• Home
  • Berita
  • Daerah
    • KALIMANTAN SELATAN
      • Banjarmasin
      • Banjarbaru
      • Barito Kuala
      • Kabupaten Banjar
      • Balangan
      • Hulu Sungai Selatan
      • Hulu Sungai Tengah
      • Hulu Sungai Utara
      • Kotabaru
      • Tabalong
      • Tanah Bumbu
      • Tanah Laut
      • Sukamara
      • Tapin
    • KALIMANTAN TENGAH
      • Palangka Raya
      • Pulang Pisau
      • Seruyan
      • Murung Raya
      • Kotawaringin Timur
      • Barito Selatan
      • Kotawaringin Barat
      • Katingan
      • Kapuas
      • Gunung Mas
      • Barito Utara
      • Barito Timur
    • KALIMANTAN TIMUR
      • Samarinda
      • Bontang
      • Balikpapan
      • Penajam Paser Utara
      • Paser
      • Mahakam Ulu
      • Kutai Timur
      • Kutai Kartanegara
      • Kutai Barat
      • Berau
    • KALIMANTAN BARAT
      • Sambas
      • Mempawah
      • Sanggau
      • Ketapang
      • Sintang
      • Kapuas Hulu
      • Bengkayang
      • Landak
      • Sekadau
      • Melawi
      • Kayong Utara
      • Kubu Raya
      • Pontianak
      • Singkawang
    • KALIMANTAN UTARA
      • Bulungan
      • Nunukan
      • Malinau
      • Tarakan
      • Tana Tidung
  • Nasional
    • Internasional
  • Hukum & Peristiwa
  • Ekonomi
  • Politik
  • Olahraga
  • Wisata
  • Otomotif
  • Opini
  • Kesehatan
  • Mitra Lentera
Reading: DJP Luncurkan Piagam Wajib Pajak
Share
lenteraKalimantan.comlenteraKalimantan.com
Font ResizerAa
  • Berita
  • KALIMANTAN TENGAH
  • KALIMANTAN BARAT
  • KALIMANTAN TIMUR
  • KALIMANTAN UTARA
  • Hukum & Peristiwa
  • Ekonomi
  • Politik
  • Olahraga
  • Wisata
  • Otomotif
  • Kesehatan
  • Opini
Search
  • Home
  • Berita
  • Daerah
    • KALIMANTAN SELATAN
    • KALIMANTAN TENGAH
    • KALIMANTAN TIMUR
    • KALIMANTAN BARAT
    • KALIMANTAN UTARA
  • Nasional
    • Internasional
  • Hukum & Peristiwa
  • Ekonomi
  • Politik
  • Olahraga
  • Wisata
  • Otomotif
  • Opini
  • Kesehatan
  • Mitra Lentera
Follow US
Copyright © 2024 Lentera Kalimantan By LIMBO. All Rights Reserved.
Home DJP Luncurkan Piagam Wajib Pajak
BeritaNasional

DJP Luncurkan Piagam Wajib Pajak

Ikhsan Makkawali
Ikhsan Makkawali
Share
3 Min Read
DJP
Direktur Jenderal Pajak, Bimo Wijayanto saat menyerahkan piagam ke wajib pajak. Foto: dok. DJP
SHARE

 lenterakalimantan.com, JAKARTA – Direktorat Jenderal Pajak (DJP) meluncurkan Taxpayers’ Charter atau Piagam Wajib Pajak sebagai tonggak baru dalam hubungan antara negara dan pembayar pajak. 

Peluncuran yang berlangsung hari ini dipimpin langsung oleh Direktur Jenderal Pajak, Bimo Wijayanto, dan dihadiri oleh jajaran Kementerian Keuangan, perwakilan wajib pajak, akademisi, konsultan, hingga mitra pemangku kepentingan lainnya.

Piagam ini tertuang dalam Peraturan Dirjen Pajak Nomor PER-13/PJ/2025 dan memuat secara eksplisit hak serta kewajiban wajib pajak sebagaimana tercantum dalam ketentuan perundang-undangan perpajakan. Keberadaan piagam ini disebut sebagai bentuk nyata komitmen DJP dalam membangun tata kelola perpajakan yang adil, transparan, dan berkelanjutan.

“Peluncuran Piagam Wajib Pajak ini bukan sekadar simbol. Ini adalah wujud nyata perubahan cara pandang kami: dari sekadar otoritas pemungut pajak menjadi mitra masyarakat dalam membangun negeri,” ujar Bimo dalam pidatonya.

BACA JUGA : Hari Pajak 2025, DJP Tegaskan Komitmen Menuju Sistem Perpajakan yang Adil dan Modern

Piagam Wajib Pajak memuat delapan hak dan delapan kewajiban wajib pajak. Hak-hak tersebut mencakup antara lain hak atas informasi, layanan tanpa pungutan biaya, keadilan, perlindungan hukum, dan kerahasiaan data. Sementara itu, kewajiban meliputi pelaporan SPT secara benar, transparansi, hingga larangan memberikan gratifikasi kepada pegawai pajak.

Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Humas DJP, Rosmauli, menyebut piagam ini sebagai pedoman etika layanan dan acuan transparansi. “Piagam ini adalah sarana penguatan hubungan antara DJP dan wajib pajak. Namun demikian, pelaksanaan seluruh hak dan kewajiban tetap mengacu pada ketentuan hukum yang berlaku,” ujarnya.

Berikut delapan hak wajib pajak sebagaimana tertuang dalam PER-13/PJ/2025:

  1.  Memperoleh informasi dan edukasi perpajakan.
  2.  Mendapat pelayanan tanpa dipungut biaya.
  3. Diperlakukan secara adil, setara, dan dihormati.
  4. Membayar tidak lebih dari pajak yang terutang.
  5. Mengajukan upaya hukum atau penyelesaian administratif atas sengketa pajak.
  6. Mendapat perlindungan atas kerahasiaan dan keamanan data.
  7. Diwakili kuasa hukum dalam pemenuhan hak dan kewajiban perpajakan.
  8. Menyampaikan pengaduan dan laporan pelanggaran pajak.

BACA JUGA : DJP Kalselteng Blokir 98 Rekening Penunggak Pajak Senilai Rp48,7 Miliar

Sementara delapan kewajiban wajib pajak mencakup:

  1. Menyampaikan SPT dengan benar dan lengkap.
  2. Bersikap jujur dan transparan.
  3. Menjunjung tinggi etika, sopan santun, dan moralitas.
  4. Kooperatif dalam pelayanan, pengawasan, dan pemeriksaan pajak.
  5. Menggunakan fasilitas perpajakan secara jujur dan sesuai aturan.
  6. Melakukan dan menyimpan pembukuan sesuai ketentuan.
  7. Menunjuk kuasa bila diperlukan, sesuai peraturan.
  8. Tidak memberikan gratifikasi kepada pegawai DJP.

Selengkapnya mengenai Taxpayers’ Charter ini dapat diakses melalui situs resmi DJP di pajak.go.id.

Sumber : Rilis

Editor : Tim Redaksi

Terpopuler

Tragedi Tenggelamnya KM Virgo Transport 8 Dalam Penanganan KNKT
Tragedi Tenggelamnya KM Virgo Transport 8 Dalam Penanganan KNKT
KALIMANTAN SELATAN
Woow! Kopi Robusta Mangkara Dikembangkan di Tanah Laut
Berita
Hutan Galam Jadi Penambah Indahnya Panorama Alam Pantai JBG
Berita
Di Luar Areal Tambang, JBG Hijaukan DAS Tahura Seluas 3251 Hektar
Berita
Mehbob Menilai Kubu Muldoko Produksi Kebohongan Baru
Berita

You Might Also Like

Barito Kuala Raih Predikat “Menuju Informatif”

Start dari Polres Tala, 60 Offroader Kalsel Ikut Bhayangkara Adventure 2024

Berbasis Inklusi Sosial, Dispersip Tabalong Gelar Pelatihan Public Speaking

Hilang Kendali, Mobil Pikap Tabrak Pembatas Jembatan Rawasari

Geger! Seorang Pria Ditemukan Tewas Tergantung di Banjarbaru

Dukung Program Makan Bergizi Gratis, PT. Lembu Setia Abadi Jaya Gandeng UGM, Kembangkan Peternakan Terintegrasi di Blora

Pj Bupati Tabalong Apresiasi Atlet Daerah yang Berlaga di Ajang Porwanas Ke XIV Kalsel

Pemprov Kalteng Dukung Wakaf Uang sebagai Instrumen Ekonomi Umat

Perkuat Kolaborasi Pendidikan, Bupati Balangan Jalin Kerja Sama dengan Cambridge University London dan The Bell Foundation Cambridge

Ketua Komisi II Lakukan Kunker Ke DPRD Bali Bahas PAD

TAGGED:Direktorat Jenderal PajakDJPDJP Luncurkan Piagam Wajib PajakJAKARTA
Share This Article
Facebook X Flipboard Whatsapp Whatsapp Telegram Copy Link Print
Previous Article Wakil Bupati Tabalong, Habib Muhammad Taufan Alkaf. Foto: Humas Prokopim Kemensos Dukung Penuh Pendirian Sekolah Rakyat di Tabalong
Next Article Pj Bupati Barito Utara Ajak Masyarakat Wujudkan Kabupaten Ramah Anak Pj Bupati Barito Utara Ajak Masyarakat Wujudkan Kabupaten Ramah Anak

Latest News

pangan
Salurkan Bantuan Pangan, Bupati Tabalong Minta Warga Aktif Lapor Jika Kesulitan
KALIMANTAN SELATAN September 17, 2026
Pelindo Batulicin
Pelindo Batulicin Salurkan Bantuan Logistik untuk Satgas Karhutla Tanah Bumbu
KALIMANTAN SELATAN September 17, 2026
paket
Gubernur Kalteng Salurkan 4.000 Paket Sembako untuk ASN di Tengah Karhutla
KALIMANTAN TENGAH September 17, 2026
Gubernur Harum
Gubernur Harum Minta RUU Reforma Agraria Tak Tambah Beban Daerah
KALIMANTAN TIMUR September 17, 2026
plinko gamethorfortune casinothorfortunethorfortunechicken road game
lenteraKalimantan.comlenteraKalimantan.com
Follow US
© 2026 Lentera Kalimantan. All Rights Reserved. Designed by HCD
  • INFO REDAKSI
  • Contact Us
  • PEDOMAN MEDIA SIBER
  • Kode Etik
  • SOP WARTAWAN
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lost your password?