• Home
  • Berita
  • Daerah
    • KALIMANTAN SELATAN
      • Banjarmasin
      • Banjarbaru
      • Barito Kuala
      • Kabupaten Banjar
      • Balangan
      • Hulu Sungai Selatan
      • Hulu Sungai Tengah
      • Hulu Sungai Utara
      • Kotabaru
      • Tabalong
      • Tanah Bumbu
      • Tanah Laut
      • Sukamara
      • Tapin
    • KALIMANTAN TENGAH
      • Palangka Raya
      • Pulang Pisau
      • Seruyan
      • Murung Raya
      • Kotawaringin Timur
      • Barito Selatan
      • Kotawaringin Barat
      • Katingan
      • Kapuas
      • Gunung Mas
      • Barito Utara
      • Barito Timur
    • KALIMANTAN TIMUR
      • Samarinda
      • Bontang
      • Balikpapan
      • Penajam Paser Utara
      • Paser
      • Mahakam Ulu
      • Kutai Timur
      • Kutai Kartanegara
      • Kutai Barat
      • Berau
    • KALIMANTAN BARAT
      • Sambas
      • Mempawah
      • Sanggau
      • Ketapang
      • Sintang
      • Kapuas Hulu
      • Bengkayang
      • Landak
      • Sekadau
      • Melawi
      • Kayong Utara
      • Kubu Raya
      • Pontianak
      • Singkawang
    • KALIMANTAN UTARA
      • Bulungan
      • Nunukan
      • Malinau
      • Tarakan
      • Tana Tidung
  • Nasional
    • Internasional
  • Hukum & Peristiwa
  • Ekonomi
  • Politik
  • Olahraga
  • Wisata
  • Otomotif
  • Opini
  • Kesehatan
  • Mitra Lentera
Reading: DJP Luncurkan Piagam Wajib Pajak
Share
lenteraKalimantan.comlenteraKalimantan.com
Font ResizerAa
  • Berita
  • KALIMANTAN TENGAH
  • KALIMANTAN BARAT
  • KALIMANTAN TIMUR
  • KALIMANTAN UTARA
  • Hukum & Peristiwa
  • Ekonomi
  • Politik
  • Olahraga
  • Wisata
  • Otomotif
  • Kesehatan
  • Opini
Search
  • Home
  • Berita
  • Daerah
    • KALIMANTAN SELATAN
    • KALIMANTAN TENGAH
    • KALIMANTAN TIMUR
    • KALIMANTAN BARAT
    • KALIMANTAN UTARA
  • Nasional
    • Internasional
  • Hukum & Peristiwa
  • Ekonomi
  • Politik
  • Olahraga
  • Wisata
  • Otomotif
  • Opini
  • Kesehatan
  • Mitra Lentera
Follow US
Copyright © 2024 Lentera Kalimantan By LIMBO. All Rights Reserved.
Home DJP Luncurkan Piagam Wajib Pajak
BeritaNasional

DJP Luncurkan Piagam Wajib Pajak

Ikhsan Makkawali
Ikhsan Makkawali
Share
3 Min Read
DJP
Direktur Jenderal Pajak, Bimo Wijayanto saat menyerahkan piagam ke wajib pajak. Foto: dok. DJP
SHARE

 lenterakalimantan.com, JAKARTA – Direktorat Jenderal Pajak (DJP) meluncurkan Taxpayers’ Charter atau Piagam Wajib Pajak sebagai tonggak baru dalam hubungan antara negara dan pembayar pajak. 

Peluncuran yang berlangsung hari ini dipimpin langsung oleh Direktur Jenderal Pajak, Bimo Wijayanto, dan dihadiri oleh jajaran Kementerian Keuangan, perwakilan wajib pajak, akademisi, konsultan, hingga mitra pemangku kepentingan lainnya.

Piagam ini tertuang dalam Peraturan Dirjen Pajak Nomor PER-13/PJ/2025 dan memuat secara eksplisit hak serta kewajiban wajib pajak sebagaimana tercantum dalam ketentuan perundang-undangan perpajakan. Keberadaan piagam ini disebut sebagai bentuk nyata komitmen DJP dalam membangun tata kelola perpajakan yang adil, transparan, dan berkelanjutan.

“Peluncuran Piagam Wajib Pajak ini bukan sekadar simbol. Ini adalah wujud nyata perubahan cara pandang kami: dari sekadar otoritas pemungut pajak menjadi mitra masyarakat dalam membangun negeri,” ujar Bimo dalam pidatonya.

BACA JUGA : Hari Pajak 2025, DJP Tegaskan Komitmen Menuju Sistem Perpajakan yang Adil dan Modern

Piagam Wajib Pajak memuat delapan hak dan delapan kewajiban wajib pajak. Hak-hak tersebut mencakup antara lain hak atas informasi, layanan tanpa pungutan biaya, keadilan, perlindungan hukum, dan kerahasiaan data. Sementara itu, kewajiban meliputi pelaporan SPT secara benar, transparansi, hingga larangan memberikan gratifikasi kepada pegawai pajak.

Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Humas DJP, Rosmauli, menyebut piagam ini sebagai pedoman etika layanan dan acuan transparansi. “Piagam ini adalah sarana penguatan hubungan antara DJP dan wajib pajak. Namun demikian, pelaksanaan seluruh hak dan kewajiban tetap mengacu pada ketentuan hukum yang berlaku,” ujarnya.

Berikut delapan hak wajib pajak sebagaimana tertuang dalam PER-13/PJ/2025:

  1.  Memperoleh informasi dan edukasi perpajakan.
  2.  Mendapat pelayanan tanpa dipungut biaya.
  3. Diperlakukan secara adil, setara, dan dihormati.
  4. Membayar tidak lebih dari pajak yang terutang.
  5. Mengajukan upaya hukum atau penyelesaian administratif atas sengketa pajak.
  6. Mendapat perlindungan atas kerahasiaan dan keamanan data.
  7. Diwakili kuasa hukum dalam pemenuhan hak dan kewajiban perpajakan.
  8. Menyampaikan pengaduan dan laporan pelanggaran pajak.

BACA JUGA : DJP Kalselteng Blokir 98 Rekening Penunggak Pajak Senilai Rp48,7 Miliar

Sementara delapan kewajiban wajib pajak mencakup:

  1. Menyampaikan SPT dengan benar dan lengkap.
  2. Bersikap jujur dan transparan.
  3. Menjunjung tinggi etika, sopan santun, dan moralitas.
  4. Kooperatif dalam pelayanan, pengawasan, dan pemeriksaan pajak.
  5. Menggunakan fasilitas perpajakan secara jujur dan sesuai aturan.
  6. Melakukan dan menyimpan pembukuan sesuai ketentuan.
  7. Menunjuk kuasa bila diperlukan, sesuai peraturan.
  8. Tidak memberikan gratifikasi kepada pegawai DJP.

Selengkapnya mengenai Taxpayers’ Charter ini dapat diakses melalui situs resmi DJP di pajak.go.id.

Sumber : Rilis

Editor : Tim Redaksi

Terpopuler

Sambut May Day, Serikat Pekerja Kalteng Siapkan Aksi Damai dan Kegiatan Sosial
Berita
Woow! Kopi Robusta Mangkara Dikembangkan di Tanah Laut
Berita
Hutan Galam Jadi Penambah Indahnya Panorama Alam Pantai JBG
Berita
Di Luar Areal Tambang, JBG Hijaukan DAS Tahura Seluas 3251 Hektar
Berita
Mehbob Menilai Kubu Muldoko Produksi Kebohongan Baru
Berita

You Might Also Like

Libur Tahun Baru 2023, Pantai Takisung Ramai Pengunjung

Monitoring Ruas Jalan Gubernur Syarkawi, Komisi III: Ditargetkan Rampung Desember 2022

Ketua DPRD Barito Utara Apresiasi Perangkat Daerah Peraih Indeks BerAKHLAK Tertinggi 2025

Adu Banteng Etios dan Pick Up, Tewaskan Bayi Umur 2 Bulan

Sekda Kotabaru dan Warga Ramaikan Salat Ied di Masjid Agung Husnul Khatimah Kotabaru

Inovasi Digital dari Lampihong, ‘E-Lapor BPD’ Permudah Pengawasan dan Percepat Respons Desa

Wamen Transmigrasi Kunjungi Kawasan Transmigrasi Cahaya Baru, Bupati Barito Kuala Sambut Hangat

Pusat Ganti Jembatan Bailey di Pedalaman Kaltim, Gubernur Harum: Ini Urat Nadi Ekonomi Warga

DP3AP2KB Gandeng Arutmin Kintap Tandatangani MoU Program Daycare Tamasya

Ketua DPRD Kalsel H. Supian HK Hadiri Halal bi Halal KBB Yogyakarta

TAGGED:Direktorat Jenderal PajakDJPDJP Luncurkan Piagam Wajib PajakJAKARTA
Share This Article
Facebook X Flipboard Whatsapp Whatsapp Telegram Copy Link Print
Previous Article Wakil Bupati Tabalong, Habib Muhammad Taufan Alkaf. Foto: Humas Prokopim Kemensos Dukung Penuh Pendirian Sekolah Rakyat di Tabalong
Next Article Pj Bupati Barito Utara Ajak Masyarakat Wujudkan Kabupaten Ramah Anak Pj Bupati Barito Utara Ajak Masyarakat Wujudkan Kabupaten Ramah Anak

Latest News

Bupati HSU
Bupati HSU Ajak Masyarakat Bangkitkan Budaya Baca di Puncak Festival Literasi
KALIMANTAN SELATAN April 30, 2026
HUT ke-74 HSU
HUT ke-74 HSU, Bupati Sahrujani Paparkan Capaian “HSU Bangkit” di Rapat Paripurna DPRD
KALIMANTAN SELATAN April 30, 2026
Ketatnya Penilaian FLSN Bartim 2026 Ungkap Besarnya Potensi Siswa
Berita April 30, 2026
Adira Finance
Laba Bersih Adira Finance Tumbuh 26 Persen pada Kuartal I 2026
Ekonomi April 30, 2026
lenteraKalimantan.comlenteraKalimantan.com
Follow US
© 2026 Lentera Kalimantan. All Rights Reserved. Designed by HCD
  • INFO REDAKSI
  • Contact Us
  • PEDOMAN MEDIA SIBER
  • Kode Etik
  • SOP WARTAWAN
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lost your password?