• Home
  • Berita
  • Daerah
    • KALIMANTAN SELATAN
      • Banjarmasin
      • Banjarbaru
      • Barito Kuala
      • Kabupaten Banjar
      • Balangan
      • Hulu Sungai Selatan
      • Hulu Sungai Tengah
      • Hulu Sungai Utara
      • Kotabaru
      • Tabalong
      • Tanah Bumbu
      • Tanah Laut
      • Sukamara
      • Tapin
    • KALIMANTAN TENGAH
      • Palangka Raya
      • Pulang Pisau
      • Seruyan
      • Murung Raya
      • Kotawaringin Timur
      • Barito Selatan
      • Kotawaringin Barat
      • Katingan
      • Kapuas
      • Gunung Mas
      • Barito Utara
      • Barito Timur
    • KALIMANTAN TIMUR
      • Samarinda
      • Bontang
      • Balikpapan
      • Penajam Paser Utara
      • Paser
      • Mahakam Ulu
      • Kutai Timur
      • Kutai Kartanegara
      • Kutai Barat
      • Berau
    • KALIMANTAN BARAT
      • Sambas
      • Mempawah
      • Sanggau
      • Ketapang
      • Sintang
      • Kapuas Hulu
      • Bengkayang
      • Landak
      • Sekadau
      • Melawi
      • Kayong Utara
      • Kubu Raya
      • Pontianak
      • Singkawang
    • KALIMANTAN UTARA
      • Bulungan
      • Nunukan
      • Malinau
      • Tarakan
      • Tana Tidung
  • Nasional
    • Internasional
  • Hukum & Peristiwa
  • Ekonomi
  • Politik
  • Olahraga
  • Wisata
  • Otomotif
  • Opini
  • Kesehatan
  • Mitra Lentera
Reading: Berikut 7 Pilihan Pindar Syariah Resmi OJK
Share
lenteraKalimantan.comlenteraKalimantan.com
Font ResizerAa
  • Berita
  • KALIMANTAN TENGAH
  • KALIMANTAN BARAT
  • KALIMANTAN TIMUR
  • KALIMANTAN UTARA
  • Hukum & Peristiwa
  • Ekonomi
  • Politik
  • Olahraga
  • Wisata
  • Otomotif
  • Kesehatan
  • Opini
Search
  • Home
  • Berita
  • Daerah
    • KALIMANTAN SELATAN
    • KALIMANTAN TENGAH
    • KALIMANTAN TIMUR
    • KALIMANTAN BARAT
    • KALIMANTAN UTARA
  • Nasional
    • Internasional
  • Hukum & Peristiwa
  • Ekonomi
  • Politik
  • Olahraga
  • Wisata
  • Otomotif
  • Opini
  • Kesehatan
  • Mitra Lentera
Follow US
Copyright © 2024 Lentera Kalimantan By LIMBO. All Rights Reserved.
Home Berikut 7 Pilihan Pindar Syariah Resmi OJK
ArtikelBeritaKALIMANTAN SELATANNasional

Berikut 7 Pilihan Pindar Syariah Resmi OJK

Ikhsan Makkawali
Ikhsan Makkawali
Share
7 Min Read
Ilustrasi Otoritas Jasa Keuangan (OJK) melihat ekonomi Indonesia kuat secara domestik. Sumber Gambar: Bisnis.com
SHARE

lenterakalimantan.com, BANJARMASIN – Agar jauh dari riba yang diharamkan dalam hukum agama Islam, setiap muslim bisa menggunakan pinjol syariah yang legal dan resmi terdaftar di OJK. Apa saja pilihannya?

Pinjaman Daring (Pindar) atau juga dikenal dengan Pinjaman Online (Pinjol) biasanya akan memberikan bunga tertentu yang dijadikan sebagai imbalan atas penggunaan uang yang sudah dipinjam (utang) dari penyedia layanan pinjol.

Namun, berdasarkan hukum agama Islam, bunga atau riba diharamkan karena dinilai tidak adil serta merugikan pihak yang lemah.

Karena itu, untuk menjauhi bunga yang diharamkan, setiap muslim bisa menggunakan layanan pinjaman online syariah yang bebas dari riba, terutama jika benar-benar membutuhkan dana dalam keadaan mendesak.

Akadnya pun cukup jelas, pengguna pinjol syariah tidak akan dikenakan bunga, melainkan biaya administrasi serta biaya jasa yang transparan.

Daftar Pinjaman Online Syariah yang Bebas Riba dan Resmi OJK

Berdasarkan data resmi dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK), terdapat tujuh pindar atau pinjol syariah yang sudah memiliki izin aktif sejak 29 Oktober 2024 dan berlaku sampai sekarang, yaitu:

1. PT Pritati Alphabet Perkasa (PAPITUPI Syariah)

PAPITUPI Syariah merupakan perusahaan penyedia layanan elektronik Peer-to-Peer (P2P) lending yang memberikan pembiayaan dengan prinsip syariah.

PAPITUPI Syariah sudah mendapatkan izin dari Otoritas Jasa Keuangan dan telah tersertifikasi Kementerian Komunikasi dan Informasi Republik Indonesia melalui nomor tanda daftar 01466/DJAI.PSE/04/2019.

Pindar syariah ini memiliki limit pinjaman hingga Rp50 juta, dengan biaya admin sampai 3 persen serta tenor (jangka waktu pelunasan) maksimal 36 bulan.

Namun, untuk menggunakan PAPITUPI Syariah, Anda perlu memenuhi syarat-syarat tertentu, seperti bekerja di perusahaan yang telah bekerja sama dengan PAPITUPI Syariah dan telah memiliki masa kerja setidaknya 2 tahun.

2. PT DANA SYARIAH INDONESIA (Dana Syariah)

Telah mendapatkan izin resmi dari OJK melalui surat bernomor KEP-10/D.05/202 pada tanggal 23 Februari 2021, Dana Syariah juga bisa menjadi pilihan bagi Anda yang ingin menggunakan pinjol syariah legal khusus di bidang pembiayaan properti, seperti membangun rumah.

Pindar ini pada dasarnya membuka penggalangan dana aktif bagi mereka yang ingin berinvestasi. Kemudian, para pendana nantinya berhak atas bagi hasil sekitar 20 persen per tahun.

Sementara itu, penerima pendanaan diwajibkan untuk mendaftarkan diri, mengajukan proposal proyek, serta menandatangani perjanjian bersama dengan pihak Dana Syariah.

3. PT ETHIS Fintek Indonesia (Ethis)

Ethis Fintek Indonesia merupakan perusahaan P2P lending yang menghubungkan Pendana dengan Penerima Dana untuk memberikan pembiayaan UKM hingga pembangunan properti.

Hampir mirip seperti Dana Syariah, Ethis juga menawarkan sistem bagi hasil yang adil untuk para Pendananya.

Namun, karena pembiayaan pinjamannya berasal dari penggalangan dana (crowdfunding), Penerima Dana Ethis perlu bersabar karena prosesnya membutuhkan waktu lebih lama dibandingkan dengan fitntech lainnya, maksimal 45 hari.

Selain itu, proses verifikasi dan validasi permohonan pembiayaan dari Ethis Fintek Indonesia juga akan memakan waktu sekitar 2-4 minggu.

4. PT Qazwa Mitra Hasanah (Qazwa.id)

Sama seperti Dana Syariah dan Ethis, Qazwa.id atau PT Qazwa Mitra Hasanah juga menjadi salah satu platform fintech P2P lending syariah yang menghubungkan investor dengan peminjam dana secara online tanpa melibatkan bunga atau riba.

Namun, pembiayaan ini dikhususkan bagi pelaku UMKM yang bergerak di sektor peternakan, produksi, perkebunan, perdagangan, dan lain sebagainya.

Pinjol syariah yang telah terdaftar di OJK sejak tahun 2019 ini telah digunakan oleh para pelaku UMKM dari berbagai kota besar di Indonesia, mulai dari Depok, Tangerang, Bogor, Bekasi, hingga Jakarta.

5. PT ALAMI Fintek Sharia (ALAMI Sharia)

Selanjutnya, ada PT Alami Fintek Sharia (ALAMI Sharia) yang sudah mendapatkan izin resmi dari OJK sejak Mei 2020. Pindar berprinsip syariah ini menyediakan pembiayaan bagi nasabah yang memiliki usaha kecil dan mikro menengah (UMKM).

Adapun limit pinjaman yang disediakan ALAMI Sharia sangat beragam, mulai dari Rp50 juta hingga Rp2 miliar. Sementara itu, tenor pinjamannya bisa dipilih dari 2 bulan, 90 hari, hingga 6 bulan.

Namun, ada syarat yang perlu dipenuhi peminjam sebelum menggunakan layanan ALAMI Sharia, yaitu usaha yang dijalankan tidak mengandung unsur haram atau buruk, seperti narkoba, alkohol, babi, dan sebagainya.

6. PT Duha Madani Syariah (Duha Syariah)

Duha Syariah menjadi salah satu platform pinjol syariah yang memberikan pembiayaan untuk membeli barang, biaya perjalanan umrah dan wisata halal, pendidikan, hingga invoice financing yang sesuai dengan prinsip serta hukum Islam.

Jadi, jika Anda ingin belanja online dan menggunakan pinjol syariah, Duha Madani Syariah bisa menjadi pilihan, asalkan ecommerce atau marketplace tersebut sudah bekerja sama dengan pinjol syariah ini.

Limit maksimal pembiayaan dari Duha Syariah sendiri bisa mencapai Rp20 juta dengan tenor cicilan selama 3, 6, 9, dan 12 bulan. Tenor tersebut bisa dipilih pengguna sesuai dengan kesanggupannya.

Sementara itu, khusus pembiayaan perjalanan umrah dan wisata halal, limit yang diberikan Duha Syariah mencapai Rp30 juta dengan tenor 12, 18, dan 24 bulan.

7. PT Ammana Fintek Syariah (Ammana.id)

Pada akhir tahun 2020, Ammana Fintek Syariah sudah mendapatkan izin resmi dari OJK untuk menjalankan bisnisnya sebagai penyedia layanan fintech P2P lending di Indonesia.

Ammana sendiri menyediakan pinjaman sesuai dengan prinsip syariah yang dapat langsung cair tanpa membutuhkan jaminan atau agunan.

Limit maksimal pendanaan dari Ammana bisa mencapai Rp10 juta. Klaimnya, pinjaman Ammana bisa didapatkan hanya dengan NIK KTP saja. Dana pun bisa langsung cair dalam kurun waktu 5 menit.

Kenapa Pinjol Syariah yang Legal Hanya Sedikit?

Memang, jika dibandingkan pinjol konvensional, pindar syariah yang beroperasi di Indonesia terbilang sangat sedikit. Bayangkan saja, dari total 97 pinjol yang terdaftar di OJK per Oktober 2024 lalu, hanya ada 7 pinjol yang menggunakan prinsip syariah.

Ternyata hal sedikitnya keberadaan pinjol syariah di Indonesia berkaitan dengan peraturan dan kebijakan yang berlaku.

Diketahui, Otoritas Jasa Keuangan melakukan moratorium penerbitan izin usaha baru yang membuat perusahaan pinjol syariah perlu melalui proses panjang untuk mengajukan izin.

Moratorium sendiri merupakan penangguhan pembayaran utang yang dilakukan oleh otorisasi legal (dalam hal ini OJK) untuk mencegah krisis keuangan.

Hal tersebut dilakukan untuk meningkatkan kualitas industri fintech P2P lending di Indonesia sekaligus menyempurnakan sistem pengawasan.

 

Sumber: Inilah.com

Terpopuler

Hardiknas 2026 di Simpang Empat, Ratusan Guru Didorong Tak Sekadar Seremonial
Berita
Woow! Kopi Robusta Mangkara Dikembangkan di Tanah Laut
Berita
Hutan Galam Jadi Penambah Indahnya Panorama Alam Pantai JBG
Berita
Di Luar Areal Tambang, JBG Hijaukan DAS Tahura Seluas 3251 Hektar
Berita
Mehbob Menilai Kubu Muldoko Produksi Kebohongan Baru
Berita

You Might Also Like

Dinas Ketahanan Pangan Kalteng Gelar Rapat Evaluasi Perkembangan Harga Beras Jelang Akhir Tahun

Meski Rute Turun Naik, Warga Jorong Tala Tumpah Ruah Antusias Ikuti Jalan Santai RaZa

Tingkatkan Kecintaan Alquran, Bupati Aulia Buka MTQ Ke-44 Tingkat HST 2024

Kabupaten Tanah Laut Kembali Raih Predikat Wajar Tanpa Pengecualian, Kini Koleksi 12 Kali WTP

Ratusan Warga Amuntai Meriahkan Nonbar Timnas Indonesia di Posko Husairi-Didi

Kejati Kalsel Serahkan Akta Kelahiran ke Santri Ponpes Darussalam Martapura

Jambore Kader, Ketua TP PKK HST Tekankan Pentingnya Pendidikan Karakter dalam Keluarga

Saksikan Penandatanganan PKS antara Kantah dengan PCNU di Jabar, Menteri Nusron Dorong Sertipikasi Tanah Wakaf untuk Cegah Sengketa dan Konflik

Kejagung Periksa Beberapa Saksi Terkait Kasus Emas dan Tambang

232 Pelajar Ikuti Seleksi Paskibraka Banjarmasin

TAGGED:Berikut 7 Pilihan Pindar Syariah Resmi OJKojkOtoritas Jasa KeuanganPindar SyariahSyariah
Share This Article
Facebook X Flipboard Whatsapp Whatsapp Telegram Copy Link Print
Previous Article Walikota Banjarmasin, H. Ibnu Sina didampingi Wakil Walikota, H. Arifin Noor berikan arahan kepada seluruh lintas SKPD dalam Forum Kota Sehat 2025 di aula Kayuh Baimbai. Foto: Pemko Banjarmasin Ikuti Penilaian Kota Sehat 2025, Banjarmasin Dorong 4 Kelurahan ODF
Next Article On Boarding Muda Changers 2025 diikuti sebanyak 350 Muda Changers dari seluruh Kalimantan Selatan. Foto: Panitia On Boarding Muda Changers 2025 On Boarding Muda Changers 2025, PBB Komitmen Cetak Pemuda Kalsel untuk Indonesia Emas 2025

Latest News

prabowo
Prabowo Hadiri May Day, Negara Ditegaskan Hadir dan Berpihak pada Buruh
Nasional Mei 2, 2026
Tim SAR Gabungan Temukan ABK KM Camara Nusantara 6 Meninggal Dunia di Perairan Trisakti
Berita Mei 2, 2026
dian rahmat
Dian Rahmat Raih Women’s Business Leadership 2026, Bukti Dedikasi untuk UMKM Tanah Laut
KALIMANTAN SELATAN Mei 2, 2026
nansarunai
Sendratari Nansarunai Angkat Kekayaan Budaya Kalteng dan Pesan Pelestarian
KALIMANTAN TENGAH Mei 2, 2026
lenteraKalimantan.comlenteraKalimantan.com
Follow US
© 2026 Lentera Kalimantan. All Rights Reserved. Designed by HCD
  • INFO REDAKSI
  • Contact Us
  • PEDOMAN MEDIA SIBER
  • Kode Etik
  • SOP WARTAWAN
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lost your password?