lenterakalimantan.com, PARINGIN – Kabupaten Balangan mencetak sejarah sebagai yang pertama di wilayah Banua Anam dalam mengukuhkan 10 desa sebagai Desa Anti Maladministrasi.
Peresmian dilakukan langsung oleh Wakil Bupati Balangan, Akhmad Fauzi, di Kantor Desa Maradap, Kecamatan Paringin Selatan, Selasa (22/4/2025).
Langkah ini menjadi bagian dari upaya strategis Pemerintah Kabupaten Balangan untuk meningkatkan kualitas pelayanan publik di tingkat desa.
Plt Kepala Dinas DP3AP2KBPMD Balangan, Bejo Prayogo, menegaskan program ini akan diperluas secara bertahap hingga mencakup seluruh 154 desa di kabupaten tersebut.
“Dengan meningkatnya alokasi dana desa tiap tahun, maka diperlukan sistem pengelolaan yang transparan dan akuntabel. Ini untuk memastikan dana benar-benar memberikan manfaat bagi masyarakat,” ujarnya.
Pihaknya juga mendorong partisipasi aktif warga dalam mengawasi layanan desa agar terhindar dari praktik maladministrasi.
“Kami mengajak masyarakat untuk ikut mengawasi agar pelayanan publik di desa berjalan sesuai aturan,” tuturnya.
Sementara itu, Ombudsman RI Perwakilan Kalimantan Selatan, Hadi Rahman, turut hadir dan memberikan apresiasi terhadap inisiatif ini. Menurutnya, status Desa Anti Maladministrasi bukan sekadar simbol, melainkan bentuk dorongan moral sekaligus struktural agar perangkat desa menjalankan pelayanan sesuai asas dan norma yang berlaku.
“Ini penting agar aparatur desa memahami prinsip pelayanan publik yang berkualitas dan bebas dari penyimpangan,” ungkapnya.
Adapun sepuluh desa yang ditetapkan sebagai percontohan adalah yakni, Desa Maradap, Kupang, Banua Hanyar, Padang Raya, Baruh Panyambaran, Hamarung, Muara Jaya, Mayanau, Sungai Ketapi, dan Inan.
Editor: Rian


