lenterakalimantan.com, BANJARMASIN – Hairin seorang petugas Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Narkotika Karang Intan Martapura, yang terseret dalam perkara tindak pidana peredaran gelap narkotika akhir menjalani proses persidangan di Pengadilan Negeri Banjarmasin, Rabu (19/2/2025) sore.
Terdakwa Hairani oleh JPU Thomo didakwa melakukan tindak pidana sebagaimana pada pasal 112 atau 114 UURI No 35 tahun 2009 tentang pemberantasan tindak pidana narkotika dengan majelis hakim yang diketuai Suwandi SH MH.
Sebagaimana dalam dakwaan, terdakwa Hairani diamankan jajaran Ditres Narkoba Polda Kalsel pada 3 November 2025 di kediamannya, Jalan Perjuangan Kompleks Budi Waluyo Blok A Kelurahan Sungai Ulin, Banjarbaru dengan barang bukti berupa narkoba yang ditemukan lebih dari 7 ons sabu.
Barang bukti sabu ditemukan dalam sebuah bungkusan yang diletakkan di samping rumah terdakwa.
Hairani pun mengatakan, barbuk yang diamankan petugas tersebut merupakan barang titipan milik seseorang berinisial S dan masih dalam pengejaran petugas.
Terdakwa Hairani pun sempat berkelit ketika ditanya saat ditangkap, dirinya sedang melakukan aktivitas apa.
Awalnya terdakwa mengaku, dirinya sedang mengerjakan laporan pekerjaan, namun berdasarkan keterangannya di BAP sedang menonton dan dibenarkan terdakwa.
Diketahui terdakwa merupakan sipir di Lapas Narkotika Karang Intan, yang harusnya berprinsip berhati-hati saat menerima sebuah barang titipan, karena pada sidang lanjutan kemarin agendanya pemeriksaan terdakwa, dan dilanjutkan Minggu depan dengan agenda pembacaan tuntutan


