lenterakalimantan.com, KANDANGAN – Kejaksaan Negeri Hulu Sungai Selatan sangat serius memberantas dugaan kasus-kasus korupsi di wilayah hukumnya khususnya di Kabupaten Hulu Sungai Selatan (HSS).
Kali ini Kejaksaan Negeri Hulu Sungai Selatan menggeledah Kantor Unit Pengelola Kegiatan (UPK) Kecamatan Padang Batung, Kabupaten Huku Sungai Selatan, Kamis, (15/05/2025).
Penggeledahan ini dilakukan menyusul adanya dugaan terjadi penyalahgunakan dana program Simpan Pinjam Perempuan (SPP) di Kecamatan Padang Batung.
Proses penggeledahan berlangsung sekitar satu jam, dari pukul 11.00 Wita sampai pukul 12.00 Wita dan dipimpin langsung Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Hulu Sungai Selatan (HSS), Gusti Muhamad Kahfi Alamsyah, SH bersama Tim Penyidik Kejaksaan Negeri Hulu Sungai Selatan (HSS).
Setelah satu jam melakukan penggeledahan, penyidik pada Kejaksaan Negeri Hulu Sungai Selatan (HSS) menyita beberapa dokumen simpan pinjam yang berkaitan dengan program SPP.
Tim Kejaksaan Negeri Hulu Sungai Selatan (HSS) melaksanakan penggeledahan berdasarkan SPRINT DIK Nomor: PRIN-01/O.3.11/Fd.1/04/2025, SPRINT GELEDAH, Nomor: PRIN-01/O.3.11/Fd.1/05/2025.
Menurut keterangan resmi yang disampaikan oleh Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus Kejakasaan Negeri Hulu Sungai Selatan (HSS) Muhammad Kahfi Alamsyah, SH mengatakan kepada awak media ini, bahwa kegiatan ini dilakukan untuk mencari dan mengamankan dokumen serta barang bukti yang berkaitan dengan dugaan korupsi terhadap perguliran dana dalam program Simpan Pinjam Perempuan (SPP) di Kecamatan Padang Batung.
Berdasarkan informasi yang berhasil dirangkum, selama proses penggeledahan, barang bukti yang ditemukan semuanya hanya berbentuk dokumen, yang berkaitan dengan pengelolaan dana SPP dalam periode yang menjadi objek penyidikan.
Sejumlah pihak mengapresiasi ketegasan Kejaksaan dalam membongkar dugaan penyalahgunaan keuangan publik.
“Langkah ini merupakan komitmen penegakan hukum dan pengawasan terhadap pengelolaan dana publik agar tepat sasaran dan sesuai peruntukkannya serta berjalan sesuai aturan,” pungkasnya.
Editor: FRA


