lenterakalimantan.com, BANJARMASIN – Keraguan publik tentang penanganan perkara tindak pidana yang menghalangi proses hukum atau keadilan dalam suatu perkara (Obstruction of justice) oleh Kejaksaan Negeri Barito Kuala, dijawab.
Dengan bantuan dari Tim Intelijen Kejaksaan Agung (Satgas SIRI) dan Tim Kejaksaan Tinggi Kalimantan Selatan akhirnya salah seorang Tersangka perkara Obstruction of justice yang merupakan DPO asal Kejari Batola dengan inisial S akhirnya tertangkap.
Tersangka S diamankan saat berada di Komplek Wildan Teluk Dalam, Banjarmasin barat, Kalimantan Selatan. Senin,( 17/02/25) siang.
Diterangkan oleh KasI Penkum Kejati Kalsel,Yuni Priyono SH MH bahwa Tersangka S terhadapnya telah dilakukan pemanggilan sebanyak tiga kali secara patut untuk kepentingan penyidikan oleh Kejaksaan Negeri Batola namun tidak kooperatif untuk menghadiri panggilan .
Dalam perkara tersebut tersangka S diduga menghalang-halangi proses penyidikan tindak pidana korupsi sebagaiamana dimaksud dalam Pasal 21 UU. RI. No. 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU. RI. No. 20 tahun 2001 tentang perubahan atas UU. RI.
No. 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.
Tersangka , S pada saat dilakukan pengamanan bersikap kooperatif. Selanjutnya tersangka dibawa menuju Kejaksaan Tinggi Kalimantan Selatan untuk dilakukan proses hukum sesuai prosedur dan aturan yang berlaku


