Batubara Hasil Cleaning Service Merupakan Limbah

Saksi a de charge disumpah sebelum memberikan keterangan pada sidang kasus batubara karungan
Saksi a de charge disumpah sebelum memberikan keterangan pada sidang kasus batubara karungan

lenterakalimantan.com, BANJARMASIN – Terdakwa Sugianor terdakwa kasus dugaan pelanggaran undang-undang menerba yang menjalani proses persidangan di Pengadilan Negeri Banjarmasin menghadirkan saksi a de charge atau saksi meringankan

Adapun saksi yang dihadirkan pada sidang lanjutan, Senin (2/12/2024) yakni Prof DR Hadin Muhzad SH MHum, yang merupakan guru besar Fakultas Hukum ULM Banjarmasin.

Bacaan Lainnya

Saksi merupakan ahli hukum administrasi, yang juga tergabung di Badan Lingkungan Hidup dan dimintai pendapatnya terkait kasus yang menyeret terdakwa Sugianor.

Terkait kasus yang menyeret terdakwa Sugianor yang menjual belikan batubara sisa atau hasil dari cleaning service saksi berpendapat selama tidak ada undang-undang yang melarang itu biasa saja.

Apalagi menurutnya kalau sisa atau hasil cleaning service itu dalam undang-undang lingkungan hidup dinamakan limbah.

“Semestinya yang dikejar adalah dari mana asal limbah tersebut,”ujar Hadin Muhzad.

Menurutnya kalau masalah jual beli batubara sisa tersebut memang harus memiliki ijin, dan ijinnya tentang pengangkutan dan penjualan

Lanjutnya, karena batubara hasil dari cleaning service yang di kumpulkan dan diluar pertambangan maka tidak IUP

Ketika ditanya penasehat hukum H Giyanto apakah usaha batubara sisa atau cleaning service perlu IUP?

“Ijin itu pengangkutan dan penjualan, bukan IUP karena sudah keluar pada pertambangan,”jelas Hadin Muhzad.

Hadin Muhzad juga menegaskan bahwa dalam undang-undang tidak ada larangan tentang menjual hasil limbah.

Diketahui kasus dugaan pelanggaran pertambangan dan menerba yang menyeret tiga terdakwa mulai menjalani proses persidangan di Pengadilan Negeri Banjarmasin.

Adapun ketiga terdakwa Sugian Noor, Yogi Kurniawan dan Nasrillah alias Inas, walaupun majelis hakim yang menyidangkan ketiga terdakwa sama-sama diketuai oleh Indra Meinanta Vidi SH MH, namun sidang digelar terpisah (split)

Oleh JPU Syaipul Anwar SH ketiga terdakwa dijerat dengan pasal 161 atau pasal 158 UU RI No 3 Tahun 2020 tentang perubahan atas UU RI No 4 Tahun 2009 tentang pertambangan mineral dan batubara Jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP dan pasal 480.

Karena diduga telah melakukan, turut serta melakukan. Setiap orang yang menampung, memanfaatkan, melakukan Pengolahan dan/atau Pemurnian, Pengembangan dan/atau Pemanfaatan, Pengangkutan, Penjualan Mineral dan/atau Batubara yang tidak berasal dari pemegang IUP, IUPK, IPR, SIPB.

Pos terkait