lenterakalimantan.com, PARINGIN – Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Balangan terus berupaya meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) dari sektor parkir.
Awal 2025, sistem pembayaran retribusi parkir oleh para pengelola resmi diubah menjadi sistem bulanan, dengan nominal yang disesuaikan berdasarkan luas lahan dan potensi kendaraan di masing-masing titik.
“Kami melihat potensi parkir secara rasional, berdasarkan pengecekan lapangan dan data yang ada. Dengan sistem ini, potensi PAD bisa dimaksimalkan, dan kebocoran bisa diminimalkan,” ujar Kepala Dishub Balangan, Musa Abdullah, Selasa (24/6/2025).
Saat ini, Dishub setempat mencatat ada 12 titik parkir aktif yang tersebar pada delapan lokasi strategis di wilayah Balangan. Dari seluruh titik tersebut, total PAD yang berhasil dihimpun sekitar Rp 80 juta per tahun.
Tarif retribusi yang diberlakukan, yaitu Rp 2 ribu, untuk kendaraan roda dua, dan Rp 3 ribu, untuk roda empat, yang mengacu pada Peraturan Bupati.
Ke depan, Dishub berencana menerapkan sistem lelang terbuka dalam pengelolaan parkir. Skema ini memungkinkan siapapun untuk mengikuti proses lelang dengan penawaran setoran PAD sebagai indikator utama.
“Kalau ada pihak yang berani menawarkan setoran lebih tinggi, dia yang akan mendapatkan hak kelola. Tapi tentu ini butuh waktu, kajian mendalam, serta payung hukum yang jelas,” tambah Musa.
Rencana tersebut muncul, usai studi banding ke Pangkalanbun, Kalimantan Tengah, yang terbukti mampu meningkatkan pendapatan daerah secara signifikan melalui sistem lelang pengelolaan parkir.
Meski demikian, tantangan tetap muncul di lapangan, yakni dari salah satu pengelola titik parkir di kawasan Pasar Paringin, bahwasanya ia mengaku keberatan dengan adanya skema setoran bulanan.
“Setiap bulan harus menyetorkan uang parkir sekitar Rp 2 juta, meski pengunjung tidak selalu ramai. Sekarang parkiran sepi, hanya saat hari tertentu saja, seperti hari pasar, itupun bisa tidak sesuai. Rencananya kami meminta adanya keringanan atau pengurangan jumlah setoran,” ujar petugas parkir yang enggan disebutkan namanya.
Meski tak lagi mengantongi surat tugas secara langsung. Namun ia masih aktif bertugas di salah satu titik pasar, dan tetap menyetorkan hasilnya melalui koordinator yang ditunjuk Dishub Balangan.
Di kawasan Pasar Paringin sendiri, terdapat tiga titik utama yang menjadi sumber PAD, yakni di sisi kanan dan kiri bagian depan pasar, serta di bagian belakang.
Dishub memastikan proses evaluasi dan pengawasan terus dilakukan untuk menyesuaikan kebijakan dengan kondisi nyata di lapangan, guna menciptakan sistem pengelolaan parkir yang adil, transparan, dan berkelanjutan.
Editor: Rian


