Lenterakalimantan.com, PELAIHARI – Menanggapi keluhan warga Kelurahan Sarang Halang, Kecamatan Pelaihari, Kabupaten Tanah Laut terkait keberadaan warung malam yang dikenal sebagai “warung jablay” di Jalan A. Yani, Satpol PP dan Damkar Kabupaten Tanah Laut mengambil langkah tegas.
Setelah melakukan penggerebekan pada Jumat malam, 11 April 2025, sekitar pukul 21.30 Wita, Satpol PP dan Damkar menggelar pertemuan dengan para pihak terkait di Kantor Satpol PP dan Damkar Tala, pada Senin (14/4/2025).
Dalam pertemuan tersebut, disepakati untuk menutup aktivitas warung malam yang dianggap meresahkan warga. Pemilik lahan juga menyatakan tidak akan lagi menyewakan tanahnya untuk aktivitas serupa.
Kepala Satpol PP dan Damkar Tala, Muh. Kusri, melalui Kepala Bidang Penegakan Perundang-Undangan Daerah (Gakda) Masaninor, menjelaskan bahwa warga RT 05 Desa Sarang Halang telah lama mengeluhkan keberadaan warung tersebut karena diduga menjadi tempat konsumsi minuman keras dan memicu keributan serta perkelahian antar pengunjung, sehingga mengganggu ketertiban dan ketentraman umum.
“Adanya aktivitas warung malam ini, warga RT 05 Desa Sarang Halang telah sejak lama mengeluhkan keberadaan warung tersebut karena diduga menjadi tempat konsumsi minuman keras, kerap memicu keributan hingga perkelahian antar pengunjung, sehingga mengganggu ketertiban dan ketentraman umum,” kata Masaninor.
Masaninor mengingatkan, seluruh pelaku usaha warung malam di Kabupaten Tanah Laut agar menaati aturan, menjaga ketertiban, dan tidak mengganggu kenyamanan masyarakat sekitar.
“Satpol PP berharap, langkah ini menjadi pembelajaran sekaligus upaya preventif agar lingkungan tetap aman, tertib, dan nyaman bagi seluruh warga,” ucapnya.
Lurah Sarang Halang, Buyung Ramadan, juga menegaskan bahwa pihaknya telah mengeluarkan surat pernyataan untuk mencegah penyewaan tanah kepada pelaku usaha warung malam di masa mendatang.
Sebagai bentuk komitmen, pemilik warung menandatangani surat pernyataan berisi lima poin penting, antara lain tunduk terhadap peraturan yang berlaku, tidak akan melakukan aktivitas yang mengganggu ketertiban umum, mengganti usaha warung malam menjadi warung kelontong/sembako, dan bersedia diproses secara hukum apabila mengulangi pelanggaran.
Dengan penutupan warung malam yang meresahkan ini, diharapkan dapat menciptakan lingkungan yang aman, nyaman, dan kondusif bagi seluruh warga Kelurahan Sarang Halang.
Editor : Tim Redaksi