lenterakalimantan.com, KOTABARU – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Kotabaru menggelar rapat paripurna membahas laporan akhir Panitia Khusus (Pansus) DPRD atas dua Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) serta pidato Bupati Kotabaru mengenai Kebijakan Umum Perubahan Anggaran (KUPA) dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (PPAS) Perubahan Tahun Anggaran 2024.
Rapat yang dipimpin Wakil Ketua DPRD Kotabaru, Drs. Mukhni, berlangsung di ruang rapat Komisi I DPRD Kotabaru, Senin (22/7/2024).
Kegiatan ini dihadiri Forkopimda, kepala SKPD, serta 24 anggota dewan.
Dua Raperda yang dibahas, yakni perubahan keempat atas Perda Nomor 21 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah serta Raperda KUPA-PPAS, telah disetujui dan ditandatangani oleh DPRD bersama pemerintah daerah di hadapan para tamu undangan.
Anggota DPRD Kotabaru, Arbani, menegaskan pembentukan Pansus dilakukan untuk mengkaji perubahan keempat atas Perda Nomor 21 Tahun 2016 tersebut.
“Dari draf Raperda ini, Pansus I telah menyepakati perubahan keempat Perda tentang pembentukan dan susunan perangkat daerah, dan siap ditetapkan menjadi Perda,” ujarnya.
Sementara itu, Bupati Kotabaru melalui Staf Ahli Zainal Arifin menyampaikan pidato terkait perubahan KUPA dan PPAS 2024. Ia menyebut total prediksi pendapatan daerah sebesar Rp3,61 triliun dengan belanja daerah direncanakan Rp4,13 triliun. Untuk menutup selisih, pembiayaan daerah direncanakan sebesar Rp524,42 miliar yang bersumber dari Sisa Lebih Perhitungan Anggaran (SILPA) tahun 2023 hasil audit BPK.
Bupati berharap pembahasan perubahan KUPA-PPAS berjalan lancar dengan dukungan semua pihak.
“Sinergi antara DPRD, Forkopimda, partai politik, tokoh agama, tokoh masyarakat, LSM, pemuda, dan seluruh masyarakat sangat penting demi percepatan pencapaian target RPJMD 2021–2026 dan peningkatan kesejahteraan masyarakat Kotabaru,” pungkasnya.
Editor : Tim Redaksi












