lenterakalimantan.com, PALANGKA RAYA – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polresta Palangkaraya kembali mengungkap kasus peredaran narkotika di wilayah hukumnya.
Seorang pemuda berinisial S (26) diciduk petugas saat berada di kamar kos di kawasan Jalan Beliang, Senin (9/6/2025).
Penangkapan tersebut diumumkan oleh Kapolresta Palangkaraya, Kombes Pol. Dedy Supriadi, melalui Kepala Satresnarkoba, AKP Agung Wijaya Kusuma, saat ditemui di Markas Komando Satresnarkoba, Jalan Tjilik Riwut Km 3,5, Selasa (10/6/2025).
“Tersangka S diamankan pada sebuah kos-kosan yang berada di kawasan Jalan Beliang sekitar pukul 14.20 WIB kemarin, dengan barang bukti yang berhasil kami temukan yakni sebanyak 7 (tujuh) paket diduga narkotika jenis sabu seberas kotor kurang lebih 1,89 gram,” tutur Agung.
Ia menjelaskan, paket sabu tersebut ditemukan setelah penyidik melakukan penggeledahan di kamar kos yang ditempati S.
Proses pemeriksaan turut disaksikan Ketua RT setempat sebagai bagian dari standar prosedur yang berlaku di institusi kepolisian.
“Ketujuh paket ditemukan dari dalam lemari yang disimpan pada sebuah kotak plastik terbungkus isolasi dan tas kain warna hitam, selain itu juga ditemukan barang bukti lainnya yakni timbangan digital, satu pack plastik klip, HP dan uang tunai Rp400 ribu milik tersangka,” jelasnya.
Kini, pemuda yang beralamat di Jalan Pantai Cemara Labat itu telah ditahan di Mapolresta Palangkaraya.
Polisi masih melakukan pendalaman terhadap peran tersangka dalam jaringan peredaran narkoba di kota itu.
“Sedangkan untuk pasal yang disangkakan yakni Pasal 114 ayat 1 Subsider Pasal 112 ayat 1 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009, dengan hukuman pidana paling lama 12 hingga 20 tahun penjara,” pungkasnya.
Penulis : Ant
Editor : Tim Redaksi


