lenterakalimantan.com, PELAIHARI – Aparat Satresnarkoba Polres Tanah Laut (Tala), berhasil mengamankan seorang pria bernama YS pada Rabu (9/4/2025) pukul 13.45 Wita.
Penangkapan dilakukan di kediamannya yang berlokasi di Desa Muara Kintap, Kecamatan Kintap, Tala.
Polisi menerima informasi yang diterima pihak dari masyarakat setempat. Laporan tersebut menyebutkan bahwa YS kerap melakukan aktivitas jual beli dan peredaran narkotika jenis sabu di wilayah tersebut.
Menindaklanjuti informasi krusial tersebut, tim Satresnarkoba Polres Tala bergerak cepat menuju lokasi yang diinformasikan. Setelah melakukan serangkaian penyelidikan, petugas berhasil mengidentifikasi dan mengamankan target di rumahnya.
Kapolres Tala AKBP Ricky Boy Siallagan, melalui Kasat Narkoba AKP Ferry Kurniawan mengatakan, dalam penggeledahan yang dilakukan di kediaman Yedi Saputra dan disaksikan oleh warga sekitar, petugas menemukan barang bukti berupa 2 paket narkotika jenis sabu yang dibungkus dengan plastik klip transparan dengan berat kotor 5,31 gram dan berat bersih 5,04 gram.
Selain itu, sejumlah barang bukti lain yang diduga berkaitan dengan tindak pidana tersebut juga turut diamankan.
Seluruh barang bukti yang ditemukan kemudian dibawa ke Mapolres Tanah Laut untuk proses hukum lebih lanjut. Pihak kepolisian akan melakukan pengembangan kasus untuk mengungkap jaringan peredaran narkoba yang mungkin melibatkan pelaku.
“Pelaku akan dijerat Pasal 114 ayat (2) Sub Pasal 112 Ayat (2) Undang-Undang R.I Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika. dengan ancaman hukuman pidana selama-lamanya 20 Tahun penjara “ tutur Kasat Narkoba.
Keberhasilan penangkapan ini diapresiasi oleh Polres Tala sebagai wujud sinergi yang baik antara masyarakat dan kepolisian dalam memberantas peredaran narkoba di wilayah setempat.
Pihak kepolisian mengimbau masyarakat untuk terus aktif memberikan informasi terkait aktivitas mencurigakan yang berpotensi mengganggu keamanan dan ketertiban, khususnya terkait penyalahgunaan narkotika.
Editor: Rian


