lenterakalimantan.com, PELAIHARI – Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) serentak yang akan dilaksanakan Rabu (27/11/2024) merupakan salah satu pesta rakyat terbesar di Indonesia sebagai bentuk manifestasi demokrasi dimana masyarakat dapat menentukan secara langsung seorang pemimpin daerah yang diharapkan akan membawa kemajuan dan kesejahteraan di masing-masing daerah.
Tentunya gelaran pesta rakyat tersebut haruslah dirayakan dengan riang gembira dan penuh suka cita yang dibalut oleh semangat persatuan seluruh elemen masyarakat.
Untuk memastikan terwujudnya pesta rakyat yang akan menghasilkan pemimpin daerah yang berkualitas maka perlu adanya kepastian Pemilihan Umum Kepala Daerah Tahun 2024 dilaksanakan oleh penyelenggara yang profesional, berintegritas dan mampu menghadirkan proses pemilihan secara langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, dan adil (luberjurdil).
Sebagai salah satu upaya untuk turut serta mewujudkan tujuan mulia dari penyelenggaraan Pemilihan Umum Kepala Daerah Tahun 2024 khususnya di Kabupaten Tanah Laut, maka Kepala Kejaksaan Negeri Tanah Laut beserta jajarannya menyatakan berkomitmen untuk bersikap netral dengan tidak memihak pada salah satu pasangan calon bupati & wakil bupati yang sedang berkontestan.
Kepala Kejaksaan Negeri Tanah Laut Munandar, SH. MH. melalui Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Tanah Laut Radityo Wisnu Aji, SH. MH. menegaskan jika Kepala Kejaksaan Negeri Tanah Laut dalam berbagai kesempatan selalu menekankan kepada seluruh jajarannya agar tidak ada yang terlibat dalam kegiatan politik praktis sebagaimana arahan Jaksa Agung RI ST Burhanuddin yang menyatakan netralitas Kejaksaan Harga Mati.
“Kajari mengatakan tidak akan segan untuk menindak secara tegas tanpa pandang bulu dan akan memberikan sanksi tegas sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku, apabila terdapat oknum pegawai kejaksaan negeri tanah laut yang terindikasi terlibat dalam kegiatan politik praktis mendukung salah satu kontestan, apalagi jika hal tersebut dilakukan dengan menyalahgunakan kewenangannya untuk turut berupaya membantu memenangkan salah satu pasangan calon bupati & wakil bupati,” jelas Radityo mengutip arahan Kepala Kejaksaan Negeri Tanah Laut Munandar, SH. MH.
Selain itu sejak awal Agustus tahun 2024, Kejaksaan Negeri Tanah Laut juga telah membuka
Posko Pilkada yang terletak disamping bangunan gedung utama kantor Kejaksaan Negeri Tanah Laut.
Posko Pilkada ini diharapkan dapat menjadi tempat pengaduan yang nyaman bagi masyarakat yang mengetahui adanya dugaan peristiwa pelanggaran/kecurangan pemilu.
Adapun contoh pelanggaran pemilu yang dapat dilaporkan yaitu apabila terdapat oknum ASN yang tidak netral (ikut mengkampanyekan salah satu paslon), pengerahan aparat desa oleh paslon/tim sukses untuk memenangkan pemilihan, adanya paslon atau tim suksesnya membagikan sejumlah uang kepada masyarakat dengan maksud untuk mempengaruhi suara pemilih dan sebagainya (money politic).
“Masyarakat yang ingin melaporkan dugaan kecurangan kami persilahkan untuk langsung datang ke posko pilkada yang nantinya akan dilayani oleh petugas. Cukup dengan membawa kartu identitas dan bukti – bukti yang dimiliki jika ada. Pelapor tidak perlu khawatir tentunya identitasnya akan kami rahasiakan. Selain itu untuk yang lokasinya jauh, kami juga menyediakan hotline pengaduan melalui aplikasi pesan whatsapp yang melayani 24 jam dengan nomor 0821-5474-2624,” tambah Radityo.
Lanjutnya Posko Pilkada Kejaksaan Negeri Tanah Laut juga berfungsi sebagai command center / pusat pengendali operasi kegiatan pemantauan pelaksanaan Pemilihan Umum Kepala Daerah Kabupaten Tanah Laut yang salah satu tujuannya adalah untuk mencegah atau meminimalisir terjadinya segala bentuk kecurangan dalam pelaksanaan Pemilihan Umum Kepala Daerah Kabupaten Tanah Laut dengan cara menghimpun dan mengolah seluruh data – data terkait dengan kesiapan penyelenggara pilkada, dinamika politik, kondisi keamanan dan ketertiban sejak tahap awal pelaksanaan, proses pemungutan dan penghitungan suara hingga penetapan bupati & wakil bupati terpilih.
Nantinya setelah dihimpun, data – data tersebut akan diolah dan dianalisa dengan menggunakan teknologi IT untuk mengidentifikasi potensi permasalahan secara cepat, tepat dan akurat.
Output yang dihasilkan tersebut akan dilaporkan secara realtime dan berjenjang kepada pimpinan sehingga pimpinan dapat segera menentukan langkah – langkah mitigasi agar tidak terdapat permasalahan yang muncul selama perhelatan Pemilihan Umum Kepala Daerah Tahun 2024.
Selanjutnya Kejaksaan Negeri Tanah Laut melalui jajaran Intelijennya juga telah melakukann upaya pencegahan terjadinya potensi kecurangan dalam Pemilihan Umum Kepala Daerah Kabupaten Tanah Laut melalui kegiatan penerangan hukum yang dilaksanakan di 11 kecamatan yang ada di Kabupaten Tanah Laut bekerjasama dengan panwascam masing – masing kecamatan.
Adapun yang menjadi peserta kegiatan tersebut adalah ASN pada setiap Kantor Kecamatan, seluruh kepala desa beserta perangkatnya dan tokoh masyarakat setempat.
Dalam setiap kegiatan tersebut, hal yang selalu ditekankan oleh tim dari Kejaksaan Negeri Tanah Laut saat memberikan pemahaman adalah masalah netralitas ASN dan Pemerintah Desa, permasalahan tersebut merupakan jenis pelanggaran/kecurangan yang paling sering terjadi.


