• Home
  • Berita
  • Daerah
    • KALIMANTAN SELATAN
      • Banjarmasin
      • Banjarbaru
      • Barito Kuala
      • Kabupaten Banjar
      • Balangan
      • Hulu Sungai Selatan
      • Hulu Sungai Tengah
      • Hulu Sungai Utara
      • Kotabaru
      • Tabalong
      • Tanah Bumbu
      • Tanah Laut
      • Sukamara
      • Tapin
    • KALIMANTAN TENGAH
      • Palangka Raya
      • Pulang Pisau
      • Seruyan
      • Murung Raya
      • Kotawaringin Timur
      • Barito Selatan
      • Kotawaringin Barat
      • Katingan
      • Kapuas
      • Gunung Mas
      • Barito Utara
      • Barito Timur
    • KALIMANTAN TIMUR
      • Samarinda
      • Bontang
      • Balikpapan
      • Penajam Paser Utara
      • Paser
      • Mahakam Ulu
      • Kutai Timur
      • Kutai Kartanegara
      • Kutai Barat
      • Berau
    • KALIMANTAN BARAT
      • Sambas
      • Mempawah
      • Sanggau
      • Ketapang
      • Sintang
      • Kapuas Hulu
      • Bengkayang
      • Landak
      • Sekadau
      • Melawi
      • Kayong Utara
      • Kubu Raya
      • Pontianak
      • Singkawang
    • KALIMANTAN UTARA
      • Bulungan
      • Nunukan
      • Malinau
      • Tarakan
      • Tana Tidung
  • Nasional
    • Internasional
  • Hukum & Peristiwa
  • Ekonomi
  • Politik
  • Olahraga
  • Wisata
  • Otomotif
  • Opini
  • Kesehatan
  • Mitra Lentera
Reading: Masih Calon Tunggal Pilkada Balangan, KPU Perpanjang Pendaftaran Cabup dan Cawabup
Share
lenteraKalimantan.comlenteraKalimantan.com
Font ResizerAa
  • Berita
  • KALIMANTAN TENGAH
  • KALIMANTAN BARAT
  • KALIMANTAN TIMUR
  • KALIMANTAN UTARA
  • Hukum & Peristiwa
  • Ekonomi
  • Politik
  • Olahraga
  • Wisata
  • Otomotif
  • Kesehatan
  • Opini
Search
  • Home
  • Berita
  • Daerah
    • KALIMANTAN SELATAN
    • KALIMANTAN TENGAH
    • KALIMANTAN TIMUR
    • KALIMANTAN BARAT
    • KALIMANTAN UTARA
  • Nasional
    • Internasional
  • Hukum & Peristiwa
  • Ekonomi
  • Politik
  • Olahraga
  • Wisata
  • Otomotif
  • Opini
  • Kesehatan
  • Mitra Lentera
Follow US
Copyright © 2024 Lentera Kalimantan By LIMBO. All Rights Reserved.
Home Masih Calon Tunggal Pilkada Balangan, KPU Perpanjang Pendaftaran Cabup dan Cawabup
BeritaKALIMANTAN SELATANPolitik

Masih Calon Tunggal Pilkada Balangan, KPU Perpanjang Pendaftaran Cabup dan Cawabup

Windi Hidayat
Windi Hidayat
Share
2 Min Read
Komisioner KPU Kabupaten Balangan, Kalsel, Wahyudi. Foto: Wahyudi
Komisioner KPU Kabupaten Balangan, Kalsel, Wahyudi. Foto: Wahyudi
SHARE

lenterakalimantan.com, PARINGIN – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Balangan, resmi melakukan perpanjangan waktu pendaftaran calon bupati dan calon wakil bupati di Pilkada 2024 Balangan.

Hal ini diungkapkan, Komisioner KPU Balangan, Divisi Sosialisasi Pendidikan Pemilih, Partisipasi Masyarakat dan SDM, Wahyudi pada Jumat (30/8/2024).

“Pendaftaran peserta Pilkada Balangan 2024, di perpanjang selama dua hari, pada 30-31 Agustus 2024, lantaran hanya ada satu satu paslon yang mendaftar, sementara masih ada dua parta politik pemenang pemilu yang memiliki suara sah, melebihi 10 persen total suara yang belum mengusung pasangan calon, sehingga KPU masih memberikan kesempatan untuk pendaftaran,” jelas Komisioner KPU Balangan Wahyudi.

Ia menambahkan bahwa, hingga 29 Agustus pukul 23.59 Wita, hanya terdapat satau paslon yang mendaftarkan diri di Pilkada Balangan 2024, secara otomatis maka akan dilakukan perpanjangan pendaftaran.

“Perpanjangan waktu pendaftaran bakal calon, diputuskan usai KPU, menyelesaikan waktu pendaftaran paslon tunggal, sesuai dengan tahapan, yakni pada 27-29 Agustus 2024,” kata Wahyudi.

Diketahui, calon tunggal di Pilkada Balangan, yakni sang Bupati petahana Abdul Hadi bersama calon wakilnya Ahmad Fauzi, yang didukung dan diusung oleh 8 parpol kuat, seperti PPP, PKS, PAN, PKB, Nasdem, Demokrat, Golkar dan Partai Gerindra.

Perpanjangan pendaftaran di Pilkada, sesuai Pasal 135 PKPU Nomor 10 tahun 2024 disebutkan dalam hal sampai dengan berakhirnya masa pendaftaran hanya terdapat 1 (satu) Pasangan Calon yang diterima pendaftarannya sebagaimana dimaksud dalam Pasal109 ayat (2) dan masih terdapat Partai Politik Peserta Pemilu atau Gabungan Partai Politik Peserta Pemilu dan/atau Pasangan Calon perseorangan yang belum mendaftar, KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota dapat melakukan perpanjangan pendaftaran dengan ketentuan, apabila persyaratan akumulasi perolehan suara sah dari Partai Politik Peserta Pemilu atau Gabungan Partai Politik Peserta Pemilu yang belum mendaftar mencapai ketentuan persyaratan akumulasi perolehan suara sah.

Terpopuler

Musorkab KONI Banjar 2026 Dibuka, Soroti Pembinaan Atlet dan Pengelolaan Anggaran
Berita
Woow! Kopi Robusta Mangkara Dikembangkan di Tanah Laut
Berita
Hutan Galam Jadi Penambah Indahnya Panorama Alam Pantai JBG
Berita
Di Luar Areal Tambang, JBG Hijaukan DAS Tahura Seluas 3251 Hektar
Berita
Mehbob Menilai Kubu Muldoko Produksi Kebohongan Baru
Berita

You Might Also Like

Rumah Perlindungan Sosial Tempat Menyimpan Barang Bekas Terbakar

Jadi Ajang Promosi Wisata, Pemkab Kotabaru Gelar Event Eksibisi Paralayang dan Gantole 2024

Pemko Banjarmasin Luncurkan Aplikasi SIPSOPAN: Dorong Transparansi-Efisiensi Pelayanan Publik

Akibat Tanah Ambles, 1 Rumah Warga Ambruk

Peringati HUT ke-17, Desa Baroqah Lepas Ribuan Peserta Jalan Sehat

TMMD ke-124 Resmi Ditutup Akses Tiga Desa di Tala Terbuka, Pengaspalan Jalan Berlanjut Tahun Depan

Menjelang Puasa Harga Daging Ayam di Pasar Pelaihari Naik

Fly Kotabaru 2025 Resmi Dibuka

Bupati Lakukan Monitoring Pilkades Pastikan Keadaan Aman dan Kondusif

Bawaslu Tapin Gandeng Pemuda dan Pers, Perkuat Pengawasan Pilkada 2024

TAGGED:BalanganKPU BalanganPendaftaran Pilkada Balangan di PerpanjangPilkada Balangan
Share This Article
Facebook X Flipboard Whatsapp Whatsapp Telegram Copy Link Print
Previous Article Pohon besar jenis akasia tumbang di Jalan RE. Martadinata, Banjarmasin, Jumat (30/8/2024). Foto: BPBD Banjarmasin. Pohon Akasia Tumbang Tutupi Jalan RE Martadinata Banjarmasin
Next Article Ketua Umum Lembaga Pengembangan Tilawatil Quran (LPTQ) Kabupaten Barito Utara (Barut) Drs Muhlis periode 2019-2023 (dengan perpanjangan satu tahun), menyerahkan kepengurusan, sekaligus menyerahkan tanggung jawab kepengurusan yang baru kepada H Mochamad Ikhsan, untuk melanjutkan penyusunan kepengurusan periode 2024-2029, Sabtu (31/8/2024). Foto: Pemkab Barut Muhlis Serahkan Kepengurusan LPTQ Barito Utara kepada H Mochamad Ikhsan

Latest News

Gubernur Kaltim Ingatkan Investor: Jangan Sekadar Tanam Modal, Harus Bawa Dampak Nyata
Berita April 28, 2026
sumpah
Sejumlah Pejabat Baru Diambil Sumpah di Istana Negara, Presiden Prabowo Lakukan Penyegaran Pemerintahan
Nasional April 28, 2026
jumhur
Jumhur Hidayat Langsung Soroti Sampah Usai Diambil Sumpah sebagai Menteri Lingkungan Hidup
Nasional April 28, 2026
ptsp
Pemprov Kalteng–Pansus DPRD Matangkan Sinkronisasi Raperda Penanaman Modal dan PTSP
KALIMANTAN TENGAH April 28, 2026
lenteraKalimantan.comlenteraKalimantan.com
Follow US
© 2026 Lentera Kalimantan. All Rights Reserved. Designed by HCD
  • INFO REDAKSI
  • Contact Us
  • PEDOMAN MEDIA SIBER
  • Kode Etik
  • SOP WARTAWAN
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lost your password?