lenterakalimantan.com, PALANGKA RAYA – Plt Sekretaris Daerah Provinsi Kalimantan Tengah (Kalteng), M Katma F Dirun, menghadiri Rapat Koordinasi (Rakor) Persiapan Pelantikan Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah Terpilih hasil Pilkada Serentak Tahun 2024 secara virtual, bertempat di Ruang Rapat Bajakah, Kantor Gubernur Kalteng, Senin (3/2/2025). Rakor tersebut dipimpin langsung oleh Menteri Dalam Negeri (Mendagri) RI, Tito Karnavian.
Dalam arahannya, Mendagri Tito menyampaikan bahwa berdasarkan rekapitulasi Mahkamah Konstitusi (MK), sebanyak 296 daerah tidak memiliki gugatan hasil Pilkada. Jumlah tersebut terdiri dari 21 provinsi, 225 kabupaten, dan 50 kota. Sementara itu, terdapat 249 daerah yang menghadapi gugatan ke MK, dengan total 311 perkara.
“Dari total daerah yang menggelar Pilkada Serentak 2024, sebanyak 54,31% tidak memiliki gugatan. Ini menunjukkan bahwa mayoritas hasil Pilkada dapat diterima oleh para peserta,” ujar Tito.
Ia menjelaskan bahwa pelantikan kepala daerah terpilih secara serentak dijadwalkan pada 20 Februari 2025. Sebelumnya, pelantikan direncanakan pada 6 Februari, namun diundur untuk memberikan kepastian politik dan efektivitas pemerintahan daerah.
“Tanggal 4–5 Februari MK akan menyampaikan putusan dismissal. Lalu, tanggal 6–8 Februari, KPU provinsi/kabupaten/kota akan menetapkan calon terpilih. Kemudian, tanggal 9–11 Februari, KPU menyampaikan calon terpilih ke DPRD, yang selanjutnya akan diteruskan ke Gubernur dan Mendagri atau Presiden untuk pengesahan,” terang Tito.
Ia juga berharap agar pelantikan serentak pada 20 Februari mendatang berlangsung kondusif dan melibatkan sinergi seluruh pihak terkait.
Usai rakor, Plt. Sekda Katma F. Dirun menyampaikan bahwa pelantikan kepala daerah dan wakil kepala daerah terpilih yang tidak memiliki sengketa akan dilaksanakan serentak di Istana Negara oleh Presiden RI.
“Sementara untuk daerah yang masih bersengketa, tahapan pengusulan harus tuntas paling lambat 27 Februari 2025. Namun, jadwal pelantikannya masih menunggu kepastian,” ungkap Katma.
Ia menambahkan, bagi calon kepala daerah yang masih bersengketa di MK, pelantikan akan dilakukan oleh Gubernur di masing-masing provinsi.
“Di Kalimantan Tengah sendiri, terdapat enam daerah yang hasil pilkadanya tidak disengketakan, sedangkan delapan daerah lainnya masih bersengketa,” jelasnya.
Turut mendampingi Plt. Sekda dalam rakor tersebut antara lain Plh. Staf Ahli Gubernur Bidang Pemerintahan, Hukum, dan Politik Suharno serta sejumlah kepala perangkat daerah lingkup Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah.
Editor : Tim Redaksi


