lenterakalimantan.com, BANJARBARU – Yayasan Banua Bina Husada yang menjadi Akademi Kebidanan (AKBID) di Jalan Aneka Tambang Kelurahan Cempaka Kita Banjarbaru terancam dilelang oleh pihak Pengadilan Negeri Banjarbaru.
Hal ini dikatakan Ketua PN Banjarbaru, Agus Safuan Amijaya SH MH melalui Panitera PN Banjarbaru Fahrul, ketika usai membacakan penetapan sita eksekusi, Kamis (12/6/2025).
Menurut Fahrul, yayasan Banua Bina Husada terancam kehilangan aset-aset berharganya, apabila pihak yayasan tidak melaksanakan isi putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap (inkracht).
Pihak PN Banjarbaru melakukan sita eksekusi berdasarkan Penetapan Ketua PN Banjarbaru Nomor 1/Pdt.eks/2025/PN BJB jo..Nomor 7/Pdt.G/2020/PN BJB jo.Nomor 85/PDT/2020/PT BJM jo.Nomor 1372 K/PDT/2023 jo.Nomor 389 PK/PDT/2024.

Yang mana dalam penetapan tersebut, pengadilan memerintahkan peletakan Sita Eksekusi terhadap tanah seluas 5.428m2 beserta bangunan Akademi Kebidanan Banua Bina Husada yang berlokasi di Jalan Aneka Tambang, Kelurahan Cempaka, Kota Banjarbaru.
Sita eksekusi dilakukan setelah para termohon tidak mematuhi putusan meskipun telah diberi teguran resmi (Aanmaninh) pada Februari 2025.
“Telah terbukti bahwa para termohon belum juga memenuhi kewajiban hukum meskipun putusan telah memiliki kekuatan hukum tetap dan telah ditegur secara resmi. Oleh karena itu demi keadilan pengadilan menetapkan dilakukannya sita eksekusi,” ujar Fahrul usai membacakan putusan penetapan sita eksekusi.
Lanjut Fahrul, jika pembayaran ganti rugi tetap tidak dilakukan, maka pengadilan berwenang melaksanakan lelang terbuka untuk menutupi seluruh kewajiban pembayaran, termasuk bunga dan biaya perkara.
Kendati dilakukan sita eksekusi, namun Fahrul meyakinkan tidak akan menggangu proses belajar mengajar Akademi Kebidanan Banua Bina Husada.
Sementara itu Ade Pramana Putra SH kuasa hukum dari pemohon dari kantor Fulminare Law Office berharap semua yang terkait dalam putusan pokok perkara bisa melaksanakan kewajibannya atas dasar empat putusan tersebut, yakni PN, PT, Kasasi hingga PK.
“Harapan kita para termohon agar segera melaksanakan apa yang sudah diputuskan majelis hakim,” ujar Ade.
Terpisah kuasa hukum termohon, Harlianda Saputra SH mengatakan
akan melakukan perlawanan atas sita eksekusi.
“Kita sudah memasukkan berkas perlawanan sita eksekusi ke PN Banjarbaru pada 11 Juni kemarin,” katanya.
Dikatakan Fahrul bahwa perlawanan yang dilakukan pihak termohon tidak akan menghalangi proses sita eksekusi.
“Silahkan aja lakukan perlawanan, namun tidak akan menghalangi proses sita eksekusi,” jelas Fahrul
Perkara ini bermula dari transaksi jual beli pada tahun 2016, di mana pemohon RS menyerahkan dana sebesar Rp1 miliar kepada H.Sempurna Tarigan untuk mengambil alih Yayasan Banua Bina Husada beserta Akademi Kebidanan-nya. Namun, proses pengambilalihan tersebut tidak kunjung direalisasikan.
Hal ini kemudian dinilai sebagai bentuk wanprestasi oleh pihak tergugat.
Setelah melalui proses panjang, mulai dari putusan PN, banding di PT Banjarmasin (2022), hingga kasasi di Mahkamah Agung (Juli 2023) dan Peninjauan Kembali (Mei 2024), seluruh putusan secara konsisten menyatakan para tergugat, termasuk Yayasan Banua Bina Husada, wajib membayar ganti rugi sebesar Rp1 miliar ditambah bunga 6% pertahun sejak putusan berkekuatan hukum tetap.
Namun hingga awal 2025, ganti rugi tersebut belum dibayarkan. Akibatnya, pihak penggugat melalui kuasa hukumnya meminta eksekusi sebagai upaya paksa atas aset yayasan.
Editor: FRA


















