lenterakalimantan.com, BALANGAN – Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak, Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana, serta Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DP3AP2KBPMD) Kabupaten Balangan berkolaborasi dengan berbagai pemangku kepentingan lintas sektor menggelar pelatihan Konvensi Hak Anak (KHA). Kegiatan ini digelar untuk mendukung percepatan program Kabupaten Layak Anak (KLA) di Balangan.
Pelatihan berlangsung selama tiga hari di Mahligai Mayang Maurai, Paringin, dan diikuti oleh tim Gugus Tugas KLA, lembaga pemenuhan hak anak, sekolah, puskesmas, lembaga kesehatan, Lembaga Kesejahteraan Sosial Anak (LKSA), masjid, pondok pesantren, organisasi masyarakat, serta perwakilan dunia usaha dan media massa.
Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Bidang Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Kabupaten Balangan, Dian Dinilia, menegaskan bahwa Konvensi Hak Anak merupakan instrumen internasional yang menjadi dasar dalam pemenuhan hak-hak anak di seluruh dunia.
“Konvensi Hak Anak merupakan instrumen internasional yang mengikat kita semua dalam melindungi, memenuhi, dan menghormati hak-hak anak. Kewajiban melaksanakan konvensi ini adalah tanggung jawab bersama — pemerintah, dunia usaha, media, dan masyarakat,” ungkap Dian, Rabu (20/8/2025).
Dian menambahkan, materi pelatihan mencakup kebijakan dan implementasi Kabupaten Layak Anak di Balangan yang disesuaikan dengan prinsip-prinsip Konvensi Hak Anak.
“Materi yang disampaikan mencakup kebijakan maupun penerapan pelaksanaan Kabupaten Layak Anak di Balangan,” ujarnya.
Ia berharap kegiatan ini dapat meningkatkan pengetahuan peserta sekaligus memperkuat kerja sama lintas sektor dalam mempercepat terwujudnya Kabupaten Layak Anak di Balangan.
“Melalui kegiatan ini, diharapkan pengetahuan kita semakin meningkat. Kolaborasi lintas sektor juga harus semakin solid agar mampu menyusun rencana tindak lanjut nyata dalam penerapan KLA di Balangan,” harap Dian.
Sementara itu, narasumber dari Yayasan Berlian Provinsi Riau, Sudirman Latief, memberikan materi mengenai penerapan Konvensi Hak Anak di lembaga pemerintahan maupun lembaga pemenuhan hak anak di Kabupaten Balangan.
Editor : Tim Redaksi


