lenterakalimantan.com, PARINGIN – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Balangan, resmi melakukan perpanjangan waktu pendaftaran calon bupati dan calon wakil bupati di Pilkada 2024 Balangan.
Hal ini diungkapkan, Komisioner KPU Balangan, Divisi Sosialisasi Pendidikan Pemilih, Partisipasi Masyarakat dan SDM, Wahyudi pada Jumat (30/8/2024).
“Pendaftaran peserta Pilkada Balangan 2024, di perpanjang selama dua hari, pada 30-31 Agustus 2024, lantaran hanya ada satu satu paslon yang mendaftar, sementara masih ada dua parta politik pemenang pemilu yang memiliki suara sah, melebihi 10 persen total suara yang belum mengusung pasangan calon, sehingga KPU masih memberikan kesempatan untuk pendaftaran,” jelas Komisioner KPU Balangan Wahyudi.
Ia menambahkan bahwa, hingga 29 Agustus pukul 23.59 Wita, hanya terdapat satau paslon yang mendaftarkan diri di Pilkada Balangan 2024, secara otomatis maka akan dilakukan perpanjangan pendaftaran.
“Perpanjangan waktu pendaftaran bakal calon, diputuskan usai KPU, menyelesaikan waktu pendaftaran paslon tunggal, sesuai dengan tahapan, yakni pada 27-29 Agustus 2024,” kata Wahyudi.
Diketahui, calon tunggal di Pilkada Balangan, yakni sang Bupati petahana Abdul Hadi bersama calon wakilnya Ahmad Fauzi, yang didukung dan diusung oleh 8 parpol kuat, seperti PPP, PKS, PAN, PKB, Nasdem, Demokrat, Golkar dan Partai Gerindra.
Perpanjangan pendaftaran di Pilkada, sesuai Pasal 135 PKPU Nomor 10 tahun 2024 disebutkan dalam hal sampai dengan berakhirnya masa pendaftaran hanya terdapat 1 (satu) Pasangan Calon yang diterima pendaftarannya sebagaimana dimaksud dalam Pasal109 ayat (2) dan masih terdapat Partai Politik Peserta Pemilu atau Gabungan Partai Politik Peserta Pemilu dan/atau Pasangan Calon perseorangan yang belum mendaftar, KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota dapat melakukan perpanjangan pendaftaran dengan ketentuan, apabila persyaratan akumulasi perolehan suara sah dari Partai Politik Peserta Pemilu atau Gabungan Partai Politik Peserta Pemilu yang belum mendaftar mencapai ketentuan persyaratan akumulasi perolehan suara sah.


