lenterakalimantan.com, BANJARMASIN – Polemik sampah berkepanjangan di Banjarmasin usai ditutupnya Unit Pelaksana Teknis Daerah (UPTD) Tempat Pemrosesan Akhir Sampah Basirih (TPAS) Basirih oleh Kementerian Lingkungan Hidup (Kemenlh).
Untuk menunjukkan keseriusan Pemko Banjarmasin, Walikota H M Yamin HR menggelar pertemuan dengan Menteri Lingkungan Hidup Republik Indonesia, Hanif Faisol Nurofiq di TPAS Basirih pada Sabtu (15/03/2025).
Dalam pertemuan itu, Walikota M Yamin memaparkan rencana penerapan sistem controlled landfill sebagai solusi pengelolaan sampah yang lebih baik.
Pasalnya, selama ini UPTD TPAS Basirih masih menerapkan sistem open dumping atau penumpukan sampah tanpa dikelola lebih lanjut. Padahal, Undang-undang Nomor 18 Tahun 2008 tentang Pengelolaan Sampah telah tegas memandatkan agar jenis TPA itu tidak dioperasikan lagi di Indonesia.
Pasal 29 ayat (1) huruf f yang menyebutkan bahwa setiap orang dilarang melakukan penanganan sampah dengan pembuangan terbuka di tempat pemrosesan akhir.
Setelah rapat tertutup, Menteri LH menyatakan pihaknya akan melakukan evaluasi kembali terkait data TPAS Basirih.
“Saya harus kembali evaluasi karena saat pendalaman awal, data yang kami terima belum lengkap,” ujar Hanif.
Ia menambahkan, TPAS Basirih yang dibangun dengan dana dari Bank Dunia pada tahun 1997 seharusnya sudah memenuhi standar internasional.
“Tapi karena kesembronoan pengelola lama, ini jadi beban bagi Pak Walikota,” tegasnya.
Menteri LH juga menyampaikan bahwa Presiden Prabowo Subianto menginginkan permasalahan sampah ini segera diselesaikan karena dianggap serius.
Turut hadir dalam pertemuan tersebut, Wakil Walikota Banjarmasin, Hj Ananda dan Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Banjarmasin, Alive Yoesfah Love.
Editor: Rian


