Pemerintah Provinsi, lanjutnya, akan terus mendorong peningkatan kapasitas aparatur desa, pengawasan dana desa, dan keterlibatan masyarakat dalam mengawasi pelayanan publik.
Kepala Perwakilan Ombudsman RI Provinsi Kalsel, Hadi Rahman, mengungkap tiga permasalahan utama pelayanan publik di desa, yakni masih minimnya pemenuhan standar pelayanan, lemahnya prinsip tata kelola pemerintahan yang baik, serta kurangnya integrasi antara desa dan lembaga layanan di perkotaan.
Sebagai solusi, ia mendorong pencegahan maladministrasi melalui program Desa Anti Maladministrasi, sebagaimana diamanatkan dalam UU No. 6 Tahun 2014 tentang Desa.
Hadi juga mengapresiasi Gubernur Kalsel yang merespons saran Ombudsman dengan menerbitkan Maklumat Pemenuhan Pelayanan Publik Desa se-Kalsel, yang mencakup penguatan sarana-prasarana, peningkatan SDM, pengalokasian anggaran memadai, dan pengembangan budaya inovasi.
“Ini adalah kebijakan pertama di tingkat nasional. Semangat perbaikan pelayanan publik dari Kalsel ini patut menjadi inspirasi dan rujukan bagi daerah lain di Indonesia,” ujar Hadi.
Ia juga menyampaikan apresiasi kepada Bupati Banjar atas komitmen dalam mendukung program Desa Anti Maladministrasi yang kini sudah menyentuh dua desa dan mencanangkan 20 desa lainnya.
“Ini bukan sekadar formalitas atau perlombaan. Program ini strategis, berbasis data, berdampak luas, dan berjangka panjang dalam menjaga moralitas dan integritas penyelenggara pemerintahan desa,” tegasnya.
Editor : Tim Redaksi


