lenterakalimantan.com, MARTAPURA – Dalam rangka meningkatkan kesadaran dan pemahaman terhadap perlindungan data pribadi, Dinas Komunikasi, Informatika, Statistik, dan Persandian (DKISP) Kabupaten Banjar menggelar Sosialisasi Literasi Keamanan Informasi Elektronik dan Non Elektronik, Rabu (23/7/2025) pagi. Kegiatan berlangsung di Aula Baiman lantai 3 Gedung Bappedalitbang, Martapura.
Mengangkat tema “Penerapan Perlindungan Data Pribadi (PDP) pada Pelayanan Publik Lingkup Pemkab Banjar”, kegiatan ini dibuka langsung oleh Kepala DKISP Banjar, HM Aidil Basith, didampingi Kabid Statistik dan Persandian Ali Akbar, serta Kasi Penyelenggaraan Persandian dan Keamanan Informasi Akhmad Mufridi. Narasumber utama yakni Abdul Hafizh dari Dinas Komunikasi dan Informatika Provinsi Kalimantan Selatan.
Dalam sambutannya, HM Aidil Basith menekankan pentingnya perlindungan data pribadi di tengah pesatnya transformasi digital, khususnya di sektor pelayanan publik.
“Data pribadi masyarakat masih sangat rentan disalahgunakan. Ini bisa menjadi ancaman serius terhadap kepercayaan publik bila tidak ditangani dengan baik,” ujarnya.
Basith menyampaikan bahwa pemerintah telah merespons isu ini dengan menerbitkan Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022 tentang Perlindungan Data Pribadi (UU PDP), yang mengatur hak-hak pemilik data serta kewajiban pengendali dan pemroses data, termasuk sanksi pelanggaran.
“UU PDP bukan sekadar aturan teknis, melainkan perlindungan terhadap hak asasi warga negara. Jika diabaikan, dampaknya bisa merusak reputasi institusi pemerintah,” tegasnya.
Melalui sosialisasi ini, DKISP mendorong seluruh aparatur di lingkungan Pemkab Banjar untuk memahami dan menerapkan prinsip-prinsip perlindungan data pribadi dalam setiap layanan publik baik berbasis elektronik maupun non elektronik.
“Perlindungan data tidak cukup hanya mengandalkan teknologi, tetapi juga menuntut komitmen moral dan profesionalisme dari seluruh penyelenggara layanan,” tutup Basith.
Editor : Tim Redaksi


