lenterakalimantan.com, BANJARMASIN – H. Edi Sucipto, S.H., M.H., selaku Tim Advokasi Dewan Pengurus Wilayah Asosiasi Perusahaan Bongkar Muat Indonesia (DPW APBMI) Kalimantan Selatan, memberikan tanggapan terkait pemberitaan yang menyatakan bahwa Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan (KSOP) Kelas III Satui tidak bersikap netral, sebagaimana diberitakan beberapa media online.
Menurut H. Edi Sucipto, KSOP Kelas III Satui sudah menjalankan tugas pokok dan fungsinya selaku penyelenggara pelabuhan yang merupakan lembaga pemerintah di pelabuhan, sebagai otoritas yang melaksanakan fungsi pengaturan, pengendalian, dan pengawasan kegiatan kepelabuhanan sesuai ketentuan yang berlaku.
“KSOP Kelas III Satui sudah menjalankan tugas pokok dan fungsinya. Sebagai lembaga pemerintah di pelabuhan, KSOP wajib bersikap netral dan tidak dapat memaksakan pelaksanaan suatu perjanjian,” ujar H. Edi Sucipto, S.H., M.H., yang juga menjabat sebagai Ketua PERADI Kota Banjarmasin.
Beliau menegaskan, KSOP tidak memiliki kewenangan untuk memaksakan berjalannya perjanjian, karena hal tersebut merupakan urusan internal antara kedua belah pihak yang terlibat dalam perjanjian.
“Dalam hal ini Koperasi Tenaga Kerja Bongkar Muat (TKBM) Karya Bersama Tanah Bumbu dan Dewan Pengurus Cabang (DPC) APBMITanah Bumbu,” kata Edi lebih lanjut, H. Edi Sucipto menjelaskan bahwa DPC APBMI Tanah Bumbu akan mencabut Surat Kesepakatan Bersama (SKB) tersebut sesuai dengan permintaan dari sebagian besar Perusahaan Bongkar Muat (PBM) anggota DPC APBMI Tanah Bumbu serta tidak sesuai dengan prinsip no service, no pay. Peraturan Menteri Perhubungan RI Nomor 59 Tahun 2021 ,tentang Penyelenggaraan Usaha Jasa Terkait dengan Angkutan di Perairan, Pasal 130 Ayat(2), dengan tegas menyatakan bahwa Perusahaan jasa terkait dengan angkutan di perairan dilarang memungut tarif jasa yang tidak ada pelayanan.
“No service no pay artinya kalau tidak ada pekerjaan (jasa) yang diberikan, tidak ada pembayaran.Pada intinya KSOP tidak memilik hak untuk memaksakan pelaksanaan perjanjian antara Koperasi TKBM Karya Bersama dan DPC APBMI Tanah Bumbu tersebut. DPC APBMI Tanah Bumbu pun tidak dapat melaksanakan kesepakatan karena adanya penolakan dari anggota . Saat ini kesepakatan sedang dalam proses pencabutan, ” jelas H. Edi Sucipto, S.H., M.H.,yang menjabat Kordinator Wilayah IV Organda Kalimantan.
Editor: FRA


