lenterakalimantan.com, PALANGKA RAYA – Pemprov Kalimantan Tengah (Kalteng) kembali mempercepat langkah penertiban dan sertifikasi aset milik daerah. Upaya ini dibahas dalam Rapat Koordinasi dan Pemantauan Tindak Lanjut Penertiban Aset Barang Milik Daerah (BMD) yang digelar di Ruang Rapat Bajakah, Kantor Gubernur Kalteng, Selasa (12/8/2025).
Asisten Administrasi Umum Hj. Sunarti, yang membuka rapat tersebut, menggarisbawahi pentingnya kolaborasi lintas lembaga untuk memastikan pengelolaan aset daerah berjalan transparan, akuntabel, dan efisien.
Ia memberi apresiasi kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melalui Direktorat Koordinasi dan Supervisi Wilayah III atas peran aktifnya dalam pencegahan korupsi, khususnya di sektor manajemen aset daerah.
“Salah satu tujuan pencegahan korupsi di sektor ini adalah memastikan pengelolaan aset daerah dilakukan secara transparan, akuntabel, dan efisien,” ujar Sunarti.
Ia memaparkan, pengamanan BMD terutama aset tanah dilakukan melalui tiga langkah: administrasi, fisik, dan hukum. Administrasi mencakup pencatatan tanah dalam daftar inventaris BMD dan penerbitan dokumen kepemilikan.
Secara fisik, aset diberi tanda batas atau papan nama. Sedangkan secara hukum, tanah disertifikatkan atas nama pemerintah daerah melalui Badan Pertanahan Nasional (BPN).
“Harapan kami, melalui pembahasan rencana tindak lanjut ini dapat terbangun komitmen dan sinergi yang kuat antara pemerintah daerah, instansi terkait, dan BPN, sehingga permasalahan tanah milik daerah dapat terselesaikan dengan baik,” tambahnya.
Kepala Kanwil ATR/BPN Kalteng, Fitriayani Hasibuan, mengungkapkan, pihaknya menargetkan 1.427 bidang tanah tersertifikasi pada 2025, terdiri dari 1.302 bidang milik pemerintah kabupaten/kota dan 125 bidang milik pemerintah provinsi.
Namun hingga Agustus, capaian baru 381 bidang atau 27 persen. Sejumlah daerah bahkan masih nihil, termasuk Kota Palangka Raya, Barito Timur, dan Lamandau.
“BPN meminta kepala kantor pertanahan di kabupaten/kota lebih proaktif, bahkan langsung berkoordinasi dengan bupati atau sekda. Perubahan objek sertifikasi hanya dapat dilakukan hingga akhir Agustus 2025,” tegas Fitriayani.
Rapat ini juga dihadiri Kepala BKAD Provinsi Kalteng Syahfiri dan Plt. Inspektur Provinsi Kalteng Eko Sulistiono. Dari KPK, KASATGAS Koordinasi dan Supervisi Wilayah III Maruli Tua mengikuti jalannya rapat secara virtual. Sementara seluruh BKAD, inspektorat, dan OPD terkait di tingkat kabupaten/kota hadir melalui Zoom Meeting.
Editor: Rian


