• Home
  • Berita
  • Daerah
    • KALIMANTAN SELATAN
      • Banjarmasin
      • Banjarbaru
      • Barito Kuala
      • Kabupaten Banjar
      • Balangan
      • Hulu Sungai Selatan
      • Hulu Sungai Tengah
      • Hulu Sungai Utara
      • Kotabaru
      • Tabalong
      • Tanah Bumbu
      • Tanah Laut
      • Sukamara
      • Tapin
    • KALIMANTAN TENGAH
      • Palangka Raya
      • Pulang Pisau
      • Seruyan
      • Murung Raya
      • Kotawaringin Timur
      • Barito Selatan
      • Kotawaringin Barat
      • Katingan
      • Kapuas
      • Gunung Mas
      • Barito Utara
      • Barito Timur
    • KALIMANTAN TIMUR
      • Samarinda
      • Bontang
      • Balikpapan
      • Penajam Paser Utara
      • Paser
      • Mahakam Ulu
      • Kutai Timur
      • Kutai Kartanegara
      • Kutai Barat
      • Berau
    • KALIMANTAN BARAT
      • Sambas
      • Mempawah
      • Sanggau
      • Ketapang
      • Sintang
      • Kapuas Hulu
      • Bengkayang
      • Landak
      • Sekadau
      • Melawi
      • Kayong Utara
      • Kubu Raya
      • Pontianak
      • Singkawang
    • KALIMANTAN UTARA
      • Bulungan
      • Nunukan
      • Malinau
      • Tarakan
      • Tana Tidung
  • Nasional
    • Internasional
  • Hukum & Peristiwa
  • Ekonomi
  • Politik
  • Olahraga
  • Wisata
  • Otomotif
  • Opini
  • Kesehatan
  • Mitra Lentera
Reading: Rugikan Negara Rp 20,4 Miliar, DJP Kalselteng Seret 2 Tersangka ke PN Palangka Raya
Share
lenteraKalimantan.comlenteraKalimantan.com
Font ResizerAa
  • Berita
  • KALIMANTAN TENGAH
  • KALIMANTAN BARAT
  • KALIMANTAN TIMUR
  • KALIMANTAN UTARA
  • Hukum & Peristiwa
  • Ekonomi
  • Politik
  • Olahraga
  • Wisata
  • Otomotif
  • Kesehatan
  • Opini
Search
  • Home
  • Berita
  • Daerah
    • KALIMANTAN SELATAN
    • KALIMANTAN TENGAH
    • KALIMANTAN TIMUR
    • KALIMANTAN BARAT
    • KALIMANTAN UTARA
  • Nasional
    • Internasional
  • Hukum & Peristiwa
  • Ekonomi
  • Politik
  • Olahraga
  • Wisata
  • Otomotif
  • Opini
  • Kesehatan
  • Mitra Lentera
Follow US
Copyright © 2024 Lentera Kalimantan By LIMBO. All Rights Reserved.
Home Rugikan Negara Rp 20,4 Miliar, DJP Kalselteng Seret 2 Tersangka ke PN Palangka Raya
BeritaKALIMANTAN SELATAN

Rugikan Negara Rp 20,4 Miliar, DJP Kalselteng Seret 2 Tersangka ke PN Palangka Raya

Ikhsan Makkawali
Ikhsan Makkawali
Share
3 Min Read
Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Kalimantan Selatan dan Tengah (Kanwil DJP Kalselteng) melakukan penyerahan tersangka dan barang bukti terkait proses penyidikan tindak pidana di bidang perpajakan atas tersangka berinisial HP dan YD kepada Pengadilan Negeri Palangka Raya. Foto: Istimewa
Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Kalimantan Selatan dan Tengah (Kanwil DJP Kalselteng) melakukan penyerahan tersangka dan barang bukti terkait proses penyidikan tindak pidana di bidang perpajakan atas tersangka berinisial HP dan YD kepada Pengadilan Negeri Palangka Raya. Foto: Istimewa
SHARE

lenterakalimantan.com, BANJARMASIN – Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Kalimantan Selatan dan Tengah (Kanwil DJP Kalselteng) melakukan penyerahan tersangka dan barang bukti terkait proses penyidikan tindak pidana di bidang perpajakan atas tersangka berinisial HP dan YD kepada Pengadilan Negeri Palangka Raya.
Penyerahan ini merupakan tahap II (P-22) dalam proses penyidikan setelah berkas perkaranya dinyatakan lengkap (P-21) oleh Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Tinggi Kalteng, pada 9 April 2025.

Tersangka HP (selaku Direktur Utama) dan YD (selaku Komisaris Utama) melalui Wajib Pajak PT SMJL diduga kuat telah melakukan tindak pidana di bidang perpajakan, yaitu dengan sengaja tidak menyampaikan Surat Pemberitahuan (SPT) Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dan/atau tidak menyetorkan PPN yang telah dipungut yang dilakukan dalam kurun waktu masa/tahun pajak Januari 2018 sampai dengan Desember 2020.

Perbuatan HP dan YD dapat dipersangkakan melakukan tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 39 ayat (1) huruf c dan/atau huruf i Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2007 tentang Perubahan Ketiga atas Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang.

Akibat perbuatan tersangka diduga menimbulkan kerugian pada pendapatan negara sebesar Rp 20.492.653.409.

Atas perbuatannya, tersangka diancam dengan pidana penjara paling singkat 6 bulan dan paling lama 6 tahun dan denda paling sedikit 2 kali jumlah pajak terutang yang tidak atau kurang dibayar dan paling banyak 4 kali jumlah pajak terutang yang tidak atau kurang dibayar.

Dalam proses penanganan perkara pidana pajak ini, pihak Kanwil DJP Kalselteng dengan bantuan Koordinasi dan Pengawasan Penyidik Pegawai Negeri Sipil (Korwas PPNS) Kepolisian Daerah Kalimantan Tengah selalu mengedepankan asas ultimum remedium, artinya hukum pidana akan dijadikan upaya terakhir dalam hal penegakan hukum.

Dengan adanya proses penegakan hukum terhadap wajib pajak ini, Kepala Kanwil DJP Kalselteng Syamsinar berharap dapat timbul efek jera bagi pelaku, sekaligus sebagai bagian dari edukasi kepada wajib pajak, khususnya di lingkungan kerja Kanwil DJP Kalselteng, agar senantiasa melaksanakan hak dan kewajiban perpajakannya dengan benar, jelas, dan lengkap sesuai peraturan perpajakan yang berlaku.

Syamsinar juga mengucapkan terima kasih atas kerja sama Korwas PPNS Polda Kalteng, Kejaksaan Tinggi Kalteng, PN Palangka Raya, serta seluruh pihak yang terkait sehingga upaya penegakan hukum ini berjalan dengan
baik.

Editor : RIAN

Terpopuler

BPS Kalteng
Inflasi Kalteng Juli 2026 Capai 0,23 Persen, Dipicu Kenaikan Harga Daging Ayam
KALIMANTAN TENGAH
Woow! Kopi Robusta Mangkara Dikembangkan di Tanah Laut
Berita
Hutan Galam Jadi Penambah Indahnya Panorama Alam Pantai JBG
Berita
Di Luar Areal Tambang, JBG Hijaukan DAS Tahura Seluas 3251 Hektar
Berita
Mehbob Menilai Kubu Muldoko Produksi Kebohongan Baru
Berita

You Might Also Like

Pemprov Kalteng Dorong Pembentukan Koperasi Merah Putih Desa/Kelurahan

Pegawai PTT Beramai-ramai Datangi BNNK Tala, Ada Apa?

BPS: Inflasi Kalteng Oktober 2025 Capai 2,73 Persen, Sukamara Catat Kenaikan Tertinggi

DP3AP2KB Tabalong Gelar Pelatihan Pengembangan Potensi Ekonomi Bagi Perempuan

Pemprov Kaltim Terapkan Aturan Baru Jam Kerja ASN Mulai 1 Juni 2025

Empat Insiden Kebakaran Dalam Sehari Terjadi di Banjarmasin

Bupati Kapuas: Atas Nama Pribadi dan Pemerintah Daerah Kabupaten Kapuas, Kami Mengucapkan Selamat Hari Raya Idul Adha 1443 H

Ketua Komisi II DPR RI Serahkan Program Rp150 Miliar untuk Pengelolaan Sampah Banjarmasin

Pemkab Barito Utara Gelar Rakor Penanganan Banjir

Pemprov Kalteng Dukung UMKM, Gubernur Agustiar Sabran Kunjungi Pasar Ramadan

TAGGED:BanjarmasinDJP Kalselteng Seret 2 Tersangka ke PN Palangka RayaKanwil DJP KalseltengKorwas PPNStindak pidana di bidang perpajakan
Share This Article
Facebook X Flipboard Whatsapp Whatsapp Telegram Copy Link Print
Previous Article Kadishut Kalteng: Penguatan KPH Butuh Sinergi dan Kolaborasi Lintas Sektor Kadishut Kalteng: Penguatan KPH Butuh Sinergi dan Kolaborasi Lintas Sektor
Next Article Bupati Kapuas Tekankan Peran Strategis LKD dan Posyandu dalam Pemberdayaan Masyarakat Bupati Kapuas Tekankan Peran Strategis LKD dan Posyandu dalam Pemberdayaan Masyarakat

Latest News

Paripurna DPRD Kotabaru, Pemkab Sampaikan Rancangan Perubahan KUA-PPAS APBD 2026
KALIMANTAN SELATAN Agustus 3, 2026
Tebing Tinggi
Film Dokumenter Banjir Bandang Balangan Segera Rilis, Jadi Media Edukasi Kebencanaan
KALIMANTAN SELATAN Agustus 3, 2026
Menembak
Ketua GOW Bartim Raih Juara IV Kejuaraan Menembak Pangdam Cup 2026
KALIMANTAN TENGAH Agustus 3, 2026
Ketua DPRD Kalsel
Ketua DPRD Kalsel Hadiri Gelar Operasional Polda
KALIMANTAN SELATAN Agustus 3, 2026
plinko gamethorfortune casinothorfortunethorfortunechicken road game
lenteraKalimantan.comlenteraKalimantan.com
Follow US
© 2026 Lentera Kalimantan. All Rights Reserved. Designed by HCD
  • INFO REDAKSI
  • Contact Us
  • PEDOMAN MEDIA SIBER
  • Kode Etik
  • SOP WARTAWAN
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lost your password?