lenterakalimantan.com, KOTABARU – Dinas Koperasi Perindustrian dan Perdagangan (Koperindag) Kabupaten Kotabaru melaksanakan kegiatan sosialisasi peraturan perundang-undangan tentang perkoperasian bagi para pengurus/pengawas dan pengelola koperasi di daerah setempat, Senin (2/12/2024) pagi.
Acara sosialisasi ini dibuka Kadis Koperindag,dalam hal ini diwakili Kabid Koperasi Yusup Palintang, dihadiri staf koperindag, para perwakilan koperasi di wilayah setempat.
Kegiatan Dinas Koperindag bertujuan untuk sosialisasi peraturan perundang-undangan koperasi yang setiap tahun ada perubahan aturan sehingga ke depannya per koperasian di Kotabaru bisa lebih maju dan meningkat.
Seperti disampaikan Yusup Palintang mengatakan kepada awak media, kegiatan sosialisasi ini untuk meningkatkan kembali agar gerakan koperasi bisa lebih memahami tentang aturan perkoperasian, diharapkan peserta yang mengikuti sosialisasi ini bisa bekerja lebih baik dan memahami regulasi perkoperasian.
“Serta menyerukan agar para pemilik koperasi di wilayah Kotabaru terutama yang baru/belum ada izinnya dan sudah berjalan agar segera bisa memenuhi persyaratan/aturan perkoperasian dan merubah anggaran dasarnya sesuai dengan peraturan perundang-undangan koperasi yang berlaku, dan apabila ditemukan koperasi yang belum memiliki izin atau persyaratan lainnya akan kita hentikan kegiatannya,” kata Yusup Palintang.
Sedangkan untuk narasumber pembicaranya dari Balai Koperasi Kalsel.


