lenterakalimantan.com, PARINGIN – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Balangan, resmi menjalin kerja sama dengan Kejaksaan Negeri (Kejari) Balangan melalui penandatanganan nota kesepahaman (MoU) untuk memperkuat landasan hukum dalam pelaksanaan tugas di lapangan.
Hal ini disampaikan Kepala Satpol PP Balangan, Nor Aspariah, kepada awak media, Kamis (5/6/2025).
“Melalui MoU ini, kami berharap mendapat dukungan penuh dari Kejari Balangan, baik dalam menghadapi gugatan, permintaan pendapat hukum, maupun perlindungan terhadap aset milik daerah,” ucapnya.
Menurutnya, kolaborasi ini diharapkan mampu meningkatkan kepastian hukum dalam setiap langkah, dalam kebijakan yang diambil. Ia menegaskan, meski tugas utama Satpol PP adalah menegakkan Peraturan Daerah (Perda), potensi sengketa hukum di ranah perdata, hingga TUN tetap terbuka.
Oleh karena itu, pendampingan dari institusi kejaksaan dipandang sebagai langkah strategis untuk mencegah kesalahan prosedural, dan menjaga tindakan agar tetap sesuai koridor hukum.
“Dengan pendampingan hukum ini, kami ingin memastikan setiap tindakan yang kami lakukan di lapangan benar-benar sah dan sesuai aturan,” pungkas Kepala Satpol PP Balangan.
Penandatanganan MoU yang disepakati berlangsung di Waterpark Ar Raudah, Paringin, dengan tujuan, dapat memberikan pendampingan hukum kepada Satpol PP, khususnya dalam bidang perdata, dan tata usaha negara (TUN).
Sinergi antara Satpol PP, dan Kejari Balangan ini juga menjadi bagian dari upaya bersama membangun tata kelola pemerintahan daerah yang bersih, tertib, dan berlandaskan hukum.
Editor: Rian