lenterakalimantan.com, BANJARMASIN – Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Peduli Tanah Air (PETA) Provinsi Kalimantan Selatan, menyoroti maraknya rokok ilegal yang beredar di Banua Kalimantan Selatan.
“Kalimantan selatan, wilayah dengan potensi ekonomi yang besar, kini sedang menghadapi permasalahan yang sangat serius, yakni tingginya peredaran rokok ilegal,”kata Yoga Pratama dalam rilisnya yang diterima media ini, Kamis (10/4/2025).
Ia menambahkan rokok ilegal merupakan rokok yang dalam peredarannya tidak memenuhi ketentuan peraturan yang berlaku. “Seperti rokok tanpa dilekati pita cukai, rokok yang dilekati pita cukai palsu, rokok yang dilekati pita cukai bukan peruntukan dan bukan haknya, dan melakukan produksi serta distribusi tanpa izin,”paparnya.
Sedangkan Cukai sambung dia adalah pungutan bagi barang-barang eksklusif, salah satunya yakni olahan tembakau atau rokok yang berperan untuk membatasi konsumsi dan mengawasi peredarannya dapat membahayakan bagi kesehatan masyarakat.
Peningkatan peredaran rokok ilegal sebut dia khususnya di wilayah terjadi secara signifikan dari tahun ke tahun. Tak hanya produsen, namun konsumen rokok ilegal juga semakin marak. Fenomena ini menimbulkan dampak negatif pada pertumbuhan ekonomi negara.
“Rokok-rokok yang telah diproduksi namun tidak dikenakan tarif cukai mengakibatkan negara kehilangan pendapatan dan penerimaan yang bersumber dari pajak,”katanya.
Ia bilang berdasarkan data yang didapat, total kerugian yang diterima negara berkisar di angka Rp. 16.000.000.000.000 atau lebih, pertahunnya. Penerimaan negara yang bersumber dari pajak rokok ini harusnya dapat dialokasikan untuk pembangunan infrastruktur, jaminan kesehatan kepada masyarakat kurang mampu dan penegakan hukum.
Oleh karena itu dengan semakin maraknya peredaran rokok ilegal, secara tidak langsung dapat menghambat pertumbuhan ekonomi negara.
Tak hanya itu, rokok ilegal memberi efek samping seperti batuk-batuk dan sakit tenggorokan. Hal ini bisa saja terjadi karena rokok ilegal belum memenuhi standar kualitas dan mengandung bahan berbahaya dan dapat menyebabkan berbagai penyakit.
Rokok legal juga tidak baik untuk kesehatan, karenanya perlu perbatasan dengan cukai. Dengan begitu dapat membatasi peredaran dan konsumsinya. “Beberapa konsumen juga seringkali tidak mengetahui bahwa rokok yang mereka beli adalah illegal,”sebut Yoga.
Apalagi mereka cenderung menjadi korban dari tindakan para pelaku yang melanggar hukum.
Maraknya rokok ilegal ini berdampak kenaikan harga rokok, Kebijakan tarif cukai, juga lemahnya peran aparat penegak hukum dalam memberikan sosialisasi kepada masyarakat. Terkait bahaya rokok ilegal dan upaya dalam memberantas peredarannya.
Editor: CAN


