lenterakalimantan.com, BANJARMASIN – Sidang kasus Operasi Tangkap Tangan Komisi Pemberantasan Korupsi Republik Indonesia (OTT KPK RI) yang menjerat mantan Kadis PUPR Ahmad Solhan dan tiga terdakwa lainnya kembali digelar di Pengadilan Tipikor Banjarmasin, Kamis (17/4/2025).
Sidang masih mendengarkan keterangan para saksi, yang mana JPU Damei Maria Silaban SH menghadirkan beberapa saksi dari kontraktor.
Salah satu saksi adalah Liston Sitorus selaku Direktur CV Riung Jaya Abadi dari Jakarta, yang mengatakan kalau pada tahun 2023 lalu ia memang mendapatkan proyek pembangunan kolam renang di Dinas PUPR Kalsel dengan nilai proyek mencapai Rp 5,8 miliar. Dan proyek berlanjut di tahun 2024.
Didepan persidangan yang dipimpin Cahyono Riza Adrianto saksi mengatakan ada memberikan uang sebesar Rp 500 Juta.
“Saya memang memberikan uang sebesar Rp500 juta atas instrukri Yulianti Erlinah melalui Aris Anova,” ujarnya.
Ia juga mengakui kalo permintaan uang tersebut diminta oleh Aris secara tiba tiba pada bulan Agustus 2024. Namun karena ini permintaan ia pun harus memenuhinya walau tanpa ada komitmen.
Sementara itu Jaksa KPK Damei Maria Silaban mengatakan, selain Riston Sitorus yang bersaksi ada juga Khairiyah dan Aprianto. Para terdakwa menerima gratifikasi dari mereka yang mendapatkan pekerjaan di Dinas PUPR Kalsel.
“Selain itu mereka juga mendapatkan uang gratifikasi maupun fee dari para pihak yang meminjam perusahaan untuk mendapatkan proyek,” kata Damei.
Sidang lanjutan kasus ini akan kembali digelar pada Kamis dan Jumat mendatang. Dengan agenda masih mendengarkan keterangan dari para saksi yang dihadirkan jaksa KPK sebanyak 30 orang.
Editor : Fra


