lenterakalimantan.com, SAMARINDA – Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur menetapkan aturan baru terkait jam kerja aparatur sipil negara (ASN) yang berlaku mulai 1 Juni 2025. Ketentuan tersebut tertuang dalam Surat Edaran Nomor: 000.8/3/1288/B.ORG-TU/2025 yang diteken atas nama Gubernur oleh Sekretaris Daerah Provinsi Kaltim, Sri Wahyuni.
Kebijakan ini, menurut Sri Wahyuni, merupakan bagian dari upaya peningkatan disiplin kerja serta optimalisasi pelayanan publik di lingkungan Pemprov Kaltim.
“Penyesuaian ini dilakukan agar kinerja ASN semakin baik dan pelayanan kepada masyarakat lebih maksimal,” ujarnya di Samarinda, Sabtu (31/5/2025).
Dalam surat edaran tersebut diatur jam kerja baru untuk seluruh perangkat daerah. Bagi instansi yang menerapkan lima hari kerja, jam kerja berlangsung dari Senin hingga Kamis pukul 07.30–16.00 WITA, serta Jumat pukul 07.30–11.00 WITA.
Sementara itu, bagi perangkat daerah yang memberikan layanan langsung kepada masyarakat atau menerapkan enam hari kerja, jadwalnya yakni Senin hingga Kamis pukul 07.30–15.00 WITA, Jumat pukul 07.30–11.30 WITA, dan Sabtu pukul 07.30–11.00 WITA.
Sri Wahyuni menambahkan, untuk unit kerja yang menerapkan sistem shift atau giliran, pengaturan jam kerja akan disesuaikan oleh masing-masing kepala perangkat daerah.
Adapun total jam kerja dalam sepekan ditetapkan sebanyak 37 jam 30 menit. Surat edaran ini juga memberikan arahan khusus bagi kantor penghubung Pemprov Kaltim di Jakarta agar melakukan penyesuaian sesuai kebutuhan.
“Diharapkan seluruh ASN dapat mematuhi jadwal baru ini demi kelancaran tugas pemerintahan dan peningkatan kualitas pelayanan,” tutup Sri Wahyuni.
Sumber: Portal Kaltim
Editor: Muhammad Tamyiz


