lenterakalimantan.com, BARABAI – Kejaksaan Negeri (Kejari) Hulu Sungai Tengah (HST) kembali menggelar pemusnahan barang rampasan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap (inkrah), Kamis (19/12/2024).
Total ada sebanyak 23 perkara yang dirampas untuk dimusnahkan selama periode 3 September 2024 hingga 11 Desember 2024. Kasus yang mendominasi masih narkotika jenis sabu.
Prosesi pemusnahan dipimpin langsung Kepala Kejari HST, Yusup Darmaputra bersama unsur Forkopimda HST serta undangan lainnya bertempat di Halaman Kantor Kejari HST.
“Yang paling mendominasi masih perkara narkotika sebanyak sembilan perkara dengan barang bukti 59 paket dengan berat kotor 89,89 gram dan berat bersih 78,09 gram,” terang Yusup.
Kemudian ada juga barang bukti yang menonjol berupa satu buah senjata api rakitan lengkap dengan 15 amunisi kaliber 5,54 x 44 mm. Ini juga turut dimusnahkan karena telah inkrah.
Yusup mengakui pemusnahan barang rampasan ini merupakan bentuk transparansi pihaknya bersama aparat penegak hukum dan pemerintah daerah dalam menjalankan putusan pengadilan.
Adapun barang rampasan yang dimusnahkan, di antaranya 59 paket narkotika jenis sabu dengan berat kotor 89,89 gram dan berat bersih 78,09 gram. Lalu, 196 obat tablet warna putih yang diduga mengandung karisoprodol.
Berikutnya delapan handphone, tujuh buah berbagai jenis senjata tajam (sajam), satu buah senjata api rakitan, 15 amunisi kaliber, satu buah jaket, satu buah charger, satu buah sisa bakaran tas warna cokelat.
Kemudian, satu buah tas punggung, satu buah alat panen sawit, satu kayu balok, satu botol minuman oplosan, satu buah terpal warna biru, serta berbagai macam jenis baju dan celana.


