lenterakalimantan.com, BANJARMASIN – Suara keprihatinan datang dari dunia pendidikan dan profesi kedokteran di Kalimantan Selatan. Guru besar dan civitas akademika Fakultas Kedokteran Universitas Lambung Mangkurat (FKIK ULM) angkat bicara soal kontroversi Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan.
Di halaman FKIK ULM Banjarmasin, Senin (19/5/2025), mereka menyampaikan pernyataan sikap yang menyoroti sejumlah kebijakan Kementerian Kesehatan (Kemenkes) yang dinilai menyimpang dari semangat reformasi sistem kesehatan nasional.
Dipimpin oleh Guru Besar FKIK ULM Prof Ari Yunanto, aksi ini fokus pada tiga poin penting. Pertama, mereka menolak intervensi Kemenkes terhadap fungsi kolegium, yang semestinya dijalankan oleh para ahli secara independen.
“Kolegium adalah lembaga akademik dan profesional yang bertugas menjamin mutu pendidikan, standar profesi, serta etika kedokteran. Perannya harus berada di bawah institusi pendidikan, bukan di bawah pemerintah,” tegas Prof Ari.
Ia juga mengkritik upaya pembentukan kolegium baru oleh Kemenkes melalui Konsil Kesehatan Indonesia (KKI), yang disebutnya sebagai “Kolegium Idol”. Menurutnya, mekanisme seleksi lewat voting dan afiliasi kelembagaan semacam itu berisiko menggerus independensi ilmiah.
Isu ini juga tengah digugat secara hukum. Mahkamah Konstitusi telah menggelar sidang lanjutan uji materi terhadap UU 17/2023, menandakan bahwa dampak regulasi ini tidak bisa dianggap remeh.
Poin kedua yang disampaikan FKIK ULM adalah pentingnya kolaborasi antarlembaga. Mereka mendesak Kemenkes agar tak berjalan sendiri dalam menyusun kebijakan pendidikan dan praktik kedokteran.
“Perlu dibangun kembali kemitraan yang seimbang dengan Kemdikbudristek, fakultas kedokteran, rumah sakit pendidikan, dan organisasi profesi,” ujar Prof Ari.
Adapun poin terakhir, FKIK ULM mengingatkan agar penempatan tenaga kesehatan dilakukan secara proporsional, dengan tetap mempertimbangkan peran strategis masing-masing profesi dalam pelayanan kesehatan nasional.
Sorotan serupa juga datang dari Ketua IDI Kalimantan Selatan, dr Sigit Prasetya. Ia menentang usulan Kemenkes yang memperbolehkan dokter umum melakukan operasi caesar, dengan alasan pemerataan layanan.
“Ini menyangkut kompetensi, dan tidak bisa ditoleransi. Jangan korbankan keselamatan pasien demi narasi pemerataan,” ujarnya.
Ia juga mengkritik data Kemenkes yang menyebutkan ada RS di Tanah Laut dan Kotabaru yang tidak memiliki dokter spesialis kandungan. “Faktanya, semua rumah sakit di Kalsel sudah punya SPOG. Data pusat tidak sesuai dengan realita di daerah,” tegasnya.
dr Sigit menegaskan pentingnya kebijakan kesehatan yang berbasis profesionalisme dan data yang akurat, serta peran sentral kolegium yang tetap independen.
Editor : Tim Redaksi


