lenterakalimantan.com, BANJARMASIN – Sebagai respons Kalimantan Selatan (Kalsel), Walhi Kalimantan Selatan menggelar seminar dan peluncuran hasil riset PLTU Batu Bara, dengan tema “Percepatan Menuju Transisi Energi di Kalimantan Selatan” di Aeris Hotel, Banjarbaru, Kamis (13/02/25).
Seminar itu menggandeng beberapa narasumber terkemuka, atas dasar sebagai respons masih mendominasinya energi ekstraktif seperti batu bara untuk menyokong konsumsi listrik di Kalsel.
Seminar dilaksanakan dalam dua sesi panel ini dihadiri oleh puluhan peserta dari berbagai pemangku kepentingan, di antaranya Dinas ESDM, Walhi Pusat, Jaringan Walhi, BEM SeKa (se-Kalsel), Mapala, AJI Banjarmasin, akademisi, praktisi, dan organisasi masyarakat yang berfokus pada lingkungan.
Pada sesi panel pertama, ada pemaparan pelunsuran hasil riset PLTU batu bara oleh Raden Rafiq S.F.W selaku Direktur Eksekutif Daerah Walhi Kalsel dimoderatori oleh Hairansyah.
Raden Rafiq memaparkan hasil penelitian 3 industri PLTU di dua kabupaten, yaitu Tabalong dan Tanah Laut. Antara PLTU Asam-Asam, PLTU Tanjung Power Indonesia (TPI) dan PLTU Tabalong Wisesa (MSW) yang berlangsung sejak Oktober 2024 sampai dengan Februari 2025.
Survei dilakukan secara kuantitatif dan kualitatif kepada masyarakat yang terdampak dari segi dampak sosial, ekonomi serta budaya. Hasilnya, jawaban negatif mendominasi dari partisipan.
Survei tersebut juga menemukan berbagai bentuk pelanggaran hukum lingkungan, hak asasi, dan tata kelola energi. Di akhir survei, Walhi memberikan rekomendasi agar Pembangkit Listrik Tenaga Uap (PLTU) batu bara dipensiunkan dini, menciptakan Energi Baru Terbarukan (EBT) ramah lingkungan dan berkeadilan serta regulasi yang ketat terhadap pencemaran atau emisi PLTU.
Soroti Inkonsistensi Regulasi
Rafiq menyatakan pemerintah Indonesia dalam misi zero net emission pada 2060 tidak serius. Kebijakan yang dikeluarkan alih-alih membuka peluang agar masyarakat dapat mengembangkan energi terbarukan dari alam yang lebih bersih, malah merestriksi.
Malah, pada 2024 lalu pemerintah daerah Kalsel membuka dua izin tambang baru yang dikeluarkan di Kotabaru.
“Kalimantan Selatan mempunyai potensi tenaga angin, akan tetapi tidak bisa dilaksanakan dengan alasan biayanya mahal. Mikrohidro sudah tersedia di Haratai dan Maralis, akan tetapi akhirnya menjadi fosil karena semua dialihkan menjadi listrik dari PLN padahal itu cukup menyalakan listrik di daerah setempat. Mengapa tidak memperbanyak sumber energi dari alam?” kata Rafiq.
“Kalau ada keseriusan dari pemerintah, tidak akan ada kendala. Harusnya inisiasi dan semangat yang ada difasilitasi bukannya dibatasi melalui kebijakan. Apakah memang ada intervensi oligarki terkait penyediaan barang baku? Harusnya transisi dilakukan sekarang bukan tahun 2060,” pungkasnya.
Dalam closing statement-nya, Wahyu Windinato menyatakan Indonesia telah mengingkari Paris Agreement yang sepakat menurunkan suhu bumi 1,5 celcius. Selain itu, keluarnya Keputusan Menteri E-SDM No. 314.k/TL.01/MEM.L/2024 tentang Rencana Umum Ketenagalistrikan Nasional (RUKN) merupakan sebuah bentuk pengingkaran, sebab Kebijakan Energi Nasional (KEN) sebagai payung hukum yang akan diterbitkan dalam Peraturan Pemerintah (PP).
Tujuan dari Kepmen 314/2024 ini khususnya disesuaikan untuk mencapai target pertumbuhan ekonomi sebesar 8%.
“Pemerintah tidak mau membunuh diri secara ekonomi atau menurunkan target ekonomi 8% yang lebih tinggi daripada pemerintahan sebelumnya, sebaliknya pemerintah memilih membunuh masyarakat dari polusi batu bara dari hulu hingga hilir. Dalam RUU RUKN, tidak ada rencana pensiun PLTU Batu Bara secara bertahap. Bahkan, penggunaan energi fosil masih mendominasi yaitu 26%,” tandasnya.
Ingatkan Lima Prinsip Transisi Energi
Usai sesi tanya jawab, sesi panel dilanjutkan diskusi bersama Tubagos Soleh Ahmadi selaku Kepala Divisi PME Walhi Pusat dan H Nazaruddin Alhaidar, pembicara dari Dinas E-SDM Kalsel dimoderatori oleh Junaidy.
Tubagus membahas urgensi transisi energi yang berkeadilan. Ia menceritakan bagaimana batu bara pemicu kolonialisme barat ke dunia ketiga secara besar-besaran dan bagaimana batu bara memperkuat lahirkan kebijakan neoliberalisme.
Ia juga menyoroti bagaimana elite politik khususnya di tingkat lokal berkontribusi dalam mandeknya Indonesia melakukan transisi EBT.
“Kalau elite politik masih bersumber dari politik kotor, maka tidak akan terjadi transisi EBT. Syaratnya pemerintah yang bersih. Prinsip transisi energi adalah pertama akuntabel, transparan, dan partisipatif. Kemudian penghormatan, pemenuhan dan perlindungan HAM. Ketiga, keadilan ekologis. Keempat, keadilan ekonomi dan terakhir transformatif,” jelasnya.
Prinsip-prinsip transisi energi selain ditopang oleh dukungan elite politik dan masyarakat, juga mengharuskan hadirnya keadilan prosedural bagi masyarakat.
“Keadilan secara substantif tidak terjadi jika keadilan prosedural tidak ada atau dengan kata lain prosedurnya tidak dilakukan. Rakyat harus mempunyai keadilan prosedural, hak veto, mengatakan tidak kepada para penambang,” tandasnya.
Kalsel Kaya Potensi EBT
Pemaparan terakhir oleh Nazaruddin Alhaidar, selaku perwakilan dari Dinas E-SDM Kalsel mengenai potensi EBT di Kalsel, antara lain energi surya, air, biomassa, angin serta biogas.
Ia menjabarkan berbagai langkah strategis untuk mendorong kemandirian Energi Nasional Kalsel, dimulai dari pemutakhiran data potensi energi di provinsi dan penyusunan kajian atau studi kelayakan EBT.
Kalsel dinilai memiliki potensi EBT yang sangat besar dan belum dimanfaatkan sepenuhnya, akan tetapi, pembiayaan ini tersandung beberapa tantangan seperti kebutuhan investasi besar yang dianggap masih belum menguntungkan dan perlu jangka waktu panjang, persaingan di antara pengusaha sektor energi dan harga beli listrik oleh PLN yang rendah.
Oleh karena itu, Dinas E-SDM merekomendasikan agar pemerintah perlu menerbitkan peraturan dan perundang-undangan yang mendukung percepatan pencapaian target di bidang energi, keterlibatan semua pihak secara masif, pembangunan infrastruktur berbasis EBT dan terakhir sosialisasi secara masif kepada semua pihak tentang perlunya energi bersih dan berkelanjutan.


