lenterakalimantan.com, KUALA KAPUAS – Pemerintah Kabupaten Kapuas melalui Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) menggelar sosialisasi Peraturan Daerah (Perda) Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, Jumat (4/7/2025) pagi di Ruang Rapat Rumah Jabatan Bupati Kapuas.
Kegiatan dibuka secara resmi oleh Asisten II Bidang Ekonomi dan Pembangunan Setda Kapuas, Vitrianson, yang mewakili Penjabat Sekretaris Daerah (Sekda) Kapuas, Dr. Usis I. Sangkai.
Sosialisasi ini merupakan tindak lanjut dari Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah, serta Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2023 tentang Ketentuan Umum Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.
Hadir dalam kegiatan tersebut antara lain Staf Ahli Bupati, para Asisten Sekda, Kepala Perangkat Daerah, Camat se-Kabupaten Kapuas, perwakilan Satlantas Polres Kapuas, PT Jasa Raharja, serta Direktorat Jenderal Bina Keuangan Daerah Kemendagri selaku narasumber.
Dalam sambutannya, Vitrianson menegaskan bahwa pajak dan retribusi daerah merupakan sumber utama Pendapatan Asli Daerah (PAD) yang sangat penting bagi pembangunan dan peningkatan pelayanan publik.
“Melalui kegiatan ini, kita harapkan kesadaran bersama terhadap pentingnya optimalisasi PAD dapat meningkat, baik melalui ekstensifikasi maupun intensifikasi pajak daerah,” ujarnya.
Ia juga menekankan pentingnya kerja sama antarinstansi, digitalisasi sistem pajak, serta penegakan melalui pemeriksaan dan penagihan pajak. Beberapa tantangan yang dihadapi antara lain rendahnya kesadaran masyarakat, kurang lengkapnya basis data, dan keterbatasan sumber daya manusia.
“Pemerintah daerah harus menjadi panutan dalam ketaatan pajak. Mari kita tingkatkan komitmen dan sinergi demi Kabupaten Kapuas yang lebih maju dan bersinar,” tutupnya.
Pada kesempatan itu juga dilakukan penyerahan simbolis Surat Pemberitahuan Pajak Terutang (SPPT) PBB-P2 Tahun 2025 kepada pejabat struktural di lingkungan Pemkab Kapuas. Pemerintah daerah juga menegaskan bahwa pembayaran PBB-P2 menjadi syarat pencairan Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) dan wajib dilakukan secara non-tunai.


