lenterakalimantan.com, PARINGIN – Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak, Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana serta Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DP3A P2KB PMD) Kabupaten Balangan menggelar penyuluhan pencegahan perkawinan dini, di Desa Kusambi Hilir, Kecamatan Lampihong, Rabu (5/2/2025).
Di kesempatan itu, Kepala Bidang (Kabid) Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak DP3A P2KB PMD Balangan, Sahrudin, menyampaikan bahwa, kegiatan ini dapat memberikan pemahaman kepada masyarakat, khususnya bagi generasi muda, mengenai pentingnya menghindari perkawinan di usia anak.
“Kami ingin anak-anak memahami dampak negatif dari perkawinan dini, karena hal ini akan mempengaruhi masa depan mereka. Ini juga sejalan dengan visi pemerintah dalam mewujudkan Indonesia Emas dengan generasi yang mandiri dan berkualitas,” ujarnya.
Saat kegiatan, selaku narasumber dari Kementerian Agama Balangan, Wahid Noor Fajeri, menegaskan pentingnya pendewasaan usia nikah sesuai peraturan yang menetapkan usia minimal 19 tahun untuk laki-laki dan perempuan.
“Sosialisasi ini merupakan langkah preventif agar anak-anak memiliki kematangan berpikir, sosial, ekonomi, dan budaya sebelum menikah, karena banyak dampak yang ditimbulkan dari pernikahan dini, yang berujung perceraian,” jelasnya.
Di sisi lain, Kepala Desa Kusambi Hilir, Syahriani, mengapresiasi kegiatan tersebut, ia menilai langkah yang dilakukan setidaknya dapat memberikan pemahaman serta manfaat besar bagi warganya.
“Kami sangat berterima kasih atas kehadiran DP3A P2KB PMD di desa kami. Penyuluhan ini memberi pencerahan yang sangat diperlukan masyarakat terkait pencegahan perkawinan usia anak. Intinya bukan melarang adanya sebuah perkawinan, namun mencegah perkawinan pada usia muda, karena dinilai kurang pas,” tuturnya.
Kegiatan ini diharapkan dapat menjadi langkah awal dalam menanamkan kesadaran masyarakat untuk mendukung masa depan generasi muda yang lebih baik dan berkualitas.