lenterakalimantan.com, BANJARMASIN – Tiga Anak Buah Kapal (ABK) kapal feri yang disirit ke meja hijau Pengadilan Negeri Banjarmasin karena melakukan pengeroyokan terancam hukuman penjara masing-masing 8 bulan.
Menurut Jaksa Penuntut Umum (JPU) Mashuri SH, dalam berkas tuntutannya yang dibacakan didepan persidangan,Kamis (8/5/2025) sore, menyatakan ketiga terdakwa atas nama Tambrin alias Sabarin, Ahmad Fadilah alias Fadil dan Misran alias Emek, dinyatakan terbukti bersalah sebagaimana pada pasal 170 ayat (2) ke-1 KUHP.
Sehingga JPU menuntut para terdakwa masing-masing 8 bulan penjara.
Atas tuntutan JPU itu, majelis hakim yang dipimpin Irfanul Hakim SH memberikan kesempatan kepada para terdakwa dan penasehat hukumnya untuk mengajukan pembelaan.
Peristiwa bermula saat korban H Zulkifli, melakukan penyeberangan menggunakan kapal feri dari Pelabuhan Sakakajang ke Banjar Raya.
Di tengah perjalanan, terjadi perselisihan antara korban dan terdakwa Tambrin terkait arah pelayaran kapal.
Konflik berlanjut beberapa hari kemudian, saat korban kembali menaiki kapal yang sama dan terjadi adu mulut, hingga berujung pada aksi pemukulan oleh ketiga terdakwa secara bersama-sama terhadap korban.
Akibat kejadian tersebut, korban mengalami luka memar di tangan kiri dan betis kanan, sebagaimana tercantum dalam hasil visum Rumah Sakit Bhayangkara Banjarmasin, dan luka
tersebut sempat mengganggu aktivitas harian korban.


