lenterakalimantan.com, JAKARTA – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menegaskan bahwa PT Investindo Public Optima tidak pernah memperoleh izin maupun persetujuan terkait operasional perusahaan tersebut, termasuk penggunaan nama dan logo OJK dalam promosi layanan penawaran umum perdana saham atau Initial Public Offering (IPO).
Dalam keterangan tertulis yang dirilis Sabtu (5/7/2025), OJK menyatakan bahwa penggunaan nama dan/atau logo OJK dalam pamflet, iklan, maupun media komunikasi lainnya oleh PT Investindo Public Optima merupakan tindakan ilegal dan melanggar ketentuan hukum yang berlaku.
“OJK tidak pernah memberikan persetujuan maupun izin atas layanan konsultasi atau jasa persiapan IPO yang ditawarkan PT Investindo Public Optima,” demikian pernyataan resmi OJK.
Lembaga pengawas sektor jasa keuangan tersebut menegaskan bahwa penyalahgunaan identitas institusi negara dapat dikenai sanksi pidana sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
OJK juga mengimbau masyarakat dan calon emiten untuk selalu berhati-hati terhadap pihak-pihak yang mengatasnamakan institusi tersebut.
Mengacu pada Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU PPSK) serta Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2011 tentang OJK, lembaga ini memiliki kewenangan dalam mengawasi seluruh kegiatan, pelaku, dan produk di pasar modal guna menjaga keteraturan, transparansi, dan perlindungan investor.
OJK mengingatkan agar masyarakat hanya menggunakan jasa lembaga atau profesi penunjang pasar modal yang telah memiliki izin usaha dan terdaftar resmi di OJK. Daftar resmi tersebut dapat diakses melalui laman www.ojk.go.id.
Masyarakat juga diminta segera melaporkan kepada kanal pengaduan OJK atau aparat penegak hukum jika menemukan adanya penawaran mencurigakan.
“Kami akan menempuh langkah hukum tegas demi menjaga integritas pasar modal,” tegas OJK.
OJK juga menambahkan bahwa proses perizinan, persetujuan, maupun pengesahan aksi korporasi tidak dipungut biaya, kecuali yang telah ditentukan secara resmi dalam Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2024 tentang Rencana Kerja dan Anggaran OJK serta Pungutan di Sektor Jasa Keuangan.
Editor : Tim Redaksi












