lenterakalimantan, KOTABARU – DPRD Kabupaten Kotabaru menggelar rapat paripurna pembahasan tiga buah Rancangan Peraturan daerah (Raperda) yang diusulkan eksekutif dalam persidangan III rapat ke-10 tahun sidang 2026/2026.
Tiga buah rancangan peraturan daerah (Raperda) yaitu tentang pemanfaatan pembiayaan alternatif pembangunan daerah, Raperda tentang pengelolaan sumber daya air, dan Raperda tentang pengelolaan kekayaan daerah yang dipisahkan dan Lain-lain pendapatan hasil daerah yang sah.
“Tiga buah Raperda Kabupaten Kotabaru yang nantinya segera dibahas bersama semua fraksi dan jajaran yang terkait,”kata Awaludin, S.Hut, anggota DPRD dari PAN, Senin (21/04/2025).
Sementara Wakil Bupati Kotabaru Syairi Mukhlis menyampaikan,Rancangan Raperda tersebut bertujuan untuk memberikan pelayanan terhadap masyarakat dan mengupayakan kemajuan seluas luasnya bagi masyarakat Kotabaru.
“Kami berharap, Raperda selanjutnya dapat dibahas bersama dan nantinya disetujui pimpinan dan Anggota DPRD,” harap Syairi.
Menurut dia, Raperda tentang pemanfaatan pembiayaan alternatif pembangunan daerah merupakan bagian upaya pembangunan yang memuat pembangunan kotabaru yang melibatkan pihak lain dan mendorong partisipasi swasta terhadap pembangunan.
Raperda tentang pengelolaan sumber daya air Raperda akan mengatur tentang pengelolaan sumber daya air secara menyeluruh, terpadu, dan berwawasan lingkungan hidup.
“Perlu diketahui tujuannya adalah untuk mewujudkan kemanfaatan sumber daya air yang berkelanjutan,” katanya.
Dengan pembahasan DPRD bersama pemerintah kabupaten Kotabaru Raperda tersebut mendapatkan masukan masukan konstruktif untuk perbaikan dan penyempurnaan penyelenggaraan pemerintahan daerah ke depan.
Editor : Tim Redaksi


