• Home
  • Berita
  • Daerah
    • KALIMANTAN SELATAN
      • Banjarmasin
      • Banjarbaru
      • Barito Kuala
      • Kabupaten Banjar
      • Balangan
      • Hulu Sungai Selatan
      • Hulu Sungai Tengah
      • Hulu Sungai Utara
      • Kotabaru
      • Tabalong
      • Tanah Bumbu
      • Tanah Laut
      • Sukamara
      • Tapin
    • KALIMANTAN TENGAH
      • Palangka Raya
      • Pulang Pisau
      • Seruyan
      • Murung Raya
      • Kotawaringin Timur
      • Barito Selatan
      • Kotawaringin Barat
      • Katingan
      • Kapuas
      • Gunung Mas
      • Barito Utara
      • Barito Timur
    • KALIMANTAN TIMUR
      • Samarinda
      • Bontang
      • Balikpapan
      • Penajam Paser Utara
      • Paser
      • Mahakam Ulu
      • Kutai Timur
      • Kutai Kartanegara
      • Kutai Barat
      • Berau
    • KALIMANTAN BARAT
      • Sambas
      • Mempawah
      • Sanggau
      • Ketapang
      • Sintang
      • Kapuas Hulu
      • Bengkayang
      • Landak
      • Sekadau
      • Melawi
      • Kayong Utara
      • Kubu Raya
      • Pontianak
      • Singkawang
    • KALIMANTAN UTARA
      • Bulungan
      • Nunukan
      • Malinau
      • Tarakan
      • Tana Tidung
  • Nasional
    • Internasional
  • Hukum & Peristiwa
  • Ekonomi
  • Politik
  • Olahraga
  • Wisata
  • Otomotif
  • Opini
  • Kesehatan
  • Mitra Lentera
Reading: Uang Yang Masuk Kas Negara Tidak Boleh Dijadikan Barang Bukti
Share
lenteraKalimantan.comlenteraKalimantan.com
Font ResizerAa
  • Berita
  • KALIMANTAN TENGAH
  • KALIMANTAN BARAT
  • KALIMANTAN TIMUR
  • KALIMANTAN UTARA
  • Hukum & Peristiwa
  • Ekonomi
  • Politik
  • Olahraga
  • Wisata
  • Otomotif
  • Kesehatan
  • Opini
Search
  • Home
  • Berita
  • Daerah
    • KALIMANTAN SELATAN
    • KALIMANTAN TENGAH
    • KALIMANTAN TIMUR
    • KALIMANTAN BARAT
    • KALIMANTAN UTARA
  • Nasional
    • Internasional
  • Hukum & Peristiwa
  • Ekonomi
  • Politik
  • Olahraga
  • Wisata
  • Otomotif
  • Opini
  • Kesehatan
  • Mitra Lentera
Follow US
Copyright © 2024 Lentera Kalimantan By LIMBO. All Rights Reserved.
Home Uang Yang Masuk Kas Negara Tidak Boleh Dijadikan Barang Bukti
KALIMANTAN SELATAN

Uang Yang Masuk Kas Negara Tidak Boleh Dijadikan Barang Bukti

Fra
Fra
Share
2 Min Read
Teks foto : Sidang Kasus Korupsi di Dinas Sosial Kabupaten Hulu Sungai Tengah
Teks foto : Sidang Kasus Korupsi di Dinas Sosial Kabupaten Hulu Sungai Tengah
SHARE

lenterakalimantan.com, BANJARMASIN – Sidang lanjutan kasus dugaan korupsi di Dinas Sosial Kabupaten Hulu Sungai Tengah dengan terdakwa Saidinoor kembali digelar di Pengadilan Tipikor Banjarmasin, Selasa (15/4/2025)

Agenda sidang mendengarkan keterangan saksi ahli yang dihadirkan dari pihak terdakwa yakni Prof DR Abdul Khohar SH MH, ahli pidana Tata Usaha Negara yang merupakan dosen Universitas Muhammadiyah Jakarta.

Dalam keterangan saksi ahli menjelaskan terkait uang negara yang sudah dimasukkan dalam kas negara sebagaimana pada kasus ini, bahwa itu tidak dibenarkan.

Menurutnya uang kelebihan yang dikembalikan oleh pihak ketiga semestinya harus di ketahui pihak pemerintah atau yang berwenang.

“Kalau ada pengembalian uang negara, semestinya pihak pemerintah atau yang menerima uang tersebut pasti tahu uang apa, karena tidak mungkin pihak yang menerima cuma sekedar menerima saja, tanpa menanyakan uang apa atau darimana uang yang dikembalikan tersebut,”ucap saksi.

Begitu pula menurutnya uang pengembalian kalau sudah masuk kas tidak boleh lagi dijadikan barang bukti, begitu juga ketika masalah audit atau pemeriksaan, jangan sampai ada tumpang tindih.

“Maksudnya kasus sudah diperiksa atau diaudit BPK, tidak perlu lagi harus di audit pihak lain, semestinya antar tim audit melakukan kordinasi,”papar saksi

Muhammad Saidinoor terdakwa dana kader sosial pada Dinas Sosial Kabupaten Hulu Sungai Tengah (HST)

Diungkapkan Jainal Abidin SH MH selaku penasehat hukum terdakwa dalam dakwaan ada yang menyatakan kerugian negara sebesar Rp 398 Juta, ada yang menyatakan Rp334 Juta, sedangkan uang kerugian negara yang dimaksud dalam dakwaan JPU itu sudah dikembalikan pada tahun 2023.

Lanjut Jainal pengembalian sejumlah uang oleh terdakwa itu berdasarkan hasil dari inspektorat, jauh perkara ini mencuat atau muncul.

 

 

Terpopuler

Hardiknas 2026 di Simpang Empat, Ratusan Guru Didorong Tak Sekadar Seremonial
Berita
Woow! Kopi Robusta Mangkara Dikembangkan di Tanah Laut
Berita
Hutan Galam Jadi Penambah Indahnya Panorama Alam Pantai JBG
Berita
Di Luar Areal Tambang, JBG Hijaukan DAS Tahura Seluas 3251 Hektar
Berita
Mehbob Menilai Kubu Muldoko Produksi Kebohongan Baru
Berita

You Might Also Like

Gubernur Terus Dorong Peningkatan Kolaborasi Apindo dengan Pemerintah Setempat

Pj Bupati Syamsir Buka Lomba Pangan B2SA

DPRD Kotabaru Gelar Rapat Pandangan Akhir Raperda Tentang Penyelenggaraan Pemerintahan Berbasis Elektronik

Reses Athaillah Hasbi di HST, Berikut Beragam Aspirasi Warga

Plt Gubernur Muhidin Lakukan Gowes Bersama Pegawai Pemprov Kalsel

Disperindag Balangan Gelar Pelatihan Diversifikasi Kerajinan Anyaman

Antusiasme Warga Ikuti Khitanan Massal

Mujiyat Apresiasi Penerapan Srikandi

Hadapi Masa Tenang, Panwascam CLS Gelar Rakernis Pengawasan Pilkada

Ratusan Raiders ikuti Kejurnas Drag Bike Region Kalimantan Putaran III di HSU

TAGGED:BanjarmasinPengadilan Tipikor BanjarmasinSidang lanjutan kasus dugaan korupsi di Dinas Sosial Kabupaten Hulu Sungai Tengah
Share This Article
Facebook X Flipboard Whatsapp Whatsapp Telegram Copy Link Print
Previous Article Pengadilan Tipikor Banjarmasin JPU Hadirkan Saksi untuk Menguatkan Dakwaan
Next Article Gubernur dan Mensos RI Bahas Strategi Peningkatan Kesejahteraan Sosial di Kalteng

Latest News

prabowo
Prabowo Hadiri May Day, Negara Ditegaskan Hadir dan Berpihak pada Buruh
Nasional Mei 2, 2026
Tim SAR Gabungan Temukan ABK KM Camara Nusantara 6 Meninggal Dunia di Perairan Trisakti
Berita Mei 2, 2026
dian rahmat
Dian Rahmat Raih Women’s Business Leadership 2026, Bukti Dedikasi untuk UMKM Tanah Laut
KALIMANTAN SELATAN Mei 2, 2026
nansarunai
Sendratari Nansarunai Angkat Kekayaan Budaya Kalteng dan Pesan Pelestarian
KALIMANTAN TENGAH Mei 2, 2026
lenteraKalimantan.comlenteraKalimantan.com
Follow US
© 2026 Lentera Kalimantan. All Rights Reserved. Designed by HCD
  • INFO REDAKSI
  • Contact Us
  • PEDOMAN MEDIA SIBER
  • Kode Etik
  • SOP WARTAWAN
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lost your password?