanjutan, Senin (2/12/2024) yakni Prof DR Hadin Muhzad SH MHum, yang merupakan guru besar Fakultas Hukum ULM Banjarmasin.

Saksi merupakan ahli hukum administrasi, yang juga tergabung di Badan Lingkungan Hidup dan dimintai pendapatnya terkait kasus yang menyeret terdakwa Sugianor.

Terkait kasus yang menyeret terdakwa Sugianor yang menjual belikan batubara sisa atau hasil dari cleaning service saksi berpendapat selama tidak ada undang-undang yang melarang itu biasa saja.

Apalagi menurutnya kalau sisa atau hasil cleaning service itu dalam undang-undang lingkungan hidup dinamakan limbah.

“Semestinya yang dikejar adalah dari mana asal limbah tersebut,”ujar Hadin Muhzad.

Menurutnya kalau masalah jual beli batubara sisa tersebut memang harus memiliki ijin, dan ijinnya tentang pengangkutan dan penjualan

Lanjutnya, karena batubara hasil dari cleaning service yang di kumpulkan dan diluar pertambangan maka tidak IUP

Ketika ditanya penasehat hukum H Giyanto apakah usaha batubara sisa atau cleaning service perlu IUP?

“Ijin itu pengangkutan dan penjualan, bukan IUP karena sudah keluar pada pertambangan,”jelas Hadin Muhzad.

Hadin Muhzad juga menegaskan bahwa dalam undang-undang tidak ada larangan tentang menjual hasil limbah.

Diketahui kasus dugaan pelanggaran pertambangan dan menerba yang menyeret tiga terdakwa mulai menjalani proses persidangan di Pengadilan Negeri Banjarmasin.

Adapun ketiga terdakwa Sugian Noor, Yogi Kurniawan dan Nasrillah alias Inas, walaupun majelis hakim yang menyidangkan ketiga terdakwa sama-sama diketuai oleh Indra Meinanta Vidi SH MH, namun sidang digelar terpisah (split)

Oleh JPU Syaipul Anwar SH ketiga terdakwa dijerat dengan pasal 161 atau pasal 158 UU RI No 3 Tahun 2020 tentang perubahan atas UU RI No 4 Tahun 2009 tentang pertambangan mineral dan batubara Jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP dan pasal 480.

Karena diduga telah melakukan, turut serta melakukan. Setiap orang yang menampung, memanfaatkan, melakukan Pengolahan dan/atau Pemurnian, Pengembangan dan/atau Pemanfaatan, Pengangkutan, Penjualan Mineral dan/atau Batubara yang tidak berasal dari pemegang IUP, IUPK, IPR, SIPB.

Terpopuler

Diskominfo Kalsel
Diskominfo Kalsel Dorong Sinkronisasi Kanal Informasi Pemerintah untuk Perkuat Komunikasi Publik
KALIMANTAN SELATAN
Woow! Kopi Robusta Mangkara Dikembangkan di Tanah Laut
Berita
Hutan Galam Jadi Penambah Indahnya Panorama Alam Pantai JBG
Berita
Di Luar Areal Tambang, JBG Hijaukan DAS Tahura Seluas 3251 Hektar
Berita
Mehbob Menilai Kubu Muldoko Produksi Kebohongan Baru
Berita

You Might Also Like

Bupati Banjar Buka Bimtek Pengelolaan Kinerja Pegawai ASN

Trio Motor Teken MoU dengan SMKN 1 Muara Uya untuk Tingkatkan Kompetensi Siswa di Bidang Otomotif

Jaksa Masuk Sekolah Bagi-bagi Susu Gratis dan Berikan Penyuluhan Hukum

Ibnu Sina Resmikan Kapal Wisata Banjarmasin Bungas

Mensos RI Tri Rismaharini Kunjungi Korban Banjir Asam-Asam Jorong Tala

Hore! Jalan Nasional Simpang Selongan Tanjung-HSU di Cor Beton, Warga Harapkan Debu Cepat Menghilang

Kajati Kalsel Tekankan Kinerja Tahun 2024

Bapem Perda DPRD Kalsel Mulai Inventarisir Masalah Raperda yang Belum Terselesaikan

Safari Ramadan Hari Keenam, Bupati Saidi Sambangi Masjid Darul Muttaqien Desa Sungai Rangas Ulu

DPRD Tala Gelar Rapat Penyampaian KUA-PPAS 2024

TAGGED:Ahli HukumBanjarmasinBatubara Hasil Cleaning Service Merupakan LimbahDugaan PelanggaranPelanggaran Undang-undang Menerba
Share This Article
Facebook X Flipboard Whatsapp Whatsapp Telegram Copy Link Print
Previous Article Plt Gubernur Kalsel H Muhidin Hadiri Harjad Kabupaten HSS Ke-74
Next Article BPBD Kabupaten Tapin gelar apel siaga hadapi bencana yang berlangsung di halaman kantor Setda Tapin, Senin (2/12/2024) BPBD Tapin Gelar Apel Siaga, Perkuat Kesiapan Hadapi Bencana Musim Hujan

Latest News

Expo Saijaan 2026
Promosikan Produk Lokal, Pulau Laut Selatan Ramaikan Expo Saijaan 2026
KALIMANTAN SELATAN Juni 3, 2026
Kejagung Benarkan Geledah Kantor BGN, Pengusutan Kasus Masih Dirahasiakan
Berita Juni 3, 2026
Pemerintah Tetapkan Tarif Baru Perizinan Akuntan Publik dan KAP Asing
Berita Juni 3, 2026
BAVETI
Festival BAVETI 2026 Digelar di Martapura, Ajang Silaturahmi dan Kebugaran Veteran Tenis
KALIMANTAN SELATAN Juni 3, 2026
lenteraKalimantan.comlenteraKalimantan.com
Follow US
© 2026 Lentera Kalimantan. All Rights Reserved. Designed by HCD
  • INFO REDAKSI
  • Contact Us
  • PEDOMAN MEDIA SIBER
  • Kode Etik
  • SOP WARTAWAN
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lost your password?