lenterakalimantan.com, BANJARMASIN – Dituding melakukan penipuan mantan Bupati Tanah Bumbu Zairullah Azhar dilaporkan ke Ditkrimsus Polda Kalsel oleh Gusti Dharma selaku korban.
Laporan sudah masuk pada Januari 2025, dan hingga saat ini masih berlanjut laporan tersebut.
Untuk memastikan dan kejelasan perkembangan laporan tersebut, Gusti Dharma bersama kuasa hukum HM Sabri Noor Herman mendatangi Ditreskrimsus Polda Kalsel, Selasa (27/5/2025).
Menurut HM Sabri Noor Herman bahwa kasusnya kini telah resmi ditingkatkan ke tahap penyidikan oleh Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Kalimantan Selatan.
“Kami tadi menanyakan perkembangan pengaduan yang sudah dilaporkan sejak Januari 2025 dan penyelidikan katanya telah ditingkatkan ke penyidikan,” ucap Sabri
Laporan polisi sendiri menurut Sabri karena terlapor tidak punya itikad baik untuk membayar kerugian yang dialami kliennya sebesar Rp7,5 miliar akibat dugaan penipuan proyek fiktif yang ditawarkan oleh Zairullah Azhar.
Akan tetapi dalam hal ini tidak hanya Zairullah saja yang dilaporkan, ada dua orang lainnya yakni Rahiman dan Rony Herya Dinata.
Diceritakan pelapor Gt Darma, awal tahun 2024 dia dihubungi oleh adik iparnya yaitu Rahiman (Terlapor I) yang mengatakan ada pekerjaan Proyek pembangunan rest area siring Pagatan di Kabupaten Tanah Bumbu senilai Rp. 117.000.000.000,- dari Sdr. dr. H. M. Zairullah Azhar, M.Sc. (Terlapor III).
“Rahiman menawarkan kepada saya untuk mendanai pekerjaan tersebut, dengan meminta saya mengeluarkan dana sebesar Rp.6.000.000.000,” katanya.
Dengan diyakini foto Rahiman bersama Rony (terlapor II dan Zairullah), diapun lanjut pelapor menyetujuinya, dengan janji pelaksanaan pekerjaan akan dimulai pada bulan maret 2024.
“Saya kemudian melakukan pendanaan dengan cara transfer ke Nomor rekening: Bank BCA, milik Rony,” ujarnya.
Bahwa setelah melakukan pendanaan sebesar Rp. 6.000.000.000, Rahiman kemudian mengajaknya bertemu dengan Rony dan Zairullah di sebuah cafe di Banjarbaru.
“Dalam pertemuan tersebut Zairullah mengatakan masih memerlukan dana untuk keperluan pajak sebesar Rp. 1.500.000.000 dan meminta agar dirinya memberikan dana tambahan lagi supaya perkerjan tersebut dapat segera dilakukan.
Dan saya percaya saja waktu itu memberikan dana tambahan dikarenakan merasa percaya karena pada saat itu Zairullah Azhar menjabat sebagai Bupati Tanah Bumbu,”ceritanya.
Namun ternyata pekerjaan itu tidak pernah hingga korban membawa kasus ini ke ranah hukum dan melaporkan kasusnya ke Ditkrimsus Polda Kalsel.
Editor : Tim Redaksi


