lenterakalimantan.com, BANJARMASIN – Sejak 11 hari Unit Pelaksana Teknis Daerah (UPTD) Tempat Pemrosesan Akhir Sampah (TPAS) Basirih ditutup oleh Kementerian Lingkungan Hidup, Pemko Banjarmasin bersama Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) setempat menggelar rapat koordinasi (rakoor) terkait Darurat Sampah di Aula Kayuh Baimbai, Rabu (12/02/2025).
Pertemuan ini membahas berbagai upaya dan langkah konkret yang akan coba digarap Pemko Banjarmasin sebagai solusi penanganan jangka pendek maupun panjang.
Walikota Banjarmasin, H Ibnu Sina bersama Sekretaris Daerah Kota Banjarmasin, Ikhsan Budiman memimpin langsung rapat yang dihadiri oleh puluhan pemangku kepentingan seperti camat, lurah hingga penggiat lingkungan kota setempat.
“Rakoor digelar untuk menyikapi pascasebelas hari penyegelan dan penutupan. Harus ada upaya-upaya konkret sebab sampah makin menumpuk,” ujar Walikota Ibnu Sina.
Walikota Ibnu Sina menjelaskan, pihaknya akan meminta keringanan kepada Kementerian LHK agar masih bisa membuang sampah untuk sementara waktu ke UPTD TPAS Basirih.
Ia juga mengimbau kepada masyarakat untuk mengoptimalkan pemilahan sampah melalui fasilitas yang telah tersedia seperti Reduce, Reuse, Recycle (3R), Tempat Pengolahan Sampah Terpadu (TPST) 3R, Rumah Kompos serta Pembangkit Daya Unit (PDU).
“Membangun Tempat Pembuangan Akhir di lahan rawa memang tidak boleh, tetapi lahan mana di Banjarmasin yang bukan rawa? Sebab itu, kita upayakan bersama dengan masyarakat untuk memilah sampah yang bisa dimanfaatkan seperti sampah organik sebagai kompos,” ujarnya.
Dalam rangka memudahkan langkah di lapangan, Pemko Banjarmasin dan Forkopimda akan mengeluarkan surat edaran tentang Darurat Sampah di Kota Banjarmasin yang akan ditujukan kepada instansi pemko, pimpinan atau pengelola usaha, instansi vertikal, dan masyarakat kota banjarmasin untuk memilah sampah yang dihasilkan secara mandiri.
Sementara itu, perkantoran, rumah makan dan sejenisnya diimbau untuk memilah sekaligus mengolah sampah terpilah.
“Surat edaran sudah dibuat, tinggal meminta persetujuan dan penandatanganan anggota Forkopimda Kota Banjarmasin supaya surat edaran menjadi dasar bagi langkah-langkah di lapangan,” tandasnya.


